Bagian 4
Perancangan instalasi listrik
4.1 Persyaratan
umum
1.Ketentuan
umum
A.Sebelum merancang suatu instalasi listrik harus dilakukan penilaian
(assessment)
dan survai
lokasi.
CATATAN Metode
penilaian dan hal-hal yang disurvai dijelaskan dalam IEC 364-3.
2.Ketentuan
rancangan instalasi listrik
A.Rancangan instalasi listrik ialah berkas gambar rancangan dan
uraian teknik, yang
digunakan
sebagai pedoman untuk melaksanakan pemasangan suatu instalasi listrik.
B.Rancangan instalasi listrik harus dibuat dengan jelas, serta mudah
dibaca dan
dipahami oleh
para teknisi listrik. Untuk itu harus diikuti ketentuan dan standar yang
berlaku.
C.Rancangan instalasi listrik terdiri dari :
·
Gambar situasi,
yang menunjukkan dengan jelas letak gedung atau bangunan tempat instalasi
tersebut akan dipasang dan rancangan penyambungannya dengan sumber tenaga
listrik.
·
Gambar
instalasi yang meliputi:
1) Rancangan
tata letak yang menunjukkan dengan jelas letak perlengkapan listrik
beserta sarana
kendalinya (pelayanannya), seperti titik lampu, kotak kontak, sakelar,
motor listrik,
PHB dan lain-lain.
2) Rancangan
hubungan perlengkapan listrik dengan gawai pengendalinya seperti
hubungan lampu
dengan sakelarnya, motor dengan pengasutnya, dan dengan gawai
pengatur
kecepatannya, yang merupakan bagian dari sirkit akhir atau cabang sirkit
akhir.
3) Gambar
hubungan antara bagian sirkit akhir tersebut dalam butir b) dan PHB yang
bersangkutan,
ataupun pemberian tanda dan keterangan yang jelas mengenai
hubungan
tersebut.
4) Tanda
ataupun keterangan yang jelas mengenai setiap perlengkapan listrik.
·
Diagram garis
tunggal, yang meliputi :
1) Diagram PHB
lengkap dengan keterangan mengenai ukuran dan besaran pengenal
komponennya;
2) Keterangan
mengenai jenis dan besar beban yang terpasang dan pembagiannya;
3) Sistem
pembumian.
4) Ukuran dan
jenis penghantar yang dipakai.
·
Gambar rinci
yang meliputi :
1) Perkiraan
ukuran fisik PHB;
2) Cara
pemasangan perlengkapan listrik;
3) Cara
pemasangan kabel;
4) Cara kerja
instalasi kendali.
CATATAN Gambar
rinci dapat juga diganti dan atau dilengkapi dengan keterangan atau uraian.
·
Perhitungan
teknis bila dianggap perlu, yang meliputi antara lain :
1) Susut
tegangan;
2) Perbaikan
faktor daya;
3) Beban
terpasang dan kebutuhan maksimum;
4) Arus hubung
pendek dan daya hubung pendek;
5) Tingkat
penerangan.
·
Tabel bahan
instalasi, yang meliputi :
1) Jumlah dan
jenis kabel, penghantar dan perlengkapan;
2) Jumlah dan
jenis perlengkapan bantu;
3) Jumlah dan
jenis PHB;
4) Jumlah dan
jenis luminer lampu.
·
Uraian teknis,
yang meliputi;
1) Ketentuan
tentang sistem proteksi.
2) Ketentuan
teknis perlengkapan listrik yang dipasang dan cara pemasangannya;
3) Cara
pengujian;
4) Jadwal waktu
pelaksanaan.
·
Perkiraan biaya
4.2 Susunan
umum, kendali dan proteksi
1.Umum
A.Susunan umum bagi perlengkapan dan proteksi sirkit harus sedemikian
hingga
instalasi
beroperasi dengan memuaskan sehubungan dengan hal-hal berikut:
a) Pemilihan
kabel dan penghantar
b) Susunan
sirkit
c) Pengendalian
sirkit dengan switsing yang memadai
d) Proteksi
sirkit terhadap keadaan beban lebih dan hubung pendek
e) Pemilihan,
perancangan dan penempatan PHB dan panel kendali
f) Pemilihan
gawai proteksi arus sisa
g) Sistem
pembumian dan proteksi
h) Bahaya
kebakaran dan ledakan
i) Kondisi
lingkungan
2. Ukuran dan
jenis kabel dan penghantar
A.Umum. Kabel dan penghantar harus dipilih dengan mempertimbangkan
kriteria
berikut:
a) KHA
ditentukan dengan melihat pada jenis isolasi dan cara pemasangannya.
b) Susut
tegangan yang ditentukan dari impedans kabel, karakteristik beban.
c) Kinerja pada
hubung pendek yang ditentukan dari arus gangguan yang mungkin terjadi
dan
karakteristik gawai proteksi.
d) Kekuatan
mekanik dan pertimbangan fisik lainnya.
B.Kemampuan
hantar arus
a.Efek isolasi
termal limbak (bulk)
Efek isolasi
termal limbak pada kabel adalah sebagai berikut :
·
Kabel dipasang
dalam isolasi termal. Kabel yang dipasang menurut cara yang diuraikan dalam
butir 1) dan 2) di bawah harus dipandang sebagai dipasang dalam isolasi termal limbak
dan KHA-nya ditentukan apakah kabel tersebut dikelilingi keseluruhannya atau di
kelilingi sebagian.
1) Kabel yang
dikelilingi keseluruhannya.
Kabel yang
dikelilingi oleh dan mengadakan kontak dengan isolasi termal limbak di
semua sisi.
2) Kabel yang
dikelilingi sebagian.
Kabel yang
dipasang dalam isolasi termal limbak dengan mencegah agar kabel tidak
dikelilingi
keseluruhannya, misalnya dengan cara mengklem pada bagian struktur atau
ditaruh pada
langit-langit.
·
Kabel yang
dipasang seperti berikut ini dianggap dipasang dalam isolasi termal:
1) Ruang atap.
Dalam instalasi
rumah, ruang 150 mm di atas langit-langit di ruang atap, harus
dianggap berisi
isolasi termal dan KHA kabel yang dipasang di ruang tersebut harus
ditentukan
sesuai apakah kabel tersebut dikelilingi keseluruhannya atau dikelilingi
sebagian jika
isolasi termal limbak dipasang.
2) Relung
dinding.
Instansi
pemeriksa boleh menentukan apakah relung di dinding luar rumah harus
dianggap berisi
isolasi termal limbak.
Suatu panjang
kabel yang tidak melebihi 150 mm yang melalui isolasi termal limbak,
misalnya untuk
penyambungan ke suatu titik cahaya, tidak perlu dianggap sebagai dikelilingi
oleh isolasi
termal.
Kabel harus
tidak dianggap sebagai dikelilingi oleh isolasi termal jika dipasang dengan
cara
sedemikian yang
memungkinkan sirkulasi bebas dari udara di sekeliling kabel.
.
CATATAN :
a) Bahan
isolasi termal limbak mencakup gelas serat atau wol batuan, bahan organik
seperti kertas,
gabus atau
rumput laut yang biasanya dipasang dalam bentuk terurai dan busa sintetik yang
mengembang seperti
busa polystyrene dan polyurethane.
b) Kabel yang
dikelilingi isolasi limbak harus diturunkan KHA-nya. Sebagai pedoman dapat
digunakan
faktor penurunan KHA sebagai berikut
:
C.Penghantar
netral
Hal berikut
berlaku bagi penghantar netral.
a) Sirkit fase
tunggal : Penghantar netral suatu sirkit utama konsumen, sirkit cabang atau
sirkit akhir
harus mempunyai KHA tidak kurang dari KHA penghantar fase yang terkait,
atau jika
terdapat lebih dari satu penghantar fase sama dengan jumlah KHA penghantar
fase tersebut.
b) Sirkit fase
banyak.
1) Umum
Penghantar
netral dari sirkit utama konsumen, sirkit cabang atau sirkit fase banyak
harus mempunyai
KHA tidak kurang dari arus tidak seimbang maksimum.
KHA penghantar
netral dari sirkit utama konsumen di mana sistem pembumian netral
banyak (multiple
earthed neutral) digunakan tidak boleh lebih kecil dari 33,3 % dari
KHA penghantar
fase.
Jika sirkit
utama, sirkit cabang atau sirkit akhir fase banyak menyuplai beban yang
bagian terbesar
daripadanya tersambung antara penghantar aktif dan netral, maka
KHA dari
penghantar netral tidak boleh kurang dari:
(a) KHA
penghantar fase terbesar bilamana penghantar itu mempunyai KHA tidak
lebih dari 100
A.
(b) 100 A jika
penghantar fase terbesar mempunyai KHA lebih dari 100 A tetapi tidak
lebih dari 200
A; atau
(c) Setengah
dari pada penghantar fase terbesar, bilamana penghantar itu
mempunyai KHA
lebih dari 200 A.
Jika penghantar
fase lebih besar dipasang dalam sirkit utama konsumen, sirkit cabang
atau sirkit
akhir karena kepentingan susut tegangan, maka KHA dari penghantar netral
tidak perlu
lebih dari setengah KHA penghantar fase yang lebih besar, asalkan KHAnya
tidak kurang
dari yang ditentukan semula.
2) Sirkit
penerangan luah
Jika sirkit
utama konsumen, sirkit cabang atau sirkit akhir penyuplai suatu beban
penerangan luah
yang besar, maka harmonik ke tiga dan yang lebih tinggi yang
dibangkitkan
dalam perlengkapan penerangan harus ditambahkan pada beban tidak
seimbang
maksimum untuk menentukan arus yang dialirkan dalam penghantar netral.
Untuk keperluan
ini harmonik ke tiga dan yang lebih tinggi dalam penghantar netral
harus diambil
sebesar 100% dari beban penerangan luah tertinggi, termasuk lampu TL,
pada setiap
fase.
CATATAN Beban
penerangan luah yang mencakup tidak kurang dari 40 % dari beban total
pada setiap
fase tunggal dianggap besar.
3) Pendeteksian
beban lebih netral.
Suatu
penghantar netral suatu sirkit fase banyak dapat mempunyai KHA yang lebih
rendah dari
pada KHA yang ditentukan oleh butir 1) dan 2) asalkan suatu gawai
deteksi
dipasang dan disusun sehingga arus tidak dapat melampaui KHA penghantar
netral.
Perhatikan juga
3.16.2.4.
c) Instalasi
pembumian netral banyak terpisah
Lihat BAB 3,
3.16.
3. Susut
tegangan
A.Umum
Susut tegangan
antara terminal konsumen dan sembarang titik dari instalasi tidak boleh
melebihi 5 %
dari tegangan pengenal pada terminal konsumen bila semua penghantar dari
instalasi
dialiri arus seperti ditentukan di bawah:
·
Untuk sirkit
utama konsumen dan sirkit cabang kebutuhan maksimum.
·
Untuk sirkit
akhir, kebutuhan maksimum,akan tetapi nilai arus yang digunakan untuk
menghitung susut tegangan tidak perlu melebihi nilai berikut :
1) Untuk setiap
sirkit, beban tersambung total yang disuplai melalui bagian tersebut dari
sirkit.
2) Untuk sirkit
akhir, nilai pengenal arus dari gawai proteksi sirkit .
Persyaratan
dalam ayat ini berlaku bagi kondisi arus ajeg dan tidak dapat digunakan pada
pengasutan
motor, penutupan solenoid dan operasi sejenis yang dapat menimbulkan arus
transien yang
tinggi sehingga dapat menaikkan susut tegangan secara signifikan.
Untuk instalasi
rumah, variasi berikut dapat digunakan untuk menentukan susut tegangan:
a) Untuk sirkit
dengan panjang jalur tidak melebihi 25 m susut tegangan di sirkit akhir dapat
diabaikan
b) Untuk sirkit
dengan panjang jalur melebihi 25 m susut tegangan di sirkit akhir harus
ditentukan
dengan menggunakan arus 50 % dari nilai pengenal arus gawai proteksi.
B.Penghantar
paralel
Susut tegangan
suatu sirkit dengan penghantar paralel harus diambil sebagai susut
tegangan dalam
salah satu penghantar jika penghantar itu dialiri arus sama dengan arus
dibagi oleh
jumlah penghantar paralel.
4.Batas suhu
Suhu maksimum
bagi kabel berisolasi yang diperbolehkan PVC dan XLPE.
5.Sambungan
penghantar paralel
Jika penghantar
disambung paralel, persyaratan berikut harus dipenuhi:
a) Luas
penampang penghantar minimum harus 4 mm2;
b) Penghantar
harus dari bahan yang sama dan luas penampang yang sama;
c) Penghantar
harus kira-kira sama panjangnya dan sedapat mungkin harus mengikuti
lintasan yang
sama;
d) Ujung-ujung
penghantar harus disambung secara efektif oleh penjepit, solderan atau cara
lain yang
diizinkan;
e) Kemampuan
hantar arus penghantar adalah jumlah dari kemampuan hantar arus
penghantar
masing-masing dengan memperhitungkan cara pemasangannya dan faktor
pengurangan
yang berlaku.
f) Luas
penampang penghantar masing-masing harus cukup tahan terhadap besar arus
gangguan
prospektif pada titik gangguan instalasi.
CATATAN Bila
suatu penghantar yang merupakan bagian dari kelompok penghantar paralel,
terhubung
pendek ke bumi, penghantar tersebut akan dialiri bagian terbesar dari arus
hubung pendek.
6.Arus pengenal
gawai pengendali
A.Umum
Setiap sakelar
utama dan setiap sakelar atau pemutus sirkit yang digunakan sebagai sakelar
pengendali
sirkit utama konsumen, sirkit cabang atau sirkit akhir harus mempunyai arus
pengenal tidak
kurang dari kebutuhan maksimum dari bagian instalasi yang disuplai melalui
sirkit utama
konsumen, cabang dan sirkit akhir tersebut.
B.Persyaratan
tambahan untuk sakelar utama
Sebagai
tambahan arus pengenal sakelar utama, atau pemutus sirkit yang digunakan
sebagai sakelar utama, tidak boleh kurang dari 10 A.
7. Arus
pengenal dan jenis gawai proteksi
A.Umum
Gawai proteksi
harus dipilih dengan memperhitungkan :
a) Jenis
sistem,
b) Jenis gawai
dan
c) Arus
pengenal gawai
B.Jenis gawai
proteksi
a.Umum
Gawai proteksi
harus disediakan agar secara otomatik memisahkan penghantar aktif dari
sirkit dalam
peristiwa :
a) arus beban
lebih
b) arus hubung pendek
atau
c) arus bocor
ke bumi.
b.Gawai untuk proteksi terhadap arus beban lebih dan arus hubung
pendek harus
sanggup
memutuskan setiap arus lebih sampai dengan dan mencakup arus hubung pendek
prospektif pada
titik tempat gawai proteksi dipasang.
Gawai harus
dari jenis berikut:
·
Pengaman lebur
tertutup yang memenuhi standar.
·
Pengaman lebur
semi tertutup yang dapat dikawati kembali yang memenuhi standar.
·
Pemutus sirkit
mini (MCB) yang memenuhi standar.
·
Pemutus sirkit
dalam kotak tercetak yang memenuhi standar.
·
Pemutus sirkit
yang memenuhi standar.
·
Gawai lain yang
diizinkan yang mempunyai karakteristik yang sama dengan gawai di
atas,
asalkan tidak dari jenis yang dapat menutup kembali secara otomatis.
c.Gawai proteksi khusus terhadap arus lebih harus mampu memutus
setiap arus
beban lebih,
tetapi dapat mempunyai kemampuan memutus lebih rendah dari pada arus
hubung pendek
prospektif. Gawai ini harus dari jenis sebagai berikut:
·
gawai proteksi
waktu invers.
·
gawai lain yang
diizinkan yang mempunyai karakteristik proteksi arus beban lebih yang sesuai.
d.Gawai proteksi khusus terhadap arus hubung pendek harus mampu
memutus
setiap arus
hubung pendek sampai dengan arus hubung pendek prospektif, tetapi tidak perlu mampu
memutus arus beban lebih. Gawai tersebut harus dari jenis berikut:
·
pengaman lebur
HRC untuk proteksi cadangan motor
·
pemutus sirkit
yang membuka seketika
·
gawai yang
diizinkan lainnya, yang mempunyai karakteristik proteksi hubung pendek
yang
sesuai.
Gawai tersebut
harus dipasang hanya jika proteksi beban lebih disediakan dengan gawai
atau jika
proteksi beban lebih tidak disyaratkan.
e.Gawai proteksi terhadap arus bocor bumi harus mampu memutus bagian
sirkit
yang tepat yang
dialiri arus bocor bumi di atas nilai yang ditentukan.
8.Arus pengenal
gawai proteksi
A.Umum
Arus pengenal
gawai proteksi tidak boleh kurang dari arus kebutuhan maksimum sirkit yang
diamankan.
Arus pengenal
gawai arus sisa tidak boleh kurang dari nilai terbesar di antara dua hal
berikut:
·
kebutuhan
maksimum,untuk bagian instalasi yang diamankan oleh gawai.
·
arus pengenal
tertinggi gawai proteksi beban lebih pada bagian instalasi yang diamankan.
Arus pengenal
maksimum gawai proteksi hubung pendek dapat lebih besar dari KHA
penghantar yang
diamankan, tetapi harus dipastikan bahwa setiap arus hubung pendek
yang mengalir
dalam sirkit diputus sebelum arus tersebut dapat mengakibatkan bahaya
akibat termal
dan mekanikal yang timbul pada sambungan dan terminasi penghantar yang
diamankan.
Jika penghantar
lebih besar dipasang untuk keperluan susut tegangan, nilai gawai proteksi
beban lebih
tidak boleh lebih besar dari arus yang akan mengakibatkan susut tegangan
sebesar 5 %.
B.Pengaman
lebur semi tertutup yang dapat dikawati kembali
Arus pengenal
elemen lebur pengaman lebur semi tertutup yang dapat dikawati kembali,
yang digunakan
sebagai gawai proteksi, tidak boleh melebihi 0,8 kali KHA penghantar sirkit
yang
diamankan.Persyaratan ini tidak perlu berlaku jika perlengkapan yang disuplai
dibebani arus beban lebih.
Arus pengenal
untuk alas (base) dan rumah pengaman lebur yang bersangkutan tidak boleh
kurang dari
arus pengenal elemen lebur.
Jika tidak ada
petunjuk spesifik dari pembuat, ukuran elemen lebur yang berhubungan
dengan arus
pengenal elemen lebur harus seperti yang tercantum dalam Tabel 4.2.
Tabel 4.2
Perkiraan arus pengenal, elemen lebur terbuat dari tembaga yang dilapisi
timah untuk
penggunaan dalam pengaman lebur semi tertutup yang
dapat dikawati
kembali.
C.Gawai
proteksi beban lebih lain
Arus pengenal
proteksi beban lebih tidak boleh melebihi KHA penghantar yang diamankan.
Persyaratan ini
tidak perlu jika perlengkapan yang disuplay dibebani beban lebih.
D.Perlengkapan
yang dibebani arus beban lebih dalam waktu singkat
Jika
perlengkapan dibebani arus beban lebih dalam waktu singkat, arus pengenal gawai
proteksi dapat
lebih besar dari KHA penghantar sirkit yang diamankan, asal proteksi
penghantar
terhadap hubung pendek tersedia pada gawai proteksi.
Bagi sirkit
motor dan mesin las, kondisi ini dianggap terpenuhi, jika arus pengenal gawai
proteksi tidak
melebihi arus beban penuh dari motor terbesar atau arus primer pengenal dari
mesin las
terbesar dikalikan faktor yang cocok dalam butir a) atau b) ditambah kebutuhan
maksimum motor
lainnya atau mesin las lainnya atau kedua-duanya.
a) Diamankan
oleh pengaman lebur :
4 kali untuk
motor dan mesin las resistans
2 kali untuk
mesin las busur transformator
b) Diamankan
oleh pemutus sirkit :
3 kali untuk
mesin las resistans
2,5 kali untuk
motor fase tunggal dan motor dengan pengasutan star delta, langsung
pada jaring,
atau diasut dengan resistans atau reaktor
2 kali untuk
motor dengan pengasutan oto transformator atau reaktansi tinggi dan
mesin las busur
transformator
1,5 kali untuk
motor lilit dan motor arus searah
Bagi sirkit
lain yang dibebani arus beban lebih dalam waktu singkat, kondisi tersebut
dianggap
terpenuhi jika arus pengenal gawai proteksi arus lebih tidak lebih dari 1,5
kali KHA
penghantar
sirkit yang diamankan.
9.Pembatas arus
gangguan
A.Umum
Pembatas arus
gangguan harus dipilih untuk membatasi arus gangguan sesaat hingga nilai
dalam batas
kemampuan perlengkapan yang diamankan.
Dalam memilih
pembatas arus gangguan yang sesuai, harus diperhatikan faktor berikut:
a) arus hubung
pendek prospektif dari sistem suplai
b) nilai
pengenal dan karakteristik perlengkapan yang tersambung
c) nilai
pengenal dan karakteristik perlengkapan proteksi yang bersangkutan dikaitkan
dengan
perlengkapan yang tersambung.
Gawai proteksi
yang digunakan semata-mata sebagai pembatas arus gangguan tidak boleh
beroperasi pada
beban lebih.
CATATAN:
a) Pemilihan
dan penggunaan pembatas arus gangguan harus dilakukan dengan hati-hati, karena
beberapa jenis
pembatas arus gangguan dapat mengalami salah fungsi jika dibebani beban lebih
dalam waktu
lama dan karenanya tidak cocok untuk digunakan sebagai pengaman lebur
pemakaian umum.
b) Pembatas
arus gangguan tidak dimaksudkan untuk diganti pada waktu instalasi dalam
keadaan
bertegangan.
c) arus
gangguan dipasang dalam sirkit
yang menyuplai
perlengkapan pengendali kebakaran dan asap, perlengkapan evakuasi dan lif.
B.Pengaman
lebur
Jika pengaman
lebur digunakan sebagai pembatas arus gangguan, kata-kata “pembatas
arus gangguan”
dan nilai pengenal elemen lebur maksimum yang diperlukan untuk
mengamankan
sirkit, harus dicantumkan pada atau bersebelahan dengan gawai semacam
itu dengan
tulisan yang jelas dan tidak mudah terhapus.
C.Lokasi
Pembatas arus
gangguan dapat dipasang pada sisi suplai atau pada sisi beban
perlengkapan
proteksi yang bersangkutan. Dalam hal pada sisi beban pembatas arus
gangguan harus
dipasang sedekat mungkin pada perlengkapan proteksi yang
bersangkuatan.
D.Pengendalian
Pembatas arus
gangguan tidak perlu dikendalikan oleh sakelar, asal terdapat tanda
peringatan yang
sesuai yang ditempatkan pada posisi yang tepat.
E.Pemasangan
Pembatas arus
gangguan tidak perlu dipasang di depan papan hubung bagi, asal:
a) Tersedia
pencapaian yang aman dan mudah
b) Adanya dan
posisi pembatas semacam itu ditandai dengan jelas dan tidak mudah
terhapus pada
bagian depan papan hubung bagi.
4.3 Cara
perhitungan kebutuhan maksimum di sirkit utama konsumen dan sirkit cabang
1.Cara
menentukan kebutuhan maksimum
A.Kebutuhan maksimum di sirkit utama konsumen dan sirkit cabang harus
ditentukan
dengan salah
satu cara yang diuraikan di bawah ini.
a) Dengan
perhitungan.
b) Dengan
penaksiran.
c) Dengan
pengukuran atau pembatasan.
B.Instansi Pemeriksa dapat menetapkan cara yang harus dipakai diberlakukan
tambahan persyaratan berikut :
a) Bila nilai
kebutuhan maksimum, yang diperoleh dari pengukuran, melampaui nilai yang
diperoleh dari
perhitungan atau penaksiran, maka nilai hasil pengukuran inilah yang
diambil sebagai
kebutuhan maksimum.
b) Bagi sirkit
utama konsumen atau sirkit cabang yang menyuplai sirkit akhir, yang
diamankan
dengan pemutus daya arus lebih dengan setelan pada nilai tertentu,
kebutuhan
maksimumnya tidak boleh diambil lebih besar dari jumlah nilai setelan arus
pemutus daya
yang mengamankan sirkit akhir.
4.2Perhitungan
kebutuhan maksimum di sirkit utama konsumen dan sirkit cabang
1.Dasar perhitungan
A.Umum
Kebutuhan
maksimum harus dihitung sesuai jenis instalasinya dan perlengkapan yang
terpasang. Untuk maksud perhitungan, beban yang tersambung pada setiap
penghantar aktif harus diperlakukan terpisah.
B.Pertimbangan
khusus
Disadari bahwa
boleh jadi terdapat perbedaan yang besar dalam pembebanan dari satu
instalasi
dengan instalasi lain.
C.Bagian
campuran rumah dan bukan rumah
Bila suatu
instalasi terdiri atas beban rumah dan beban bukan rumah, kebutuhan maksimum
harus diperoleh
dengan menggabungkan nilai relevan.
D.Instalasi
rumah tunggal dan instalasi rumah ganda
Untuk instalasi
rumah tunggal dan instalasi rumah ganda perhitungan kebutuhan maksimum
untuk tiap fase
dari instalasi.
CATATAN Contoh
perhitungan kebutuhan maksimum untuk instalasi rumah tunggal dan banyak
dilampirkan di bagian belakang Bab
ini.
CATATAN 1 : untuk Tabel 4.3-1
·
Untuk sambungan
fase banyak, jumlah rumah dibagi jumlah fase dari suplai, contoh: 16 unit rumah
yang disuplai oleh fase tiga, 16/3 = 6 unit tersambung pada fase yang di bebani
paling berat (Kolom 4).
·
Bila hanya
sebagian dari jumlah unit dalam instalasi ganda yang dilayani oleh fase banyak dilengkapi
dengan peranti rumah tangga yang tersambung permanen, misalnya peranti masak listrik
atau perlengkapan pemanas ruangan, jumlah peranti dari setiap kategori di bagi
dengan jumlah fase, dan kebutuhan maksimum ditentukan seperti dalam contoh –3
di bagian belakang.
·
Sistem rel
penerangan dianggap sebagai 2 titik per meter jalur.
·
Kelompok beban
ini tidak berlaku untuk KK yang terpasang di daerah umum tapi tersambung pada unit
rumah petak. KK tersebut harus dimasukkan dalam kelompok beban B.
·
Untuk penentuan
kebutuhan maksimum, KK kombinasi ganda diperhitungkan sebagai titik beban yang
sama jumlahnya dengan jumlah KK integral dalam kombinasi tersebut.
·
Bila suatu
instalasi terdiri atas kelompok KK 15 atau 20 A tercakup dalam kelompok beban B
(ii) atau B (iii) maka beban dasar dari kelompok beban B ditambah dengan
masing-masing 10 A atau 15 A; bila KK 15 A dan 20 A terpasang, penambahannya
adalah 15 A.
·
Bila suatu
instalasi mengandung sistem penyaman udara (AC) untuk digunakan pada cuaca
panas dan sistem pemanas untuk digunakan pada cuaca dingin maka hanya sistem
dengan beban terbesar yang diperhitungkan.
·
Penerangan
sorot, penerangan kolam renang, lapangan tenis dan sejenisnya.
·
Pemanas air
sesaat termasuk pemanas cepat dengan elemen pemanas lebih besar dari 100 W/l.
·
Pemanas air
tandoan, termasuk pemanas cepat yang tidak termasuk di catatan i).
·
Pembebanan
terkendali ditentukan hanya dengan memperhatikan beban yang suplai listriknya dikendalikan
oleh instansi penyuplai sehingga suplai hanya tersedia pada saat-saat terbatas
saja. Bila arus beban penuh dari beban terkendali melampaui kebutuhan yang
dihitung dengan memperhatikan butir-butir yang tepat dalam Tabel ini, arus
beban penuh dari beban terkendali bersama dengan kelompok A (ii) dan kelompok H
harus ditetapkan sebagai kebutuhan maksimum dari instalasi.
·
Dalam
menghitung beban tersambung, besaran pengenal di bawah ini digunakan untuk penerangan
:
1) Lampu pijar
: 60 W atau watt yang sesungguhnya dari lampu yang terpasang, mana yang lebih
besar, kecuali
bila desain luminer lampu banyak yang terkait dengan fiting hanya
memperkenankan
lampu yang kurang dari 60 W yang dapat dipasang pada fiting, maka beban
tersambung dari
fiting tersebut harus sama dengan watt lampu terbesar yang dapat dilayani.
Untuk luminer
lampu banyak beban setiap fiting lampu harus ditetapkan berdasarkan di atas.
2) Lampu TL dan
lampu luah lainnya : Beban penuh tersambung, yaitu arus yang sesungguhnya
diserap oleh
susunan penerangan, dengan memperhitungkan perlengkapan bantu seperti balas
dan kapasitor.
Faktor daya dari lampu TL dan lampu luah lainnya tidak boleh kurang dari 0,85.
3) Rel
penerangan : 0,5 A/m per fase per rel atau beban yang sesungguhnya tersambung,
mana
yang lebih
besar.
·
Suatu KK yang
terpasang setinggi lebih dari 2,3 m di atas lantai untuk penyambungan ke suatu peranti
rumah tangga yang tidak lebih dari 100 W atau suatu luminer dapat dimasukkan
sebagai titik penerangan dalam kelompok beban A (i). Suatu peranti tidak lebih
dari 100 W, yang tersambung permanen atau tersambung pada KK yang terpasang
lebih dari 2,3 m di atas lantai dapat dianggap sebagai titik penerangan.
·
Setiap bagian
dari perlengkapan yang tidak melebihi 10 A, yang tersambung secara permanen, dapat
dimasukkan dalam kelompok beban B (i) sebagai titik tambahan.
E.Instalasi
bukan rumah
Untuk instalasi
bukan rumah perhitungan kebutuhan maksimum setiap fase dari instalasi
harus ditentukan
dari Tabel 4.3-2 dengan mengambil jumlah dari nilai-nilai yang diperoleh
dengan
menerapkan petunjuk yang tepat dalam kolom 2 dan 3 sesuai dengan jenis
instalasinya
pada kelompok beban A, B dan seterusnya dalam kolom 1.
CATATAN 2 :
Untuk Tabel 4.3-2
a) Dalam
perhitungan beban tersambung, nilai pengenal di bawah ditetapkan untuk lampu:
1) Lampu pijar
: 60 watt, atau watt sebenarnya dari lampu yang dipasang, tergantung
mana yang lebih
besar, kecuali bila luminer penerangan yang berkaitan
dengan fiting
hanya dapat dipasang dengan lampu tidak lebih dari 60 watt
untuk setiap
fiting lampu, maka beban tersambung dari fiting adalah watt
dari fiting
lampu terbesar yang dapat dipasang padanya.
Untuk luminer
lampu banyak, beban dari setiap fiting lampu harus
ditetapkan
sesuai dengan ketentuan di atas.
2) Lampu TL :
Beban tersambung penuh, yaitu arus yang diserap oleh susunan
penerangan
dengan memperhitungkan alat pembantu seperti balas dan
kapasitor.
3) Rel
penerangan : 0,5 A/m per fase setiap rel, atau beban yang sesungguhnya
tersambung,
mana yang lebih
besar.
b) Kelompok
beban B 2) berlaku untuk gedung atau bagian dari gedung yang memiliki
perlengkapan
pemanas
dan/atau pendingin ruangan permanen yang khusus dipasang sehingga tidak
memerlukan KKB
untuk peranti pemanas atau pendingin ruangan. Penggunaan pemanas atau
pendingin atau
keduanya untuk menghindari penggunaan peranti pemanas atau pendingin randah,
tergantung pada
lokasi dan iklim yang bersangkutan.
c) Beban –
terkendali mencakup hanya beban yang suplainya tersedia untuk waktu terbatas.
d) Suatu kotak
kontak, yang terpasang pada ketinggian lebih dari 2,3 m di atas lantai untuk
penyambungan
peranti dengan daya tidak lebih dari 100 W atau luminer penerangan dapat
dimasukkan
sebagai titik lampu dalam kelompok beban A.
Suatu peranti
dengan daya tidak lebih dari 100 W yang terpasang secara magun atau dipasang
pada KK yang
dipasang lebih dari 2,3 m di atas lantai boleh dianggap sebagai titik
penerangan.
e)untuk
kebutuhan maksimum sirkit utama konsumen, sirkit cabang
dan sirkit
akhir yang dapat ditentukan dengan pembatasan.
4. Mesin las
A.Definisi
Untuk maksud
butir 4.3.2.4 berlaku definisi di bawah ini :
a) Arus primer
pengenal
1) untuk mesin
las busur adalah arus masukan pengenal yang tertera atau arus primer
pengenal
terkoreksi yang tertera bila dilengkapi dengan perlengkapan untuk
memperbaiki
faktor daya, atau
2) untuk mesin
las lainnya adalah arus yang diperoleh dengan mengalikan kilo volt amper
(kVA) pengenal
dengan 1000 dan membaginya dengan nilai tegangan primer pengenal
yang tertera
pada papan nama.
b) Arus primer
yang sesungguhnya : arus yang diserap dari sirkit suplai pada setiap saat
mesin las
bekerja, pada posisi tap tertentu dan pada setelan pengatur tertentu.
c) Daur tugas –
perbandingan antara waktu selama arus mesin las mengalir, dengan waktu
standar 1
menit, dinyatakan dalam persen.
CONTOH 1 :
Sebuah mesin
las titik yang disuplai pada sistem 50 Hz (3000 siklus/menit) membuat 6 titik
las per menit,
masing-masing titik selama 15 siklus, memiliki daur tugas sebesar :
CONTOH 2 :
Mesin las
kampuh yang bekerja dua siklus kerja dan dua siklus mati akan mempunyai daur
tugas 50%.
CATATAN
Kemampuan hantar arus dari penghantar suplai yang dibutuhkan guna
membatasi susut
tegangan pada suatu nilai yang diizinkan agar mesin pengelas
memberikan
unjuk kerja memuaskan, kadang-kadang dapat lebih besar dari pada yang
diperlukan
untuk mencegah pemanasan lebih dari penghantar.
B.Mesin las
busur
Berikut ini
berlaku untuk mesin las busur.
a) Mesin
tunggal : Kebutuhan maksimum mesin las busur tunggal harus dihitung 100 %
dari arus
primer pengenal.
b) Kelompok
mesin : Kebutuhan maksimum dari dua atau lebih mesin las busur harus
dihitung
sebagai berikut :
1) dua mesin
las terbesar : 100% dari tiap arus primer pengenal, ditambah
2) mesin las
terbesar berikutnya: 85 % dari arus primer pengenal, ditambah
3) mesin las
terbesar berikutnya: 70 % dari arus primer pengenal, ditambah
3%
3000
6x15x100
=
4) semua mesin
las lainnya : 60 % dari arus primer pengenal.
C.Mesin las
resistans
Berikut ini
berlaku bagi mesin las resistans.
a) Mesin
tunggal :
Kebutuhan
maksimum untuk mesin las resistans tunggal harus dihitung sebagai berikut :
1) Operasi yang
berubah-ubah : 70 % dari arus primer pengenal untuk mesin kampuh
dan mesin otomatis,
dan 50 % dari arus primer
pengenal untuk
mesin-mesin tidak otomatis yang
dikerjakan
manual.
2) Operasi
khusus : hasil perkalian dari arus primer sebenarnya dan faktor
kelipatan
berikut ini, untuk daur tugas mesin las
dioperasikan
pada kondisi kerja khusus, yang arus
primer
sebenarnya dan daur tugasnya diketahui dan
tidak berubah.
Daur tugas
(persen): 50 40 30 25 20 15 10 7,5 5 atau kurang
Faktor
kelipatan : 0,71 0,63 0,55 0,50 0,45 0,39 0,32 0,27 0,22
b) Kelompok
mesin :
Kebutuhan untuk
dua atau lebih mesin las resistans harus dihitung sebagai jumlah dari
nilai yang
didapat sesuai dengan butir (a) untuk mesin-mesin las terbesar yang disuplai
dan 60% dari
nilai yang didapat sesuai dengan butir (a) untuk semua mesin-mesin las lain
yang disuplai.
D.Penentuan
kebutuhan maksimum dengan penaksiran
Kebutuhan
maksimum dari sirkit utama konsumen dan sirkit cabang dapat dilakukan dengan
penaksiran oleh
Instansi Pemeriksa yang berwenang.
Penaksiran
dapat dipertimbangkan terutama jika :
a) perlengkapan
pada instalasi bekerja pada kondisi beban yang naik turun atau intermiten
dan daur tugas
tertentu dapat ditetapkan;
b) instalasinya
besar dan rumit, atau
c) jika
terdapat penghunian khusus.
E.Penentuan
kebutuhan maksimum sirkit utama konsumen dan sirkit cabang
dengan cara
pengukuran atau pembatasan
a.Penentuan
kebutuhan maksimum dengan cara pengukuran
Kebutuhan
maksimum sirkit utama konsumen dan sirkit cabang ditentukan oleh konsumsi
listrik
tertinggi yang direkam atau yang dapat dipertahankan selama periode 15 menit
oleh
indikator atau
perekam maksimum. Pengukuran semacam ini dilaksanakan sesuai dengan
cara yang
diizinkan.
b.Penentuan
kebutuhan maksimum dengan cara pembatasan
Kebutuhan
maksimum sirkit utama konsumen dan sirkit cabang dapat ditentukan oleh arus
pengenal
pemutus sirkit dengan setelan tetap, atau oleh setelan arus dari pemutus sirkit
yang dapat
disetel, asal metode kalibrasi, penyetelan, selungkup dan penyegelan pemutus
tersebut
diizinkan oleh instansi berwenang.
Hal ini tidak
berlaku bagi instalasi rumah tunggal atau ganda. Lebih lanjut, suatu pemutus
sirkit dipasang yang mempunyai arus pengenal lebih besar daripada KHA
penghantar yang diamankan, pengenal atau setelan dari pemutus sirkit itu tidak diperhitungkan
dalam penentuan kebutuhan maksimum.
F.Kebutuhan
maksimum sirkit akhir
a.Umum
Pada umumnya,
kebutuhan maksimum suatu sirkit akhir dianggap sama dengan beban
penuh
tersambung.
b.Penaksiran
Kebutuhan
maksmum sirkit akhir dapat ditaksir oleh instansi pemeriksa yang berwenang bila
sirkit akhir :
a) dapat
mengalami pembebanan lebih yang lama; atau
b) tersambung
pada perlengkapan yang dioperasikan pada kondisi naik-turun atau
intermiten dan
suatu daur tugas tertentu dapat ditentukan.
c.Pembatasan
kebutuhan maksimum dengan pemutus sirkit
Kebutuhan maksimum
sirkit akhir yang diamankan dengan pemutus sirkit seperti pemutus
sirkit yang
memenuhi,dapat dianggap sebagai :
a) nilai
pengenal pemutus sirkit setelan tetap, atau
b) setelan arus
pemutus sirkit yang dapat disetel, dengan metode kalibrasi, penyetelan,
selungkup dan
penyegelan pemutus sirkit yang diizinkan oleh instansi berwenang.
Ketentuan ini
tidak berlaku bagi sirkit akhir dalam keadaan berikut :
a) Dalam
instalasi rumah yang tersambung suatu peranti tunggal.
b) suatu
pemutus sirkit yang nilai pengenalnya lebih besar dari
kemampuan
hantar arus (KHA) penghantar yang diamankannya, kebutuhan maksimum
harus
ditentukan oleh kebutuhan maksimum perlengkapan tersebut.
G.Sirkit yang
tersambung pada satu peranti atau satu kotak kontak
a.Umum
Sirkit akhir
yang menyuplai hanya satu peranti atau satu kotak kontak untuk penyambungan
peranti magun
atau pegun dianggap mempunyai kebutuhan maksimum sama dengan beban
peranti
sebenarnya.
Jika peranti
adalah dapur listrik, tungku atau pelat panas dalam instalasi rumah,
Kotak kontak
tunggal, selain KK yang dipasang untuk disambung pada peranti magun atau
pegun, harus
dianggap mempunyai pembebanan sama dengan nilai pengenal yang
tercantum pada
kotak kontak tersebut.
b.Dapur
listrik, tungku dan pelat panas dalam instalasi rumah
Bagi dapur
listrik, tungku, atau pelat panas dalam instalasi rumah, kebutuhan maksimum per
fase adalah
sebagai berikut (untuk tegangan 220 V)
a) Untuk nilai
pengenal beban-penuh fase tidak melebihi 5 kW --- 16 A
b) Untuk nilai
pengenal beban penuh fase melebihi 5 kW tetapi tidak melebihi 8 kW --- 20 A
c) Untuk nilai
pengenal beban penuh fase lebih dari 8 kW tetapi tidak melebihi 10 kW --- 25
A
d) Untuk nilai
pengenal beban penuh fase melebihi 10 kW tetapi tidak melebihi 13 kW --- 32
A
e) Untuk nilai
pengenal beban penuh fase melebih dari 13 kW --- 40 A
Suatu tungku
atau pelat panas, atau kombinasi dari tungku dan pelat panas yang
diperlakukan
sebagai satu unit peranti dapat dianggap sebagai dapur listrik dalam kaitannya
dengan ayat
ini.
H.Sirkit yang
dihubungkan pada lebih dari satu peranti atau kotak kontak
Sirkit akhir
yang padanya dihubungkan lebih dari satu peranti atau kotak kontak, sesuai
Tabel 4.4-1
sampai dengan 4.4-4 mempunyai kebutuhan maksimum sama
dengan:
a) jumlah beban
sebenarnya peranti dan kotak kontak pada sirkit, atau;
b) nilai
pengenal gawai proteksi sirkit,
mana yang lebih
kecil antara keduanya.
Untuk butir a),
suatu kotak kontak, selain yang terpasang untuk dihubungkan ke peranti
magun atau
pegun, harus dianggap mempunyai beban sama dengan nilai pengenal yang
tercantum pada
kotak kontak.
I.Perlengkapan
saling mengunci
Jika lebih dari
satu peranti, motor atau perlengkapan lain yang saling mengunci disuplai dari
satu sirkit
akhir, sehingga hanya sejumlah terbatas peranti atau motor yang dapat terhubung
selama suatu
kurun waktu tertentu, kebutuhan maksimum sirkit akhir dapat dianggap
kebutuhan
maksimum tertinggi yang dapat diperoleh dari kombinasi peranti, motor atau
perlengkapan
yang mungkin dapat terhubung selama suatu kurun waktu tertentu.
J.Sirkit akhir
terpisah yang diperlukan
a.Lampu, peranti listrik atau KK tegangan rendah dengan nilai
pengenal lebih dari 20
A atau lebih
dari 20 A per fase, masing-masing harus disuplai dari sirkit akhir yang jelas
terpisah.
Peranti gabungan,
mesin gabungan yang terdiri dari sejumlah gawai pemakai individual,
harus dianggap
sebagai satu unit tunggal untuk maksud penerapan Ayat ini.
Gawai pemanfaat
individual tersebut mencakup:
a) Motor yang
berkaitan dengan satu lif dalam instalasi lif.
b) Motor dan
perlengkapan penunjang yang berkaitan dengan instalasi penyaman udara,
mesin perkakas
dan semacamnya.
c) Unit pemasak
individual seperti pelat panas dan tungku dari suatu dapur listrik yang
dipasang dalam
satu ruangan.
4.4 Jumlah
titik beban dalam tiap sirkit akhir
1.Jumlah titik
beban maksimum dalam tiap sirkit akhir
A.Umum
Jumlah maksimum
titik beban yang dapat dihubungkan paralel pada suatu sirkit akhir.
Ketentuan ini
tidak berlaku dalam keadaan berikut :
a) Sirkit akhir
yang menyuplai perlengkapan yang mempunyai nilai pengenal lebih dari 20 A,
atau lebih dari
20 A per fase yang dirinci.
b) Sirkit akhir
digunakan untuk penerapan khusus.
Jumlah titik
beban yang dapat dihubungkan pada suatu sirkit akhir tergantung pada nilai
pengenal gawai
proteksi, yang nilai maksimumnya tidak boleh melebihi KHA penghantar
sirkit.
Untuk penerapan
Tabel 4.4-1 sampai Tabel 4.4-4 lihat contoh soal di bagian belakang bab
ini.
B.Sirkit akhir
untuk penggunaan tunggal
Sirkit akhir
untuk penggunaan tunggal adalah sirkit akhir yang hanya menyuplai :
a) titik
penerangan;
b) K.K.B;
c) K.K. 10A;
d) K.K. 15A;
atau
e) K.K. 20A;
yang harus
memenuhi persyaratan susunan dalam tabel berikut ini :
a) Instalasi
rumah : Tabel 4.4-1
b) Instalasi
bukan rumah : Tabel 4.4-2
C.Sirkit dari
hanya satu titik beban dan sirkit campuran
Bila suatu
sirkit akhir menyuplai :
a) peranti
tunggal yang tersambung magun;
b) K.K tunggal
untuk penyambungan peranti tunggal terpasang magun atau pegun, atau;
c) gabungan
dari peranti yang tersambung magun, titik penerangan atau K.K.
maka harus
memenuhi susunan dalam tabel berikut :
(i) Instalasi
rumah : Tabel 4.4-3
(ii) Instalasi
bukan rumah : Tabel 4.4-4
D.Sirkit akhir yang mempunyai gawai proteksi sirkit dengan nilai
pengenal lebih besar
dari yang tersedia
dalam Tabel 4.4-1 sampai dengan Tabel 4.4-4.
Untuk sirkit
akhir yang mempunyai gawai proteksi sirkit dengan nilai pengenal lebih besar
dari pada yang
tersedia di dalam Tabel 4.4-1 sampai dengan Tabel 4.4-4, jumlah titik yang
akan disambung
tidak dibatasi jumlahnya dengan ketentuan bahwa tidak boleh ada KKB
disambungkan
pada sirkit akhir yang disuplai melalui :
a) pemutus
sirkit atau pengaman lebur kemampuan tinggi yang nilai pengenalnya melebihi
32 A, atau
b) pengaman
lebur semi tertutup yang dapat dikawati kembali, yang mempunyai nilai
pengenal
melebihi 25 A.
E.Perlengkapan
yang saling mengunci
Bila
perlengkapan saling mengunci seperti dijelaskan dalam 4.3.5.6, maka jumlah
titik harus ditetapkan sebagai jumlah titik maksimum yang dapat berada dalam sirkit
pada suatu saat.
Tabel 4.4-1
Jumlah titik sambung untuk sirkit akhir untuk penggunaan tunggal
dalam instalasi rumah
a) Nilai
pengenal gawai proteksi sirkit.
Lihat 4.4.1.4
untuk persyaratan yang berhubungan dengan penggunaan gawai proteksi sirkit yang
mempunyai nilai
pengenal yang melebihi angka-angka di kolom 2 dan 4.
b) Sambungan
yang dibatasi
Pada sirkit
dengan penampang kurang dari 2,5 mm2, tidak boleh disambungkan KKB atau KK fase
satu 15A atau
20A, 4.4.1.4 melarang menyambung KKB pada sirkit yang diamankan oleh pemutus
sirkit atau
pengaman lebur kemampuan tinggi yang mempunyai nilai pengenal melebihi 32A atau
pada suatu
sirkit yang diamankan oleh pengaman lebur semi tertutup yang dapat dikawati
kembali
yang mempunyai
nilai pengenal melebihi 25A.
c) Titik
penerangan.
Suatu luminair
penerangan dianggap terdiri dari satu atau lebih titik penerangan sesuai dengan
jumlah titik di
luminer itu yang dihubungkan dengan kabel fleksibel ke pengawatan tetap, atau
sesuai dengan
jumlah bagian-bagian yang dikendalikannya.
Sambungan
penerangan pesta, tanda dan penerangan hiasan tidak boleh dipandang sebagai
titik
Penerangan.Sistem
rel penerangan harus dipandang sebagai dua (2) titik per meter rel.
Suatu peranti
yang mempunyai nilai pengenal tidak melebihi 100W yang dihubungkan magun, atau
terhubung
melalui KK yang terpasang lebih dari 2,3 m di atas lantai, dapat dipandang
sebagai titik
penerangan.
d) Kombinasi
ganda dari KKB dalam kondisi B di instalsi rumah dan unit hunian individual.
Untuk
menetapkan
jumlah titik di kolom 3 dan 5 Tabel 4.4-1 untuk kondisi B, suatu kombinasi
ganda dari
KKB yang
mempunyai satu titik hubung pada pengawatan tetap dapat dipandang sebagai satu
titik
kurang dari
pada jumlah KKB dalam kombinasi ganda itu.
e) Sirkit pada
instalasi rumah yang padanya tersambung KKB.
Kondisi A :
Berlaku jika terdapat hanya satu sirkit di instalasi atau jika kondisi B tidak
dipenuhi.
Kondisi B :
Berlaku jika terdapat dua atau lebih sirkit di instalasi dan tidak satu sirkit
pun
menyuplai lebih
dari dua pertiga dari jumlah total KKB
f) Instalasi
bukan rumah dengan penyaman udara magun.
Nilai yang
tercantum dalam baris ini berlaku untuk gedung atau bagian dari gedung yang
mengandung
perlengkapan pemanas atau pendingin yang dipasang permanen, atau keduaduanya,
yang khusus
disediakan sehingga penggunaan KKB bagi peranti pemanas atau pendingin ruangan
yang portable menjadi tidak perlu.
Tabel 4.4-3 Pembebanan dan jumlah titik sambung pada sirkit akhir
beban campuran dalam instalasi rumah
CATATAN Untuk
Tabel 4.4-3 dan Tabel 4.4-4
a) Nilai
pengenal gawai proteksi sirkit. Lihat 4.4 1.4 tentang persyaratan yang terkait pada
penggunaan
gawai proteksi sirkit dengan nilai pengenal melebihi angka di kolom 1 dan 2.
b) Titik
penerangan. Suatu luminer penerangan dianggap terdiri atas satu atau lebih
titik penerangan
sesuai dengan
jumlah titik di luminer yang dihubungkan dengan kabel fleksibel ke pengawatan
tetap, atau
sesuai dengan jumlah bagian-bagian yang dikendalikan. Sambungan penerangan
pesta, tanda
dan penerangan hias tidak boleh dipandang sebagai titik penerangan (lihat
4.4.2.3).
Suatu peranti
yang mempunyai nilai pengenal tidak melebihi 100W yang disambungkan magun,
atau tersambung
melalui KK yang terpasang lebih dari 2,3 m di atas lantai, dapat dipandang
sebagai titik
penerangan.
c) KKB
kombinasi ganda dengan kondisi B di instalasi rumah dan unit hunian individual.
Untuk
menetapkan jumlah titik di kolom 4 dari Tabel 4.4-3 untuk kondisi B, suatu KKB
kombinasi
ganda yang
mempunyai satu titik sambung pada pengawatan magun dapat dipandang sebagai
satu titik
kurang dari pada jumlah KK dalam KKB kombinasi ganda itu.
d) Sirkit pada
instalasi rumah yang padanya tersambung dengan KKB.
Kondisi A :
Berlaku jika terdapat hanya satu sirkit di instalasi atau jika kondisi B tidak
dipenuhi.
Kondisi B :
Berlaku jika terdapat dua atau lebih sirkit di instalasi dan tidak satu sirkit
pun
menyuplai lebih
dari dua pertiga dari jumlah total KKB
e) Peranti
magun atau pegun. Peranti magun atau pegun dapat dihubungkan secara magun atau
melalui kotak
kontak.
f) Instalasi
bukan rumah dengan penyaman udara magun.
Nilai-nilai
yang tercantum dalam kolom ini berlaku untuk gedung atau bagian gedung yang
mengandung
perlengkapan pemanas atau penyaman yang dipasang magun atau kedua duanya
yang khusus
disediakan, sehingga penggunaan KKB bagi peranti pemanas atau pendingin
ruangan menjadi
tidak perlu.
g) Sambungan
yang dibatasi.
Pada sirkit
dengan penampang kurang dari 2,5 mm2, tidak boleh disambungkan KKB atau KK fase
satu 15A atau
20A.
F.Melarang menyambung KKB pada sirkit yang diamankan oleh pemutus
sirkit atau
pengaman lebur
kemampuan tinggi yang mempunyai nilai pengenal melebihi 32 A atau pada
suatu sirkit
yang diamankan oleh pengaman lebur semi tertutup yang dapat dikawati kembali
yang mempunyai
nilai pengenal melebihi 25 A.
2. Jumlah titik
per sirkit akhir sirkit akhir untuk aplikasi khusus dalam instalasi
bukan rumah
A.Umum
Jumlah titik
sambung yang boleh dipasang pada sirkit akhir untuk penggunaan khusus,
Dalam kondisi
tersebut, ketentuan-ketentuan ini dapat dipergunakan.
B.Kotak kontak
dan peranti listrik
Dalam hal suatu
sirkit akhir yang melayani KK atau peranti yang terpasang secara
permanen,
diamankan oleh pemutus sirkit arus lebih di instalasi bukan rumah, jumlah titik
pada sirkit
tidak perlu dibatasi, bila :
a)
peranti-peranti tersebut adalah dari jenis yang sama atau KK dimaksudkan untuk
penyambungan
peranti yang sama, dan nilai pengenal dari pemutus sirkit tidak melebihi
25A, misalnya
dalam hal KKB yang besar jumlahnya diperlukan untuk menyuplai unit
peragaan visual
dalam suatu fasilitas pengolahan data atau kata, atau
b) kabel yang
panjang dari pusat distribusi yang diperlukan untuk menyuplai perlengkapan
yang randah,
seperti pemotong rumput, perlengkapan perbengkelan, alat las, sebagai
contoh, banyak
KK dengan arus pengenal yang tinggi yang diperlukan di dermaga atau
jeti untuk
melayani satu buah mesin las.
C.Sirkit khusus
untuk penerangan
Jumlah titik
per sirkit akhir dari sistim penerangan di bawah ini, dibatasi hanya oleh
kemampuan
hantar arus dari penghantar sirkit :
a) penerangan
tanda permanen dan penerangan hias.
b) penerangan
panggung, termasuk penerangan lantai penerangan tepi dan penerangan
samping.
c) Penerangan
luar yang memerlukan kabel yang panjang, seperti lapangan olah raga,
lapangan tenis,
dermaga, lapangan bongkar muat, gedung terbuka dan sebagainya.
d) Penerangan
sementara untuk penerangan umum, penerangan tanda, penerangan tepi,
penerangan
pesta atau hias, dengan ketentuan bahwa arus beban total tidak melebihi 16
A.
D.Transformator
untuk sistim lampu TL – Tabung Luah
Untuk sistem
instalasi penerangan TL atau luah, transformator yang merupakan bagian dari
sistem
penerangan tanda, sistim penerangan tepi dan sejenis yang lengkap dapat
dipasang
paralel di sisi
primer, dengan ketentuan bahwa beban terpasang total pada sirkit akhir, tidak
melebihhi
kemampuan hantar arus dari penghantar sirkit.
E.Sirkit kereta
penumpang lif
Untuk instalasi
di dalam atau di atas kereta lif, boleh dipasang dua belas titik beban, dua
diantaranya
bisa terdiri dari KKB dapat disambung pada suatu sirkit yang mempunyai
penghantar
dengan penampang 1,5 mm2 dan diamankan dengan pengaman lebur semi
tertutup 12 A
yang dapat dikawati kembali, atau pemutus sirkit atau pengaman lebur
kemampuan
tinggi 16 A.
4.5 Sirkit
utama konsumen
1.Penampang
minimum
Penghantar
sirkit utama konsumen harus mempunyai penampang tidak kurang dari 4 mm2
untuk
penghantar berisolasi dan berpenyangga.
2. Sistem
pengawatan
A.Umum
Setiap sistem
pengawatan yang diakui oleh standar ini dapat digunakan untuk sirkit utama
konsumen, asal
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat berikut ini :
a) kabel tanpa
selubung pelindung dalam selungkup metal.
b) sistem
pengawatan yang melayani perlengkapan pengendali api
dan asap
kebakaran, perlengkapan evakuasi dan lif.
c) Pasal 7.13
khususnya mengenai cara pemasangan kabel tanah.
d) Ketentuan
tentang sirkit cabang yang dilengkapi dengan pemutus sirkit yang bekerja
berdasarkan
arus sisa (GPAS)
B.Kabel tanpa
selubung yang dipasang dalam selungkup metal
Kabel tanpa
selubung dipasang dalam selungkup metal, tidak boleh digunakan sebagai sirkit
utama konsumen.
Hal ini tidak melarang penggunaan cara di bawah ini bagi sirkit utama
konsumen:
a) Kabel tanpa
selubung, yang menggunakan kertas sebagai isolasi dengan selubung timah.
b) Kabel tanpa
selubung, yang berada dalam PHB metal.
c) Kabel tanpa
selubung, dipasang dalam selungkup metal dimana kabelnya dilindungi di
sisi suplainya
dengan gawai proteksi hubung pendek.
4.6 Susunan
sirkit cabang dan sirkit akhir
1.Titik awal
dari sirkit cabang dan sirkit akhir
Semua sirkit
cabang dan sirkit akhir harus bermula dari PHB utama atau dari PHB distribusi.
Semua
penghantar fase dari suatu sirkit cabang atau sirkit akhir harus bermula dari
satu
PHB.
2.Penampang
minimum sirkit
Penampang
sirkit cabang harus mempunyai penampang tidak kurang dari 4 mm2 untuk
penghantar
berisolasi dan berpenyangga.
3.Penurunan
kemampuan hantar arus di sirkit cabang
A.Kemampuan hantar arus dari penghantar yang digunakan dalam setiap
sirkit
cabang tidak
boleh diturunkan di bawah nilai pengenal gawai proteksi sirkit,Penghantar
dengan kemampuan hantar arus kurang dari nilai pengenal gawai proteksi sirkit
dari sirkit
cabang dapat digunakan, dengan persyaratan berikut ini :
a.Umum
Bila dianggap
perlu menyambungkan sirkit cabang yang kecil ke sirkit cabang yang lebih
besar, misalnya
pencabangan dari sirkit cabang vertikal yang besar di tiap lantai, atau dari
sirkit cabang
yang besar ke sejumlah sirkit pada papan pembagi, suatu cabang yang pendek
dari sirkit
cabang ke papan pembagi dapat dilakukan dengan penghantar yang kemampuan
hantar arusnya
lebih kecil, dengan ketentuan bahwa penghantar ini haruslah :
a) mempunyai
kemampuan hantar arus tidak kurang dari 20 % dari kemampuan hantar arus
dari sirkit
cabang yang lebih besar.
b) dalam setiap
kasus penampangnya tidak boleh lebih kecil dari 6 mm2;
c) harus sependek
mungkin, dan dalam hal apapun panjangnya tidak boleh melebihi 15 m,
dan
d) harus
seluruhnya tertutup oleh logam atau material lain yang tidak dapat terbakar
kecuali
bila merupakan
bagian dari PHB atau pengawatan bawah tanah.
Sebagai pilihan
lain, sirkit cabang yang kecil dapat diamankan dengan pengaman lebur atau
pemutus sirkit
yang sehubungan dengan penghantar yang
lebih kecil dan
yang dipasang dengan baik atau terpasang tetap pada titik pencabangan.
Apabila
terdapat lebih dari dua pencabangan per fase di titik mana saja, maka pengaman
lebur atau
pemutus sirkit haruslah merupakan suatu papan hubung bagi.
b.Sistem
pengawatan di udara dan di bawah tanah
Persyaratan
berikut ini harus dipenuhi :
a) Setiap
penghantar bertegangan dalam sistem pengawatan di udara atau di bawah tanah
dan setiap
penghantar bertegangan pada sisi suplai dari gawai proteksi di tiap bangunan
yang berdiri
sendiri, tidak boleh lebih kecil dari 6 mm2.
b) Pengawatan
dalam setiap bangunan yang berdiri sendiri harus diperlakukan sebagai
suatu instalasi
terpisah untuk maksud pengontrolan dan proteksi pengawatan.
c) Panjang
sirkit dari titik pemunculannya dari tanah atau terminal dari sistem pengawatan
udara tidak
boleh melebihi 15 m.
d) Pengawatan
di tiap bangunan yang berdiri sendiri harus diselungkupi logam atau material
lain yang tidak
dapat terbakar, kecuali bila merupakan bagian dari papan hubung bagi
atau pengawatan
di bawah tanah.
4.Penurunan
kemampuan hantar arus di sirkit akhir
A.Kemampuan hantar arus dari kabel yang digunakan dalam setiap sirkit
akhir tidak
boleh
diturunkan di bawah nilai pengenal dari alat proteksi sirkit. Kabel dengan
kemampuan hantar arus kurang dari nilai pengenal gawai proteksi sirkit akhir
dapat digunakan
dalam hal-hal berikut :
a) Sirkit
pengendali lampu indikator, sinyal dan rele.
Untuk sirkit
pengendali lampu indikator, sinyal dan rele yang berhubungan dengan
perlengkapan,
kabel yang menghubungkan lampu-lampu tersebut pada sirkit akhir dapat
dikurangi
ukurannya asal tidak lebih kecil dari 0,5 mm² dengan ketentuan bahwa panjang
kabel yang
dikurangi ukurannya tersebut tidak lebih dari 2 m.
b) Sirkit asut
motor. Bila suatu motor a.b. dilengkapi dengan pengasut Star-Delta, maka
kabel
penghubung antara motor dan pengasut boleh lebih kecil dari kabel sirkit, tetapi
sekali-kali
tidak boleh mempunyai kemampuan hantar arus lebih kecil dari 1/3 (kira-kira
58 %) dari arus
pengenal motor yang tersambung pada sirkit.
c) Sirkit
kendali. Dalam hal sirkit kendali dipasang.
d) Sirkit
kapasitor. Dalam hal sambungan dibuat pada kapasitor statis sesuai dengan 135 %
dari arus
pengenal kapasitor.
e) Kabel
fleksibel guna sambungan antara pengawatan magun dengan perlengkapan.
f) Jika kabel
fleksibel digunakan untuk menyambungkan pengawatan tetap dengan
perlengkapan,
maka harus memenuhi ketentuan berikut :
1) pengawatan
tetap diakhiri dengan kotak kontak atau kotak sambung yang sesuai.
2) kabel
fleksibel harus sependek mungkin (< 2½ m).
3) KHA kabel
fleksibel tidak kurang dari arus pengenal proteksi sirkit.
4) penampang
kabel fleksibel lebih besar dari 0,75 mm.
4.7 Penghantar
netral bersama
1.Sirkit utama
konsumen dan sirkit cabang
Penghantar
netral bersama dapat digunakan untuk sirkit utama konsumen dan sirkit cabang.
A.Kemampuan hantar arus dari netral bersama harus ditentukan dari
kemampuan
hantar arus
dari penghantar aktif.Persyaratan tentang kemampuan hantar arus tidak berlaku bila
suatu netral bersama berhubungan dengan lebih dari satu sirkit cabang ketentuan
bahwa kemampuan hantar arus dari netral bersama tidak lebih kecil dari yang
terbesar dari
di bawah ini :
a) Kebutuhan
maksimum dari penghantar yang bersangkutan.
b) 63 A.
2. Sirkit akhir
Penghantar
netral bersama tidak boleh digunakan untuk dua atau lebih sirkit akhir.
A.Penghantar netral bersama dapat digunakan untuk penyambungan pada
perlengkapan di
bawah ini :
a) Peranti fase
banyak terpadu dan luminer penerangan yang disambung pada sirkit akhir
sistem fase
dua, tiga kawat dan fase tiga, empat kawat.
b) Unit
penyuplai tersendiri, seperti pelat panas dan bagian tungku yang terpisah dari
suatu
dapur listrik
yang di suplai dari sirkit akhir terpisah dari fase berbeda dan diperlakukan
sebagai peranti
tunggal.
c) Kelompok
luminer fase tunggal yang disusun untuk disambungkan pada sirkit akhir sistem
dua fase tiga
kawat, atau sistem tiga fase empat kawat, dengan ketentuan bahwa :
1) Sirkit
tersebut dikendalikan dan diamankan dengan pemutus sirkit yang bekerja pada
semua
penghantar aktif, dan
2) Kontinuitas
dari penghantar sirkit netral tidak tergantung pada terminal di luminer atau
sakelar
kendali.
d) Peranti
seperti pemanas air yang disuplai dari sumber suplai alternatif, asalkan :
1) hanya satu
suplai dapat disambung pada suatu saat, dan
2) kedua suplai
mempunyai sakelar pemisah bersama.
4.8
Pengendalian sirkit yang netralnya dibumikan langsung
1.Sakelar utama
A.Pengendalian
Suplai ke suatu
instalasi harus dikendalikan dari PHB utama dengan sebuah atau beberapa
sakelar utama
yang mengendalikan seluruh instalasi.
Bagian
instalasi berikut tidak perlu dikendalikan oleh satu atau beberapa sakelar
utama :
a) Sirkit utama
konsumen.
b) Perlengkapan
penunjang, gawai ukur dan perkawatan yang terkait yang perlu disambung
pada sisi
sumber dari satu atau beberapa sakelar utama, asalkan pengawatan dan
perlengkapan
tersebut berada di dalam atau pada PHB
c) Perlengkapan
yang perlu disambung pada sisi sumber dari satu atau lebih sakelar utama
d) Perlengkapan
yang terkait dengan sumber alternatif dari pembangkit asalkan sesuai
dengan standar
nasional yang bersangkutan
e) Pembatas
arus gangguan.
Sakelar utama
yang disusun dalam lebih dari satu kelompok dan berada dalam ruangan
yang khusus
terpisah sebagai ruangan sakelar dapat dianggap dipasang pada PHB utama
asalkan susunan
perlengkapan PHB telah mendapat persetujuan dari instansi berwenang.
CATATAN Dilarang menggunakan pemutus sirkit miniatur
jenis tusuk (plug-in) sebagai sakelar
utama.
B.Jumlah
sakelar utama
Jumlah sakelar
utama yang dipasang pada suatu PHB utama sebaiknya dibatasi sampai
enam buah.
Pembatasan ini
tidak berlaku pada sakelar:
a) yang
dipasang
b) untuk
pengendalian
c) untuk
pengendalian gawai penutup untuk sakelar utama dan perlengkapan yang terkait
langsung
lainnya yang harus disambung pada sisi sumber dari sakelar utama semacam
itu.
C.Pencapaian ke
sakelar utama
Sakelar utama
harus dapat dicapai, sebagai berikut:
a) Umum
Sakelar utama
harus mudah dicapai dan sarana untuk mengoperasikan sakelar tersebut
harus tidak
lebih dari 2 meter di atas tanah, lantai atau landasan.
b) Gedung
dengan lebih dari satu penghuni
Sakelar utama
harus dapat dicapai oleh tiap penghuni.
Satu atau lebih
sakelar utama tidak harus dapat dicapai oleh tiap penghuni, yang dapat
mencapai suatu
atau lebih sakelar yang memisahkan bagian instalasi penghuni tersebut.
Sakelar seperti
itu tidak perlu mengendalikan sirkit cabang yang menyuplai bagian
instalasi
tersebut.
D.Pemberian
tanda
Sakelar utama
harus diberi tanda sebagai berikut :
a) Setiap
sakelar utama harus diberi tanda: “SAKELAR UTAMA”, dan harus dapat
dibedakan
dengan mudah dari sakelar lain dengan cara pengelompokan, pemberian
warna atau
dengan cara-cara yang sesuai sehingga dapat dioperasikan dengan cepat
dalam keadaan
darurat
b) Bila ada
lebih dari satu sakelar utama dalam suatu gedung, setiap sakelar utama harus
diberi tanda
yang menunjukkan instalasi atau bagian instalasi mana yang dikendalikannya
c) Bila dengan
membuka suatu sakelar utama mengakibatkan beroperasinya atau
dipisahnya
suatu suplai alternatif, maka harus diberi tanda yang menunjukkan posisi
sakelar utama
yang mengendalikan suplai alternatif itu.
d) Bila suplai
untuk suatu gedung diizinkan diberikan pada lebih dari satu titik, maka harus
diberi suatu
tanda jelas pada setiap papan hubung bagi utama, yang menunjukkan
adanya suplai
lain dan lokasi papan hubung bagi utama lainnya.
E. Sakelar utama
dengan kendali jarak jauh
Bila sakelar
utama dilengkapi dengan sistem kendali jarak jauh,maka
ketentuan-ketentuan
di bawah ini berlaku:
·
Fasilitas untuk kendali jarak jauh harus
terdiri atas suatu panel kendali dengan gawai yang telah disetujui untuk membuka
dan menutup secara selektip semua sakelar yang dikendalikan.
·
Fasilitas
kendali jarak jauh harus ditempatkan dan diberi tanda.
·
Sirkit kendali
dan sirkit sinyal di antara papan hubung bagi utama dan panel kendali harus beroperasi
pada tegangan ekstra rendah atau harus disusun dan dipasang sedemikian rupa
sehingga aman secara efektif terhadap sentuhan pada bagian-bagian yang bertegangan
dalam keadaan kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
·
Sirkit kendali
harus dirancang, disusun dan dipasang untuk mencegah penutupan kembali dari
sakelar utama secara tidak sengaja karena suatu kesalahan atau salah fungsi
dari pengawatan sirkit atau alat bantu.
·
Sirkit kendali
jarak jauh untuk sakelar utama yang mengoperasikan perlengkapan pengendali api
atau asap kebakaran, perlengkapan evakuasi dan lif
·
Setiap sakelar
utama yang dapat ditutup dari jarak jauh harus dilengkapi dengan gawai yang
sesuai agar dapat dikunci pada posisi terbuka.
·
Jumlah sakelar
utama yang dapat dikendalikan dari jarak jauh tidak perlu dibatasi. Suatu
sarana untuk membuka sakelar utama dari jarak jauh dapat diadakan dengan sirkit
pembuka disuplai dari sisi beban alat hubung bagi yang bersangkutan.
2.Sakelar
tambahan
A.Instalasi
dalam gedung terpisah
Instalasi dalam
gedung terpisah harus memenuhi persyaratan di bawah ini :
a) Umum.
Suatu instalasi
dalam gedung terpisah harus diperlakukan sebagai instalasi terpisah, bila
gedung tersebut
terpisah dari gedung atau bangunan tempat papan hubung bagi utama
terpasang dan
bila instalasi digedung terpisah tersebut :
1) mempunyai
kebutuhan maksimum 100 A atau lebih per fase, dan
2) dilengkapi
dengan papan distribusi.
b) Sakelar
utama :
1) Umum.
Satu atau lebih
sakelar utama, yang memenuhi persyaratan dalam 4.8.1, harus
dipasang untuk
mengendalikan instalasi dalam gedung terpisah yang dianggap
sebagai
instalasi terpisah sesuai dengan a).
2) Suplai oleh
lebih dari satu sirkit cabang.
Jika suatu
instalasi gedung terpisah, yang diperlakukan sebagai instalasi terpisah
seperti di a)
disuplai oleh lebih dari satu sirkit cabang maka suplai melalui tiap sirkit
cabang tersebut
harus dikendalikan oleh satu atau lebih sakelar utama sesuai dengan
b) 1). Akan
tetapi satu atau lebih sakelar utama yang terkait pada setiap sirkit cabang
tidak perlu
dipasang pada PHB yang sama yang terkait pada sirkit cabang lainnya, asal
lokasi sakelar
utama lainnya itu ditandai dengan suatu petunjuk yang menonjol dan tak
dapat dihapus
di sebelah setiap sakelar utama atau kelompok sakelar utama.
B,Multi
instalasi
Hal-hal berikut
berlaku pada multi instalasi:
a)
Mengendalikan instalasi rumah. Setiap unit instalasi rumah tunggal yang
merupakan
bagian dari
multi instalasi harus dilengkapi dengan satu atau lebih sakelar pemisah yang
mudah dicapai
untuk mengendalikan seluruh instalasi rumah; satu atau lebih sakelar itu
tidak perlu
mengendalikan setiap sirkit cabang yang menyuplai instalasi rumah akan
tetapi :
1) harus
dipasang pada suatu PHB, yang ditempatkan di masing-masing flat atau unit
hunian yang
bersangkutan atau mudah dicapai dari pintu masuk, dan harus
ditempatkan
tidak lebih dari satu tingkat di atas atau di bawah pintu masuk tersebut;
dan –
2) harus
ditandai dengan jelas bagian dari instalasi yang dikendalikannya dan dapat
ditandai dengan
cara pengelompokan, pemberian warna atau cara yang cocok lainnya
sehingga
sakelar-sakelar tersebut dapat mudah ditemukan dalam keadaan darurat.
b) Pengawatan
yang terkait pada perlengkapan eksternal. Pengawatan yang –
1) terkait pada
perlengkapan di luar unit hunian seperti tempat cuci dan garasi; dan –
2) tidak
termasuk atau bersebelahan dengan unit hunian terkait selain yang terletak di
daerah umum
tidak boleh dianggap sebagai bagian dari instalasi rumah untuk
keperluan a).
Dalam hal
semacam itu perlengkapan harus dikendalikan oleh satu atau lebih sakelar
yang dapat mudah
dicapai oleh setiap penghuni.
C.Sirkit cabang
dan sirkit akhir lebih besar dari 100 A
Setiap sirkit
cabang dan sirkit akhir dengan nilai pengenal lebih besar dari 100 A per fase
harus
dikendalikan dengan sakelar pemisah di papan hubung bagi di tempat sirkit
berasal.
Persyaratan ini
tidak berlaku bila pembatas arus gangguan atau pengaman lebur
mengamankan
sirkit cabang kecil yang dicabangkan dari sirkit cabang yang lebih besar,
misalnya
pencabangan dari sirkit cabang vertikal di setiap lantai dari gedung
bertingkat.
D.Susunan dari
suplai alternatif
Bila suatu
instalasi atau bagian dari instalasi dilengkapi dengan suplai alternatif
seperti
pembangkit
darurat atau baterai aki, maka suplai alternatif harus dikendalikan di sumber
suplai atau di
papan hubung bagi
3.Penyambungan
sakelar utama
Setiap sakelar
utama harus dipasang sedemikian hingga pengaman lebur atau pemutus
sirkit yang
terkait, tidak bertegangan bila sakelar tersebut dalam keadaan terbuka.
4.9 Proteksi
sirkit yang netralnya dibumikan langsung
1.Sirkit cabang
dan sirkit akhir
Setiap sirkit
cabang atau sirkit akhir yang keluar dari papan hubung bagi masing-masing
harus diamankan
di papan hubung bagi dengan proteksi sirkit yang bekerja pada setiap
penghantar
aktif.
Proteksi ini
dapat dilakukan dengan:
a) pengaman
lebur di setiap penghantar aktif.
b) suatu
pemutus sirkit dengan alat trip di setiap penghantar aktif, kecuali bila
diperkenankan
mempergunakan
pemutus sirkit satu fase untuk proteksi setiap penghantar aktif dari suatu
sirkit akhir
yang melayani satu peranti, yang pengawatan internalnya hanya terdiri atas
sambungan
antara setiap fase dengan netral, atau
c) suatu
pemutus sirkit yang terdiri atas satu sampai dengan tiga alat trip guna
proteksi
penghantar
aktif dari sejumlah sirkit cabang atau sirkit akhir yang keluar dari papan
hubung bagi
dari instalasi tersebut.
2.Sirkit
kendali
A.Penghantar sirkit kendali untuk mengendalikan perlengkapan dari
jarak jauh harus
diamankan oleh
suatu alat proteksi sirkit yang bekerja di setiap penghantar aktif yang
ditempatkan di
awal sirkit kendali
Penghantar dari
sirkit kendali untuk perlengkapan yang dikendalikan dari jarak jauh harus
dianggap telah
diamankan secara tepat oleh alat proteksi arus lebih yang mengamankan
sirkit yang
menyuplai perlengkapan yang dikendalikan dengan jarak jauh itu dengan
ketentuan bahwa
penghantar-penghantar tersebut dipasang dalam selungkup metal atau
bahan lain yang
tidak dapat menyala, dan setiap kondisi di bawah ini berlaku:
a) Kemampuan
hantar arus dari penghantar sirkit kendali tidak kurang dari sepertiga dari
kemampuan
hantar arus dari penghantar sirkit cabang.
b) Sakelar
magnet, kontaktor, atau alat yang dikendalikan lainnya dan titik kendali
(seperti
tombol tekan,
sakelar tekanan atau sakelar termostatik) keduanya terletak pada mesin
yang sama dan
sirkit kendalinya tidak melampaui batas mesin.
c) Titik
kendali (seperti tombol tekan, sakelar tekanan atau sakelar termostatik)
terletak pada
atau dalam
jarak 0,3 m dari panel kendali atau perlengkapan dan panjang pengawatan
kendali tidak
melampaui 0,3 m dari panel dan perlengkapan.
d) Pembukaan
sirkit kendali dapat menimbulkan bahaya misalnya sirkit kendali dari motor
pompa
kebakaran, dan motor-motor sejenis.
CATATAN mengenai persyaratan sirkit kendali motor pompa
kebakaran.
3.Pengaman
lebur di penghantar netral
A.Pengaman lebur tidak boleh dipasang di penghantar netral yang
dibumikan secara
langsung.
4.10
Pengendalian dan proteksi sirkit yang netralnya dibumikan tidak langsung
1.Bila penghantar netral dibumikan di sumber suplai melalui suatu
pemutus sirkit,
pengaman lebur,
atau resistans pembatas arus, atau bila tidak ada penghantar yang
dibumikan di
sisi sumber suplai, maka setiap instalasi harus dikendalikan dan diamankan
dan di samping
itu:
a) setiap
sakelar utama harus membuka semua penghantar yang menyuplai instalasi atau
sebagian dari
instalasi yang dikendalikan, dan
b) setiap
sirkit yang keluar dari papan hubung bagi harus diamankan di setiap penghantar.
4.11
Perlengkapan pengendalian api dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi darurat
dan lif
1.Umum
A. untuk instalasi listrik yang penting dalam gedung untuk
pengoperasian secara aman dari : pengindera kebakaran,sistem peringatan dan
pemadaman kebakaran, sistem pengendalian asap, sistem evakuasi dan penggunaan
lif secara aman. Persyaratan ini dimaksud untuk menjamin agar suplai listrik ke
perlengkapan yang diperlukan untuk beroperasi dalam keadaan darurat, tidak terputus
karena tidak sengaja.
B. Perlengkapan
penting
a.Perlengkapan
pengendalian api dan asap kebakaran
Yang dimaksud
dengan perlengkapan pengendalian api dan asap kebakaran,adalah alat-alat
berikut yang harus dapat dioperasikan dengan aman:
a) Pompa booster
hidran kebakaran.
b) Pompa untuk
sistem sprinkler air otomatis, penyiraman air atau sistem penyemprotan
air
dan sistem
pemadam kebakaran lainnya yang sejenis
c) Pompa untuk
gulungan selang pemadam kebakaran yang merupakan satu-satunya
proteksi
terhadap kebakaran dalam gedung, yang tidak dilengkapi dengan sprinkler
otomatis dan
hidran kebakaran
d) Sistem
pengindera dan sistem alarm untuk kebakaran
e) Perlengkapan
sistem pengatur udara yang dimaksudkan untuk mengeluarkan dan
mengendalikan
penyebaran api dan asap kebakaran dalam ruangan.
di atas tidak
berlaku bagi perlengkapan yang bila gagal beroperasi
tidak
mempengaruhi beroperasinya perlengkapan-perlengkapan yang penting dengan aman,termasuk:
a) Pompa untuk
menjaga tekanan air (jockey pump) yang bila gagal beroperasi tidak
mengganggu
pompa hidran dan pompa sprinkler untuk menyuplai air dengan cukup
b) Pompa untuk
gulungan selang pemadam kebakaran, dalam hal gulungan selang
pemadam
kebakaran bukan satu-satunya perlengkapan pemadam kebakaran dalam
gedung,
misalnya bila tersedia sistem sprinkler air.
b.Perlengkapan
evakuasi
Yang dimaksud
perlengkapan evakuasi dalam 4.11 adalah termasuk hal-hal di bawah ini:
a) Sistem
peringatan dan sistem komunikasi dalam keadaan darurat;
b) Sistem
penerangan dari pusat evakuasi dalam keadaan darurat.
c.Lif
Yang dimaksud
lif mencakup lif yang dikendalikan
secara listrik yang dapat
dipergunakan
untuk personil, tapi tidak termasuk alat transport personil yang bila berhenti
di
suatu titik
dalam jalurnya, orang masih dapat turun dengan selamat.
3.Sakelar utama
A.Umum
Setiap bagian
dari suatu instalasi yang melayani perlengkapan pengendalian api dan asap
kebakaran,
perlengkapan evakuasi dan lif harus dikendalikan oleh suatu sakelar utama yang
terpisah dari
sakelar yang mengendalikan instalasi lainnya.
Persyaratan ini
tidak berlaku untuk alat penerangan dan kotak kontak yang dipasang untuk
penyambungan
sirkit yang menyuplai pompa kebakaran.
B.Jumlah
sakelar utama
Jumlah sakelar
utama untuk mengendalikan perlengkapan pengendalian api dan asap
kebakaran,
perlengkapan evakuasi dan lif, tidak perlu dibatasi.
C.Instalasi
dalam gedung terpisah
Bila
perlengkapan pengendali api dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi dan lif
dipasang dalam
suatu gedung yang terpisah dari gedung tempat papan hubung bagi utama
dipasang ,maka
suatu sakelar yang dipasang dalam gedung yang
terpisah untuk
mengatur secara terpisah perlengkapan api dan asap kebakaran,
perlengkapan
evakuasi atau lif, dapat dianggap sebagai sakelar utama
D.Lif khusus
Setiap lif atau
setiap kelompok lif yang khusus dimaksudkan untuk operasi pemadaman
kebakaran atau maksud-maksud
darurat lainnya harus dikendalikan dan diamankan secara
terpisah dari
lif-lif lainnya.
4.Susunan
A.Suplai
Sakelar utama
untuk suplai perlengkapan pengendalian api dan asap kebakaran,
perlengkapan
evakuasi dan lif, harus:
·
diambil dari
suatu titik di sisi suplai dari sakelar utama seluruh instalasi umum; dan
·
tidak
terpengaruh oleh pengendalian dari sakelar utama instalasi umum.
Persyaratan di
atas tidak berlaku untuk :
a) suatu
sakelar tegangan tinggi yang mengendalikan suplai ke papan hubung bagi
tegangan
rendah, yang tidak perlu dianggap sebagai sakelar utama dari instalasi umum,
b) suatu
sakelar tegangan rendah yang tidak dianggap sebagai sakelar utama instalasi
umum, bila
hanya dapat dioperasikan oleh petugas yang berwenang dan diberi tanda
yang sesuai.
c) Mengunci
suatu sakelar dapat dianggap suatu cara yang menjamin bahwa hal tersebut,
hanya dapat
dioperasikan oleh petugas yang berwenang.
d) Sistem
penginderaan dan sistem alarm otomatis untuk kebakaran dan sistem peringatan
keadaan darurat
yang disuplai dari sisi suplai dari papan distribusi dan dilengkapi dengan
baterai
cadangan.
e) Perlengkapan
pengendalian untuk api dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi dan
lif yang
dipasang di gedung terpisah sesuai dengan 4.11.3.3 dengan ketentuan bahwa
perlengkapan
tersebut tersambung pada sisi suplai dari sakelar utama instalasi umum
dari gedung
yang terpisah tersebut, atau
f) mendapat
persetujuan dari instansi berwenang yang relevan mengenai :
1) susunan
sakelar yang pengoperasiannya menjamin tetap adanya suplai yang efektif
dan aman
2) suatu suplai
alternatif yang bekerja bila suplai normal mengalami gangguan atau
terputus.
Gambar 4.1 memberikan ilustrasi dari 4.11 4.1 a) dan b)
CATATAN :
a) Pemutus
sirkit (a) dan (b) tidak dianggap sebagai pemutus sirkit utama instalasi umum
b) Pemutus
sirkit (c) dan (d) tidak dianggap sebagai pemutus sirkit utama instalasi umum
bila kondisi
dalam 4.11.4.1
2) berlaku
c) Pemutus
sirkit penghubung rel (e), bila ada, tidak dianggap sebagai pemutus sirkit
utama instalasi
umum, bila
kondisi 4.11.4.1 2) berlaku.
d) Penutus
sirkit (f) dan (g) adalah pemutus sirkit utama instalasi umum
e) Pemutus
sirkit (h), (i), (j) dan (k) adalah pemutus sirkit utama untuk perlengkapan
pengendalian api
dan asap
kebakaran, perlengkapan evakuasi dan lif.
B.Penyisipan
pemutus sirkit
Pemutus sirkit
tidak boleh disisipkan antara pemutus sirkit utama perlengkapan pengendali
api dan asap
kebakaran, perlengkapan evakuasi atau lif dengan papan hubung bagi utama
lif dan panel
kendali untuk perlengkapan pengendali api dan asap kebakaran, perlengkapan
evakuasi atau
lif.
Persyaratan ini
tidak berlaku untuk sakelar alih yang dipasang untuk menyuplai daya dari
sumber daya
alternatif ke perlengkapan pengendali api dan asap kebakaran, perlengkapan
evakuasi atau
lif asalkan sakelar alih ditempatkan:
a) pada papan
hubung bagi utama
b) pada papan
hubung bagi atau panel pengendali dari perlengkapan pengendali api dan
asap kebakaran
atau perlengkapan evakuasi.
c) di dalam
ruang motor untuk lif.
Papan distribusi
instalasi umum Panel alat kendali dan indikasi untuk sistem penginderaan dan
sistem alarm kebakaran Papan hubung bagi utama perlengkapan untuk sistem
peringatan dan komunikasi dalam keadaan darurat Papan hubung bagi utama untuk
lif Papan hubung bagi untuk pengendalian api dan asap kebakaran Papan
distribusi instalasi umum PHB UTAMa (a) (c) (f) (h) (i)(e)(b)(d) (j) (k) (g)
C.Ruang pompa
Di dalam ruang
yang khusus dipergunakan untuk ruang pompa hidran kebakaran, atau
pompa sprinkler,
perlengkapan penerangan dan satu kotak kontak dapat disambungkan
sebagai sirkit
akhir penyuplai daya ke pompa, asalkan:
a) sirkit akhir
diamankan terhadap arus lebih sesuai dengan 4.2.7 dan
b) sistem
pengawatan antara sirkit perlengkapan pompa dan gawai proteksi sirkit akhir
tersebut harus
sesuai dengan:
1) kemampuan
hantar arus dan instalasi, dan
2) jenis
pengawatan dan pemisahan.
Sistem
pengawatan antara gawai pelindung sirkit akhir dan perlengkapan penerangan atau
kotak kontak
tidak perlu
D.Selektivitas
gawai proteksi sirkit
Bekerjanya
gawai proteksi sirkit harus memiliki sifat selektif sehingga suplai daya ke
perlengkapan
pengendali api dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi dan lif tidak akan
dipengaruhi
oleh gangguan pada instalasi umum.
Pembatas arus
gangguan yang dipergunakan untuk mengamankan perlengkapan
pengendali api
dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi dan lif, tidak boleh digunakan
sebagai
proteksi bagian apapun dari instalasi umum.
E.Perlindungan
mekanik
Apabila sakelar
dan alat pengendali yang merupakan bagian dari alat kendali perlengkapan
pengendali api
dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi atau instalasi lif, dapat
mengalami
kerusakan mekanis karena lokasi atau kondisi pemakaiannya, sakelar dan alat
pengendali
harus terbuat dari jenis tertutup dari logam atau dilindungi oleh selungkup
logam.
Tebal penutup
logam atau selungkup logam harus mempunyai kekuatan yang tidak boleh
kurang dari
kekuatan baja lunak setebal 1,2 mm.
Persyaratan ini
tidak perlu diberlakukan untuk:
a) gawai
penggerak termasuk titik panggil tanda bahaya kebakaran yang dioperasikan
secara manual
dan rele kendali bagi penyaman udara yang disambungkan ke dan
dikendalikan
oleh sistem tanda bahaya kebakaran yang memenuhi syarat, asalkan
perlengkapan
dilindungi oleh penutup bukan logam yang kuat sesuai dengan lokasinya.
b) panel
indikator kebakaran terdiri dari penutup logam dan kaca atau bahan transparan
lain
yang kuat,
panel pengamat, atau.
c) lampu-lampu,
alat ukur dan perlengkapan indikator yang menonjol di atas permukaan
tutup logam.
5. Pemberian
tanda
A.Umum
Semua sakelar
yang bekerja pada sirkit suplai daya untuk perlengkapan pengendali api dan
asap kebakaran,
perlengkapan evakuasi dan lif harus ditandai dengan jelas untuk
menunjukkan
perlengkapan pengendali api dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi dan
lif yang
dikendalikannya.
B.Sakelar utama
Sakelar utama
yang mengendalikan perlengkapan pengendali api dan asap kebakaran,
perlengkapan
evakuasi dan lif harus:
a) untuk
menunjukkan pelengkapan yang
dikendalikannya.
b) diberi tanda
"JIKA TERJADI KEBAKARAN SAKELAR JANGAN DIBUKA" dan
c) ditandai
dengan warna atau cara lain yang cocok.
C.Instalasi di
gedung terpisah
Jika sakelar
mengendalikan sakelar utama dari perlengkapan pengendali api dan asap
kebakaran,
pelengkapan evakuasi dan lif yang dipasang di gedung terpisah.
D.Lif khusus
Sakelar utama
yang mengendalikan lif harus diberi tanda dan dibedakan dari sakelar utama
yang
mengendalikan lif lain.
6 Sistem
pengawatan
A.Umum
Sistem
pengawatan untuk perlengkapan pengendali api dan asap kebakaran, perlengkapan
evakuasi dan
lif harus mampu menyuplai perlengkapan tersebut jika terjadi kebakaran.
B.Jenis
pengawatan
Sistem
pengawatan yang menyuplai perlengkapan pengendali api dan asap kebakaran,
perlengkapan
evakuasi dan lif termasuk sirkit utama konsumen harus dari jenis sebagai
berikut:
a) Kabel yang
tetap dapat melayani perlengkapan bila mengalami kebakaran dan gangguan
mekanik
misalnya kabel berisolasi mineral dan berpelindung mineral dengan selubung
tembaga atau
kabel polimerik dengan KHA yang sesuai.
b) Kabel yang
tetap dapat menyuplai perlengkapan bila terjamah api dan dilindungi terhadap
kerusakan
mekanis dengan memasangnya dalam selungkup atau dipasang di tempat
yang bebas
gangguan mekanis (misalnya kabel polimerik yang tahan api dalam
selungkup metal
atau dipasang di tempat aman).
c) Kabel
dipasang dalam selungkup atau di lokasi yang memberikan perlindungan terhadap
kebakaran dan
kerusakan mekanik, misalnya kabel yang dipasang di bawah tanah,
terkubur dalam
semen, dinding atau lantai, atau dipasang dalam selungkup tahan api dan
dilindungi
terhadap kerusakan mekanis.
7 Pemisahan
A.Kabel dalam
selungkup yang sama
Penghantar dari
perlengkapan pengendalian api dan asap kebakaran, perlengkapan
evakuasi dan
lif tidak boleh dipasang bersama dalam selungkup yang sama atau bersama
penghantar
sistem lain, kecuali diperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang dalam
bidang sistem
yang bersangkutan.
Untuk keperluan
pasal ini:
a) Bila suatu
selungkup atau saluran terbagi atas beberapa bagian dengan penyekat kontinu
yang memberikan
pemisahan yang efektip, maka setiap bagian dapat dianggap sebagai
selungkup dan
saluran yang terpisah.
b) Sistem
pengawatan dapat dianggap memenuhi syarat pemisahan.
B.Penghantar
dalam kabel dengan inti banyak
Penghantar
untuk perlengkapan pengendalian api dan asap kebakaran, perlengkapan
evakuasi dan
lif, tidak boleh digabung satu dengan lainnya, dan tidak boleh digabung
dengan
penghantar instalasi lainnya dalam kabel dengan inti banyak.
8 Persyaratan
tambahan bagi motor pompa kebakaran
A.Sakelar
pemisah
Bila motor
pompa kebakaran dikendalikan secara otomatis, maka disisi suplai dari
pengendali
motor harus dipasang sebuah sakelar pemisah yang dioperasikan secara
manual.
Sakelar pemisah
harus:
a) harus
dipasang di samping atau di atas gawai kendali motor pompa.
b) dilengkapi
dengan gawai pengunci.
c) dilengkapi
dengan gawai untuk mengunci sakelar dalam posisi tertutup.
B.Proteksi arus
lebih
Perlengkapan
proteksi arus lebih untuk sirkit yang menyuplai motor pompa kebakaran harus:
a) mempunyai
karakteristik waktu invers, dan
b) mempunyai
nilai pengenal, atau dalam hal pemutus sirkit, disetel untuk:
1) dapat
dilalui 125 % arus beban penuh secara kontinu, dan
2) membuka
sirkit dalam waktu tidak kurang dari 20 detik pada 600 % arus beban penuh
motor.
Tidak boleh ada
alat proteksi arus lebih lainnya dipasang antara pengontrol motor pompa
dengan motor.
Bila ada lebih
dari satu motor terpasang pada sirkit yang sama, maka perlengkapan proteksi
arus lebih
dapat ditentukan atau disetel untuk:
a) dapat
dialiri arus sebesar 125 % jumlah arus beban penuh semua motor yang beroperasi
bersamaan.
b) membuka
sirkit dalam waktu tidak kurang dari 20 detik pada arus 600 % arus beban
penuh dari
motor terbesar.
C.Proteksi suhu
lebih
Gawai proteksi
suhu lebih tidak boleh dipasang untuk motor pompa kebakaran jika
bekerjanya
gawai tersebut dapat membatasi waktu bekerjanya perlengkapan dalam keadaan
darurat.
Persyaratan ini
dapat diubah oleh instansi berwenang yang melaksanakan pengawasan
terhadap
perlengkapan pengendali kebakaran.
D.Sirkit
kendali
Sirkit kendali
untuk pengoperasian motor pompa kebakaran harus:
a) dihubungkan
langsung antara penghantar aktif dan penghantar netral.
b) Persyaratan
ini melarang digunakannya transformator untuk sistem kendali.
c) disusun
sedemikian hingga penghantar aktif dari sirkit kendali dihubungkan langsung ke
kumparan kerja
gawai di dalam pengasut dan
d) tidak
dilengkapi dengan gawai proteksi arus lebih selain dari yang disediakan untuk
sirkit motor pompa.
4.12 Sakelar
dan pemutus sirkit
1.Operasi
A.Kemampuan
menyambung dan memutus
Setiap sakelar
atau pemutus sirkit harus mampu menyambung dan memutus arus yang
dapat mengalir
dalam keadaan penggunaan alat tersebut dan harus berfungsi sedemikian
hingga tidak
membahayakan operator.
B.Kutub tunggal
Setiap sakelar
atau pemutus sirkit kutub tunggal harus beroperasi pada penghantar aktif dari
sirkit yang
dihubungkan padanya.
C.Sirkit fase
banyak
Setiap sakelar
atau pemutus sirkit harus beroperasi bersamaan pada semua penghantar
aktif sirkit
yang dihubungkan padanya.
Ketentuan ini
tidak perlu berlaku bagi:
a) sakelar yang
dikendalikan secara otomatik untuk mengendalikan motor, jika ada sakelar
lain yang
beroperasi bersamaan pada semua penghantar aktif dihubungkan seri
dengannya.
b) sakelar
dalam sirkit kendali untuk mengendalikan kontaktor dan perlengkapan hubung lain
yang
dikendalikan dari jauh.
c) sakelar atau
pemutus sirkit dalam sirkit akhir dengan hubungan hanya antara penghantar
aktif dan
penghantar netral.
2.Sakelar di
penghantar netral
Sakelar atau
pemutus sirkit tidak boleh beroperasi pada penghantral netral dari:
a) sistem yang
arus kembali menggunakan perisai pembumi.
b) sirkit
cabang yang netralnya digunakan untuk pembumian instalasi di luar gedung atau,
c) sirkit
cabang yang netralnya dibumikan langsung.
Suatu sakelar
boleh beroperasi di penghantar netral dalam sistem, kecuali yang disebut
dalam butir a)
dan b) dalam keadaan berikut :
a) bila sakelar
kutub banyak mengandung kontak yang dimaksud untuk penyambungan di
netral
b) bila sakelar
dihubungkan dengan sakelar tertentu sedemikian hingga kontak netral tidak
dapat tetap
terbuka ketika kontak aktif ditutup
c) bila sakelar
digunakan, dalam sirkit kendali pompa kebakaran.
4.13 Lokasi dan
pencapaian PHB
1.Lokasi PHB
A.Umum
PHB harus:
a) dipasang di
lokasi yang cocok, yang kering dengan ventilasi yang cukup, kecuali bila PHB
dilindungi
terhadap lembab, dan
b) ditempatkan
sedemikian hingga PHB dan pencapaiannya tidak terhalang oleh bagian atau
isi gedung atau
bagian lainnya dalam gedung.
B.Lokasi PHB
utama
Lokasi dari PHB
utama harus memenuhi ketentuan di bawah ini:
a) Umum
PHB utama atau
panel untuk kendali jarak jauh dari sakelar utama,harus ditempatkan tidak lebih
jauh dari satu tingkat di atas atau di bawah jalan masuk gedung dan harus dapat
dicapai dengan mudah dari jalan masuk. Ketentuan ini tidak berlaku pada:
1) instalasi
rumah
2) hal-hal lain
yang telah memperoleh persetujuan.
b) Instalasi
ganda
Dalam instalasi
ganda, PHB utama tidak boleh ditempatkan di instalasi rumah.
C.Pemberian
tanda mengenai lokasi PHB utama
Lokasi PHB
utama harus ditunjukkan sebagai berikut:
a) Pemberian
tanda pada pintu atau selungkup.
b) Pemberian
tanda lokasi dalam suatu instalasi.
D.Lokasi yang
dilarang dan yang dibatasi
Lokasi-lokasi
yang dilarang bagi PHB adalah sebagai berikut:
a) Tinggi di
atas tanah, lantai atau platform.
Ketentuan di
bawah ini berlaku untuk PHB yang berada di atas tanah, lantai atau
platform.
1) Pada
ketinggian 1,2 m di atas tanah, lantai atau platform.
Suatu PHB yang
dipasang pada ketinggian kurang dari 1,2 m di atas tanah, lantai atau
platform harus memenuhi setidak-tidaknya satu dari persyaratan di bawah ini
:
(a) Tertutup
sepenuhnya dengan pintu, yang pembuka pintunya tidak kurang dari 1,2
m di atas
tanah, lantai atau panggung.
(b) Hanya
terdiri dari perlengkapan yang bagian aktifnya berada dalam rumah atau
kotak
pelindungnya dan tidak dapat dicapai tanpa alat atau kunci.
(c) Terletak di
daerah yang hanya dapat dicapai oleh orang-orang yang berwenang.
2) Instalasi
rumah dan instalasi ganda
Suatu PHB tidak
boleh dipasang kurang dari 0,9 m di atas tanah, lantai atau platform
pada lokasi
berikut:
(a) Instalasi
rumah
(b) Instalasi
ganda, dimana pencapaian ke sakelar pemisah dari suatu instalasi
Individual.
(c)
Berdampingan atau dalam selungkup yang sama seperti pada (b).
b) Di dekat
tandon air atau dapur listrik
Hal-hal berikut
berlaku bagi PHB di dekat tandon air atau dapur listrik
1) Daerah
terlarang.
Suatu PHB tidak
boleh dipasang di dalam ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal
(a) 0,15 m dari
tepi peranti pemasak, tungku, pelat panas atau peranti masak sejenis
yang magun,
memanjang dari lantai sampai ke langit-langit;
(b) 0,15 m dari
batas tandon air tempat cuci piring, tempat cuci tangan atau wadah
sejenis,
memanjang dari lantai sampai ke langit-langit;
(c) 0,15 m dari
keliling tandon air suatu kloset untuk buang air, atau tempat buang air
kecil, tangki
air, memanjang dari lantai sampai ke langit-langit, atau
(d) 0,5 m dari
keliling tandon air dari tungku pemanas untuk mencuci, bak cuci atau
tempat mandi,
memanjang dari lantai sampai ke langit-langit.
2) Lokasi
terbatas.
Suatu PHB dapat
dipasang di luar ruang yang ditentukan dalam butir 1) akan tetapi di
dalam batas 2,5
m dari tandon air atau tepi suatu dapur pemasak hanya jika PHB
mempunyai, atau
dipasang di dalam suatu selungkup yang mempunyai suatu tingkat
proteksi yang
tinggi, tidak kurang dari IP23.
Persyaratan ini
dianggap terpenuhi terhadap kebocoran air jika PHB dipasang dalam
lemari yang mempunyai
pintu-pintu yang tertutup dengan rapat (kedap air).
c) Dalam lemari
penyimpan.
Suatu PHB boleh
dipasang di dalam sebagian dari lemari penyimpan yang dirancang atau
dibuat khusus
untuk pemasangan PHB asal,
1) PHB
ditempatkan di bagian depan dari lemari,
2) PHB
dipisahkan dari bagian lain dari lemari; dan
3) PHB disusun
sedemikian hingga pencapaian ke PHB tidak terhalang oleh struktur atau
isi dari lemari
CATATAN :
(a) sehubungan
dengan ketinggian di atas tanah, lantai atau platform.
(b) pencapaian
PHB yang dipasang dalam lemari.
d) Di dekat
pancuran mandi.
Suatu PHB tidak
boleh dipasang di dalam ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal
berjarak 3,6 m dari
pusat mulut pancuran mandi dan memanjang dari lantai
ke
langit-langit
e) Di dekat
kolam renang, spa atau sauna. Suatu PHB tidak boleh dipasang di dalam atau di
atas daerah
kolam renang atau daerah kolam spa atau di dalam sauna
f) Di tangga
yang terisolasi dari kebakaran, lorong jalan dan lereng. Suatu PHB tidak boleh
dipasang di
dalam tangga yang terisolasi dari kebakaran, lorong, jalan lereng, atau sarana
sejenis untuk
jalan keluar darurat dari gedung.
g) Di dekat
gulungan selang kebakaran.
Suatu PHB tidak
boleh dipasang di dalam lemari yang berisi gulungan selang kebakaran
h) Dekat dengan
sprinkler kebakaran otomatis.
PHB berikut
tidak boleh dipasang di sekitar sistem semprotan sprinkler otomatis:
1) PHB utama
2) dari mana
sirkit untuk perlengkapan pengendalian api dan asap kebakaran,
perlengkapan
evakuasi, lif berasal PHB yang diuraikan dibutir 1) dan 2) dapat dipasang di
sekitar sistem sprinkler kebakaran otomatis bila sekurang-kurangnya satu dari
persyaratan berikut ini dipenuhi.
1) PHB
dilengkapi dengan suatu pelindung untuk menghindari dari semprotan air.
2) Semua kepala
sprinkler yang dapat mengarahkan air pada PHB dilengkapi dengan
deflektor yang
sesuai.
3) Semua kepala
sprinkler adalah dari jenis kering.
4) PHB
mempunyai tutup dengan tingkat perlindungan IPX3 sesuai dengan 303.6.
F.PHB dengan
bagian bertegangan yang terbuka
PHB yang
mempunyai bagian bertegangan terbuka harus dipasang dalam daerah yang
dapat dimasuki
hanya oleh petugas yang berwenang dan yang diperlengkapi dengan
fasilitas
penguncian.
2. Pencapaian
PHB
A.Umum
Di sekeliling
PHB harus disediakan ruangan yang cukup di segala sisinya supaya orang
dapat lewat,
untuk mengoperasikan dan menyetel semua perlengkapan dengan aman dan
efektip, dan
dapat segera keluar dari lingkungan PHB dalam keadaan darurat.
Ruangan
tersebut dapat di peroleh dengan menyediakan:
a) jarak bebas
mendatar tidak kurang dari 0,6 m dari sembarang bagian dari PHB atau
perlengkapan,
termasuk pintu penutup PHB, dalam kedudukan normal dalam operasi,
pembukaan dan
penarikan keluar dan
b) jarak bebas
tegak lurus dari lantai dasar atau platform atau permukaan bidang jalan
lainnya sampai
ketinggian 2 m, atau suatu jarak yang tidak kurang daripada tinggi PHB,
mana yang lebih
besar.
Cara lain untuk
menyediakan ruangan yang cukup di sekeliling PHB dapat digunakan,
misalnya pintu
penutup yang menutupi PHB yang disusun sedemikian sehingga pintu:
1) dapat dibuka
tidak kurang dari pada 170 derajat dari kedudukan tertutup,
2) dapat
dipertahankan pada posisi tersebut, dan
3) bila
dipertahankan dalam kedudukan terbuka tidak menghambat penggunaan dari
pintu terdekat
lainnya dan mempertahankan pada jarak bebas yang dirinci dalam hal a)
dan b).
Pintu penutup
PHB dalam instalasi rumah tidak memerlukan jarak bebas mendatar 0,6 m
bila dibuka
dalam sembarang kedudukan, asalkan pintu mempunyai dimensi tegak lurus
tidak lebih
dari 0,9 m.
B.PHB di dalam
atau di atas lemari atau penyangga
PHB yang
dipasang di dalam lemari atau dipasang di atas penyangga atau dipasang di atas
lemari harus
ditempatkan sehingga perlengkapan PHB mudah dicapai.
Setiap sakelar,
tungkai operasi atau kendali yang berhubungan dengan PHB tersebut, harus
ditempatkan
tidak lebih dari pada 0,6 m dari pinggir atau sisi lemari atau bangku sehingga
orang dapat
mencapai untuk mengoperasikan atau bekerja pada PHB.
C.Jalan masuk
ke dalam selungkup PHB
Bila PHB
dirancang sehingga orang dapat masuk ke selungkup PHB di panel belakang PHB
untuk tujuan
membuang atau mengganti suatu penghantar atau perlengkapan, harus
diusahakan agar
orang dapat masuk dan keluar dari tempat tersebut dengan cepat dan
aman.
4.Jalan keluar
dari daerah PHB
A.Jumlah jalan
keluar
Fasilitas jalan
keluar yang cukup harus disediakan, agar personil dapat meninggalkan
daerah PHB
dalam keadaan darurat.
Untuk PHB :
a) yang
panjangnya kurang atau sama dengan 3 m : setidaknya satu jalan keluar.
b) yang panjangnya
lebih dari 3 m : setidaknya dua jalan keluar yang berjarak cukup.
Bila tersedia
ruang bebas sebesar 3 m sekeliling PHB dan perlengkapannya, termasuk pintu
PHB, dalam
semua posisi operasi normal, membuka dan menarik keluar, maka hanya satu
jalan keluar harus
disediakan.
B.Ukuran bagian
yang terbuka atau pintu
Setiap bagian
yang terbuka atau pintu dalam jarak 3 m dari PHB atau bagian dari padanya
termasuk pintu
PHB, dalam kedudukan operasi normal, membuka atau menarik keluar, yang
dimaksud
sebagai jalan keluar dari PHB bagi personil, harus tidak kurang dari 0,6 m
lebar
dan tinggi 2 m
dari lantai PHB.
C.Arah
membukanya pintu
Setiap pintu
yang:
a) terletak
dalam jarak 3 m dari PHB, dengan nilai pengenal 200 A atau lebih per fase, atau
dari
perlengkapan PHB termasuk pintu PHB dalam setiap posisi pengoperasian,
pembukaan atau
penarikan, dan
b) dimaksudkan
sebagai jalan keluar personil meninggalkan daerah sekitar PHB, harus
membuka ke arah
luar dari PHB, tanpa menggunakan kunci atau alat, disisi pintu yang
menghadap ke
PHB.
CONTOH :
Perhitungan
kebutuhan maksimum dan jumlah titik beban – perenacanaan instalasi listrik
CONTOH 1 :
Soal : Tentukan
kebutuhan maksimum dari instalasi rumah tunggal, disuplai oleh fase
tunggal 240
volt dengan beban seperti berikut :
24 buah titik
penerangan
10 meter
penerangan rel
9 buah KKB
tunggal
8 buah KKB
ganda
1 x 50 W kipas
sedot
1 x 1000
Wpemanas kawat (strip heater)
1 x 15 A KKK
1 x 10 kW dapur
listrik
1 x 4,8 kW
pemanas air yang dikendalikan
1 x 3 kW
penerangan lapangan tenis
PENYELESAIAN :
Penentuan
kebutuhan sesuai dengan Tabel 4.3.1 dan 4.3.
a) Kelompok
beban A 1)
24 titik
penerangan ditambah
10 meter
penerangan rel ditambah
50 W kipas
sedot = 45 titik
= 2 + 2 + 2 =
6A
b) Kelompok
beban A 2)
3000 W
penerangan lapangan tenis =
c) Kelompok
beban B 1)
9 KKB tunggal
ditambah
8 KKB ganda =
25 titik
1000 W pemanas
kawat = 1 titik
= 5 + 5 = 10 A
d) Kelompok
beban B 2)
15A KKK = 10A
e) Kelompok
beban C
10.000 W dapur
listrik = 41,67 A x 0,5 = 20,8 A
f) Kelompok
beban F
Pemanas air yang
dikendalikan 4.800 W = 20 A
20 A ini lebih
kecil dari jumlah beban dari kelompok beban lainnya, dengan demikian
kebutuhan
maksimum untuk beban ini adalah 0 (nol) A
Beban total =
jumlah dari semua kelompok beban
= A 1) + A 2) +
B 1) + B 2) + C + F
= 6 + 9,4 + 10
+ 10 + 20,8 + 0
= 57,2 A
CONTOH 2 :
Soal : Tentukan
kebutuhan maksimum dari fase yang dibebani paling besar, dalam
instalasi
rumah, yang terdiri dari beban berikut :
26 buah titik
penerangan
24 meter KKB
15 A KKK
16,6 kW dapur
listrik
4 kW unit AC
12,96 kW
pemanas air sesaat
3,6 kW
pengering pakaian (cucian),
yang disuplai dengan tiga fase, dan
disusun sebagai berikut:
PENYELESAIAN :
Cara penentuan
kebutuhan di fase yang terbesar bebannya sesuai dengan Tabel 4.3.1,
dengan asumsi
instalasi diusahakan seimbang mungkin antara ketiga fasenya, sebagai berikut :
Fase dengan
beban terbesar : Merah = 38,9 A
CONTOH 3 :
Soal : Tentukan
kebutuhan maksimum dari fase yang dibebani paling besar dari satu
gedung rumah
petak yang terdiri dari 80 unit petak, dengan beban berikut :
Penerangan 80
unit petak
KKB 80 unit
petak
Dapur listrik
17 unit petak
2,5 kW (=10,4
A) pemanas kawat terpasang permanen 80 unit petak
Pemanas air
cepat 80 unit petak
PENYELESAIAN :
Cara penentuan
kebutuhan maksimum dari fase yang dibebani paling besar, berupa asumsi
bahwa instalasi
diatur seimbang, mungkin diantara ketiga fasenya sesuai dengan Tabel
4.3.1 adalah
sebagai berikut :
a) Jumlah unit
petak per fase, fase 3 adalah 80/3 = 27 di masing-masing dari 2 fasenya, dan
26 unit di fase
lainnya. Ketentuan yang ada di kolom 5 dari Tabel 4.3.1 dapat
dipergunakan
untuk kelompok beban kecuali untuk dapur listrik.
b) Jumlah dapur
listrik per fase = 17/3 : 6 buah masing-masing di dua fase dan 5 buah di
fase lainnya.
Ketentuan dalam kolom 4 Tabel 4.3.1 dapat dipergunakan untuk kelompok C, dapur listrik dan peranti masak.
2) Pelayanan
umum.
Penerangan
dipasang merata di ketiga fasenya yaitu :
7.500/3 = 2.500
W per fase
(bila
penerangan dipasang pada satu fase, beban di kelompok beban H adalah
7.500W).
20 KKB dipasang
masing-masing 7 buah di dua fase, dan 6 buah di fase lainnya. 10
buah pemanas
pakaian dipasang masing-masing 3 buah di dua fase, dan 4 buah di
fase lainnya :
beban di fase yang dibebani paling besar adalah = 14.400 W.
Motor : 5,5 kW :
16,4 A per fase (sesuai nilai pada papan nama) 4 kW : 8,3 A per fase (sesuai nilai pada papan nama)
Beban total
dari fase yang terbesar bebannya adalah 463,8 + 62,0 = 525,8 A
CONTOH 4 :
Mengenai jumlah titik beban di sirkit akhir (4.4.1, Tabel 4.4-1 dan 4.4-4)
Soal : Tentukan
jumlah KKB yang boleh dipasang pada sirkit akhir untuk kegunaan
campuran yang
terdiri dari kawat tembaga 2,5 mm² dipasang di udara yang di AC,
diamankan
dengan pemutus sirkit dalam suatu instalasi rumah, yang terdapat dua
sirkit dengan
beban yang yang sama melayani hanya KKB, yaitu sesuai kondisi B
dalam Tabel
4.4.1 dan 4.4.4.
Beban di bawah
ini adalah di luar beban KKB :
1 buah pemanas
ruangan permanen = 2.400 W
1 buah fan
(kipas angin) permanen = 40 W
1 buah KKK
untuk pemasangan fan permanen 120 W yang
berkaitan
dengan pemanas ruangan dengan
perubahan yang
lambat = 120 W
2 buah sistem
alaram permanen, masing-masing 60 W = 120 W
6 buah titik
penerangan masing-masing 60 W = 360 W
Total = 3.040 W
PENYELESAIAN :
Dari tabel
mengenai KHA, untuk penghantar tembaga dengan pemasangan di udara, fase
tunggal
diperoleh, untuk penghantar berukuran 2,5 mm² yang diamankan dengan pemutus
sirkit, KHA
penghantar adalah 25 A. Oleh karenanya nilai pengenal pemutus sirkit yang
dipakai adalah
25 A.
Dalam kolom 3
Tabel 4.4-3, beban maksimum untuk pemutus sirkit 25 A adalah 25 A, dan
nilai dari
beban-beban yang diluar KKB adalah sebagai berikut :
Pemanas ruangan
= 10 A
Fan = 0,2A
KK untuk Fan
120 watt = 0,5A
2 sistem alaram
= 0,5A
6 titik
penerangan = 6 x 0,5 = 3 A
Total = 14,2A
Sisa yang
tersedia pada KKB adalah 25 A – 14,2 A = 10,8 A.
Dari kolom 7
Tabel 4.4-3 untuk sirkit pada kondisi B, setiap KKB mempunyai nilai kontribusi
1
A. Jumlah KKB
yang dapat disambungkan adalah 10,8 A/1 A = 11 buah (dibulatkan).
Dengan demikian
sirkit campuran terdiri dari 11 titik + 11 titik = 22 titik beban dan tidak
melampaui
jumlah maksimum 30 titik sesuai kolom 4 dari Tabel 4.4-3.
CONTOH 5 :
Tentukan jumlah
KKB yang dapat disambungkan pada suatu sirkit akhir campuran 240 V
yang terdiri
dari penghantar tembaga 4 mm², diamankan dengan suatu pengaman lebur
setengah
tertutup yang elemen bebannya dapat diganti, dalam suatu instalasi bukan rumah.
Di bawah ini
adalah beban di luar KKB :
KKB – 15 A =
3.600 W
2 buah
penerangan masing-masing 60 W = 120 W
KK untuk Fan
permanen 40 watt = 40 W
Jumlah = 3.760
W
PENYELESAIAN :
Dari tabel
mengenai KHA diperoleh untuk penghantar tembaga 4 mm² yang dipergunakan
untuk beban
campuran adalah 20 A. Dengan demikian maka nilai maksimum dari pengaman
lebur yang
boleh dipakai adalah 20 A.
Dari kolom 3
Tabel 4.4.4 diperoleh bahwa beban maksimum untuk pengaman lebur 20 A
yang dapat
diganti elemen leburnya adalah 20 A, sedangkan beban yang ada di luar KKB
adalah sebagai
berikut :
KK – 15 A = 12
A
2 titik penerangan
2 x 0,5 A = 1 A
KK untuk Fan 40
watt = 0,2 A
Jumlah = 13,2 A
Sisa yang
tersedia pada KKB adalah 20 A – 13,2 A = 6,8 A.
Dari kolom 6
Tabel 4.4.4 untuk kondisi sirkit yang ada tanpa AC permanen, setiap KKB
memiliki
kontribusi sebesar 5 A.
Jumlah KKB yang boleh dipasang
adalah 1,36 1 (nilai dibulatkan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar