Kamis, 15 September 2016

Bagian 4 Perancangan instalasi listrik

Bagian 4
Perancangan instalasi listrik
4.1 Persyaratan umum
1.Ketentuan umum
A.Sebelum merancang suatu instalasi listrik harus dilakukan penilaian (assessment)
dan survai lokasi.
CATATAN Metode penilaian dan hal-hal yang disurvai dijelaskan dalam IEC 364-3.
2.Ketentuan rancangan instalasi listrik
A.Rancangan instalasi listrik ialah berkas gambar rancangan dan uraian teknik, yang
digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan pemasangan suatu instalasi listrik.
B.Rancangan instalasi listrik harus dibuat dengan jelas, serta mudah dibaca dan
dipahami oleh para teknisi listrik. Untuk itu harus diikuti ketentuan dan standar yang berlaku.
C.Rancangan instalasi listrik terdiri dari :
·         Gambar situasi, yang menunjukkan dengan jelas letak gedung atau bangunan tempat instalasi tersebut akan dipasang dan rancangan penyambungannya dengan sumber tenaga listrik.
·         Gambar instalasi yang meliputi:
1) Rancangan tata letak yang menunjukkan dengan jelas letak perlengkapan listrik
beserta sarana kendalinya (pelayanannya), seperti titik lampu, kotak kontak, sakelar,
motor listrik, PHB dan lain-lain.
2) Rancangan hubungan perlengkapan listrik dengan gawai pengendalinya seperti
hubungan lampu dengan sakelarnya, motor dengan pengasutnya, dan dengan gawai
pengatur kecepatannya, yang merupakan bagian dari sirkit akhir atau cabang sirkit
akhir.
3) Gambar hubungan antara bagian sirkit akhir tersebut dalam butir b) dan PHB yang
bersangkutan, ataupun pemberian tanda dan keterangan yang jelas mengenai
hubungan tersebut.
4) Tanda ataupun keterangan yang jelas mengenai setiap perlengkapan listrik.
·         Diagram garis tunggal, yang meliputi :
1) Diagram PHB lengkap dengan keterangan mengenai ukuran dan besaran pengenal
komponennya;
2) Keterangan mengenai jenis dan besar beban yang terpasang dan pembagiannya;
3) Sistem pembumian.
4) Ukuran dan jenis penghantar yang dipakai.
·         Gambar rinci yang meliputi :
1) Perkiraan ukuran fisik PHB;
2) Cara pemasangan perlengkapan listrik;
3) Cara pemasangan kabel;
4) Cara kerja instalasi kendali.
CATATAN Gambar rinci dapat juga diganti dan atau dilengkapi dengan keterangan atau uraian.
·         Perhitungan teknis bila dianggap perlu, yang meliputi antara lain :
1) Susut tegangan;
2) Perbaikan faktor daya;
3) Beban terpasang dan kebutuhan maksimum;
4) Arus hubung pendek dan daya hubung pendek;
5) Tingkat penerangan.
·         Tabel bahan instalasi, yang meliputi :
1) Jumlah dan jenis kabel, penghantar dan perlengkapan;
2) Jumlah dan jenis perlengkapan bantu;
3) Jumlah dan jenis PHB;
4) Jumlah dan jenis luminer lampu.
·         Uraian teknis, yang meliputi;
1) Ketentuan tentang sistem proteksi.
2) Ketentuan teknis perlengkapan listrik yang dipasang dan cara pemasangannya;
3) Cara pengujian;
4) Jadwal waktu pelaksanaan.
·         Perkiraan biaya
4.2 Susunan umum, kendali dan proteksi
1.Umum
A.Susunan umum bagi perlengkapan dan proteksi sirkit harus sedemikian hingga
instalasi beroperasi dengan memuaskan sehubungan dengan hal-hal berikut:
a) Pemilihan kabel dan penghantar
b) Susunan sirkit
c) Pengendalian sirkit dengan switsing yang memadai
d) Proteksi sirkit terhadap keadaan beban lebih dan hubung pendek
e) Pemilihan, perancangan dan penempatan PHB dan panel kendali
f) Pemilihan gawai proteksi arus sisa
g) Sistem pembumian dan proteksi
h) Bahaya kebakaran dan ledakan
i) Kondisi lingkungan
2. Ukuran dan jenis kabel dan penghantar
A.Umum. Kabel dan penghantar harus dipilih dengan mempertimbangkan kriteria
berikut:
a) KHA ditentukan dengan melihat pada jenis isolasi dan cara pemasangannya.
b) Susut tegangan yang ditentukan dari impedans kabel, karakteristik beban.
c) Kinerja pada hubung pendek yang ditentukan dari arus gangguan yang mungkin terjadi
dan karakteristik gawai proteksi.
d) Kekuatan mekanik dan pertimbangan fisik lainnya.
B.Kemampuan hantar arus
a.Efek isolasi termal limbak (bulk)
Efek isolasi termal limbak pada kabel adalah sebagai berikut :
·         Kabel dipasang dalam isolasi termal. Kabel yang dipasang menurut cara yang diuraikan dalam butir 1) dan 2) di bawah harus dipandang sebagai dipasang dalam isolasi termal limbak dan KHA-nya ditentukan apakah kabel tersebut dikelilingi keseluruhannya atau di kelilingi sebagian.
1) Kabel yang dikelilingi keseluruhannya.
Kabel yang dikelilingi oleh dan mengadakan kontak dengan isolasi termal limbak di
semua sisi.
2) Kabel yang dikelilingi sebagian.
Kabel yang dipasang dalam isolasi termal limbak dengan mencegah agar kabel tidak
dikelilingi keseluruhannya, misalnya dengan cara mengklem pada bagian struktur atau
ditaruh pada langit-langit.
·         Kabel yang dipasang seperti berikut ini dianggap dipasang dalam isolasi termal:
1) Ruang atap.
Dalam instalasi rumah, ruang 150 mm di atas langit-langit di ruang atap, harus
dianggap berisi isolasi termal dan KHA kabel yang dipasang di ruang tersebut harus
ditentukan sesuai apakah kabel tersebut dikelilingi keseluruhannya atau dikelilingi
sebagian jika isolasi termal limbak dipasang.
2) Relung dinding.
Instansi pemeriksa boleh menentukan apakah relung di dinding luar rumah harus
dianggap berisi isolasi termal limbak.
Suatu panjang kabel yang tidak melebihi 150 mm yang melalui isolasi termal limbak,
misalnya untuk penyambungan ke suatu titik cahaya, tidak perlu dianggap sebagai dikelilingi
oleh isolasi termal.
Kabel harus tidak dianggap sebagai dikelilingi oleh isolasi termal jika dipasang dengan cara
sedemikian yang memungkinkan sirkulasi bebas dari udara di sekeliling kabel.
.

CATATAN :
a) Bahan isolasi termal limbak mencakup gelas serat atau wol batuan, bahan organik seperti kertas,
gabus atau rumput laut yang biasanya dipasang dalam bentuk terurai dan busa sintetik yang
mengembang seperti busa polystyrene dan polyurethane.
b) Kabel yang dikelilingi isolasi limbak harus diturunkan KHA-nya. Sebagai pedoman dapat digunakan
faktor penurunan KHA sebagai berikut :

C.Penghantar netral
Hal berikut berlaku bagi penghantar netral.
a) Sirkit fase tunggal : Penghantar netral suatu sirkit utama konsumen, sirkit cabang atau
sirkit akhir harus mempunyai KHA tidak kurang dari KHA penghantar fase yang terkait,
atau jika terdapat lebih dari satu penghantar fase sama dengan jumlah KHA penghantar
fase tersebut.
b) Sirkit fase banyak.
1) Umum
Penghantar netral dari sirkit utama konsumen, sirkit cabang atau sirkit fase banyak
harus mempunyai KHA tidak kurang dari arus tidak seimbang maksimum.
KHA penghantar netral dari sirkit utama konsumen di mana sistem pembumian netral
banyak (multiple earthed neutral) digunakan tidak boleh lebih kecil dari 33,3 % dari
KHA penghantar fase.
Jika sirkit utama, sirkit cabang atau sirkit akhir fase banyak menyuplai beban yang
bagian terbesar daripadanya tersambung antara penghantar aktif dan netral, maka
KHA dari penghantar netral tidak boleh kurang dari:
(a) KHA penghantar fase terbesar bilamana penghantar itu mempunyai KHA tidak
lebih dari 100 A.
(b) 100 A jika penghantar fase terbesar mempunyai KHA lebih dari 100 A tetapi tidak
lebih dari 200 A; atau
(c) Setengah dari pada penghantar fase terbesar, bilamana penghantar itu
mempunyai KHA lebih dari 200 A.
Jika penghantar fase lebih besar dipasang dalam sirkit utama konsumen, sirkit cabang
atau sirkit akhir karena kepentingan susut tegangan, maka KHA dari penghantar netral
tidak perlu lebih dari setengah KHA penghantar fase yang lebih besar, asalkan KHAnya
tidak kurang dari yang ditentukan semula.
2) Sirkit penerangan luah
Jika sirkit utama konsumen, sirkit cabang atau sirkit akhir penyuplai suatu beban
penerangan luah yang besar, maka harmonik ke tiga dan yang lebih tinggi yang
dibangkitkan dalam perlengkapan penerangan harus ditambahkan pada beban tidak
seimbang maksimum untuk menentukan arus yang dialirkan dalam penghantar netral.
Untuk keperluan ini harmonik ke tiga dan yang lebih tinggi dalam penghantar netral
harus diambil sebesar 100% dari beban penerangan luah tertinggi, termasuk lampu TL,
pada setiap fase.

CATATAN Beban penerangan luah yang mencakup tidak kurang dari 40 % dari beban total
pada setiap fase tunggal dianggap besar.

3) Pendeteksian beban lebih netral.
Suatu penghantar netral suatu sirkit fase banyak dapat mempunyai KHA yang lebih
rendah dari pada KHA yang ditentukan oleh butir 1) dan 2) asalkan suatu gawai
deteksi dipasang dan disusun sehingga arus tidak dapat melampaui KHA penghantar
netral.
Perhatikan juga 3.16.2.4.
c) Instalasi pembumian netral banyak terpisah
Lihat BAB 3, 3.16.
3. Susut tegangan
A.Umum
Susut tegangan antara terminal konsumen dan sembarang titik dari instalasi tidak boleh
melebihi 5 % dari tegangan pengenal pada terminal konsumen bila semua penghantar dari
instalasi dialiri arus seperti ditentukan di bawah:
·         Untuk sirkit utama konsumen dan sirkit cabang kebutuhan maksimum.
·         Untuk sirkit akhir, kebutuhan maksimum,akan tetapi nilai arus yang digunakan untuk menghitung susut tegangan tidak perlu melebihi nilai berikut :
1) Untuk setiap sirkit, beban tersambung total yang disuplai melalui bagian tersebut dari
sirkit.
2) Untuk sirkit akhir, nilai pengenal arus dari gawai proteksi sirkit .
Persyaratan dalam ayat ini berlaku bagi kondisi arus ajeg dan tidak dapat digunakan pada
pengasutan motor, penutupan solenoid dan operasi sejenis yang dapat menimbulkan arus
transien yang tinggi sehingga dapat menaikkan susut tegangan secara signifikan.
Untuk instalasi rumah, variasi berikut dapat digunakan untuk menentukan susut tegangan:
a) Untuk sirkit dengan panjang jalur tidak melebihi 25 m susut tegangan di sirkit akhir dapat
diabaikan
b) Untuk sirkit dengan panjang jalur melebihi 25 m susut tegangan di sirkit akhir harus
ditentukan dengan menggunakan arus 50 % dari nilai pengenal arus gawai proteksi.
B.Penghantar paralel
Susut tegangan suatu sirkit dengan penghantar paralel harus diambil sebagai susut
tegangan dalam salah satu penghantar jika penghantar itu dialiri arus sama dengan arus
dibagi oleh jumlah penghantar paralel.
4.Batas suhu
Suhu maksimum bagi kabel berisolasi yang diperbolehkan PVC dan XLPE.
5.Sambungan penghantar paralel
Jika penghantar disambung paralel, persyaratan berikut harus dipenuhi:
a) Luas penampang penghantar minimum harus 4 mm2;
b) Penghantar harus dari bahan yang sama dan luas penampang yang sama;
c) Penghantar harus kira-kira sama panjangnya dan sedapat mungkin harus mengikuti
lintasan yang sama;
d) Ujung-ujung penghantar harus disambung secara efektif oleh penjepit, solderan atau cara
lain yang diizinkan;
e) Kemampuan hantar arus penghantar adalah jumlah dari kemampuan hantar arus
penghantar masing-masing dengan memperhitungkan cara pemasangannya dan faktor
pengurangan yang berlaku.
f) Luas penampang penghantar masing-masing harus cukup tahan terhadap besar arus
gangguan prospektif pada titik gangguan instalasi.

CATATAN Bila suatu penghantar yang merupakan bagian dari kelompok penghantar paralel,
terhubung pendek ke bumi, penghantar tersebut akan dialiri bagian terbesar dari arus hubung pendek.

6.Arus pengenal gawai pengendali
A.Umum
Setiap sakelar utama dan setiap sakelar atau pemutus sirkit yang digunakan sebagai sakelar
pengendali sirkit utama konsumen, sirkit cabang atau sirkit akhir harus mempunyai arus
pengenal tidak kurang dari kebutuhan maksimum dari bagian instalasi yang disuplai melalui
sirkit utama konsumen, cabang dan sirkit akhir tersebut.

B.Persyaratan tambahan untuk sakelar utama
Sebagai tambahan arus pengenal sakelar utama, atau pemutus sirkit yang digunakan sebagai sakelar utama, tidak boleh kurang dari 10 A.
7. Arus pengenal dan jenis gawai proteksi
A.Umum
Gawai proteksi harus dipilih dengan memperhitungkan :
a) Jenis sistem,
b) Jenis gawai dan
c) Arus pengenal gawai
B.Jenis gawai proteksi
a.Umum
Gawai proteksi harus disediakan agar secara otomatik memisahkan penghantar aktif dari
sirkit dalam peristiwa :
a) arus beban lebih
b) arus hubung pendek atau
c) arus bocor ke bumi.
b.Gawai untuk proteksi terhadap arus beban lebih dan arus hubung pendek harus
sanggup memutuskan setiap arus lebih sampai dengan dan mencakup arus hubung pendek
prospektif pada titik tempat gawai proteksi dipasang.
Gawai harus dari jenis berikut:
·         Pengaman lebur tertutup yang memenuhi standar.
·         Pengaman lebur semi tertutup yang dapat dikawati kembali yang memenuhi standar.
·         Pemutus sirkit mini (MCB) yang memenuhi standar.
·         Pemutus sirkit dalam kotak tercetak yang memenuhi standar.
·         Pemutus sirkit yang memenuhi standar.
·         Gawai lain yang diizinkan yang mempunyai karakteristik yang sama dengan gawai di
atas, asalkan tidak dari jenis yang dapat menutup kembali secara otomatis.
c.Gawai proteksi khusus terhadap arus lebih harus mampu memutus setiap arus
beban lebih, tetapi dapat mempunyai kemampuan memutus lebih rendah dari pada arus
hubung pendek prospektif. Gawai ini harus dari jenis sebagai berikut:
·         gawai proteksi waktu invers.
·         gawai lain yang diizinkan yang mempunyai karakteristik proteksi arus beban lebih yang sesuai.
d.Gawai proteksi khusus terhadap arus hubung pendek harus mampu memutus
setiap arus hubung pendek sampai dengan arus hubung pendek prospektif, tetapi tidak perlu mampu memutus arus beban lebih. Gawai tersebut harus dari jenis berikut:
·         pengaman lebur HRC untuk proteksi cadangan motor
·         pemutus sirkit yang membuka seketika
·         gawai yang diizinkan lainnya, yang mempunyai karakteristik proteksi hubung pendek
yang sesuai.
Gawai tersebut harus dipasang hanya jika proteksi beban lebih disediakan dengan gawai
atau jika proteksi beban lebih tidak disyaratkan.
e.Gawai proteksi terhadap arus bocor bumi harus mampu memutus bagian sirkit
yang tepat yang dialiri arus bocor bumi di atas nilai yang ditentukan.
8.Arus pengenal gawai proteksi
A.Umum
Arus pengenal gawai proteksi tidak boleh kurang dari arus kebutuhan maksimum sirkit yang
diamankan.
Arus pengenal gawai arus sisa tidak boleh kurang dari nilai terbesar di antara dua hal
berikut:
·         kebutuhan maksimum,untuk bagian instalasi yang diamankan oleh gawai.
·         arus pengenal tertinggi gawai proteksi beban lebih pada bagian instalasi yang diamankan.
Arus pengenal maksimum gawai proteksi hubung pendek dapat lebih besar dari KHA
penghantar yang diamankan, tetapi harus dipastikan bahwa setiap arus hubung pendek
yang mengalir dalam sirkit diputus sebelum arus tersebut dapat mengakibatkan bahaya
akibat termal dan mekanikal yang timbul pada sambungan dan terminasi penghantar yang
diamankan.
Jika penghantar lebih besar dipasang untuk keperluan susut tegangan, nilai gawai proteksi
beban lebih tidak boleh lebih besar dari arus yang akan mengakibatkan susut tegangan
sebesar 5 %.
B.Pengaman lebur semi tertutup yang dapat dikawati kembali
Arus pengenal elemen lebur pengaman lebur semi tertutup yang dapat dikawati kembali,
yang digunakan sebagai gawai proteksi, tidak boleh melebihi 0,8 kali KHA penghantar sirkit
yang diamankan.Persyaratan ini tidak perlu berlaku jika perlengkapan yang disuplai dibebani arus beban lebih.
Arus pengenal untuk alas (base) dan rumah pengaman lebur yang bersangkutan tidak boleh
kurang dari arus pengenal elemen lebur.
Jika tidak ada petunjuk spesifik dari pembuat, ukuran elemen lebur yang berhubungan
dengan arus pengenal elemen lebur harus seperti yang tercantum dalam Tabel 4.2.
Tabel 4.2 Perkiraan arus pengenal, elemen lebur terbuat dari tembaga yang dilapisi
timah untuk penggunaan dalam pengaman lebur semi tertutup yang
dapat dikawati kembali.

C.Gawai proteksi beban lebih lain
Arus pengenal proteksi beban lebih tidak boleh melebihi KHA penghantar yang diamankan.
Persyaratan ini tidak perlu jika perlengkapan yang disuplay dibebani beban lebih.
D.Perlengkapan yang dibebani arus beban lebih dalam waktu singkat
Jika perlengkapan dibebani arus beban lebih dalam waktu singkat, arus pengenal gawai
proteksi dapat lebih besar dari KHA penghantar sirkit yang diamankan, asal proteksi
penghantar terhadap hubung pendek tersedia pada gawai proteksi.
Bagi sirkit motor dan mesin las, kondisi ini dianggap terpenuhi, jika arus pengenal gawai
proteksi tidak melebihi arus beban penuh dari motor terbesar atau arus primer pengenal dari
mesin las terbesar dikalikan faktor yang cocok dalam butir a) atau b) ditambah kebutuhan
maksimum motor lainnya atau mesin las lainnya atau kedua-duanya.
a) Diamankan oleh pengaman lebur :
4 kali untuk motor dan mesin las resistans
2 kali untuk mesin las busur transformator
b) Diamankan oleh pemutus sirkit :
3 kali untuk mesin las resistans
2,5 kali untuk motor fase tunggal dan motor dengan pengasutan star delta, langsung
pada jaring, atau diasut dengan resistans atau reaktor
2 kali untuk motor dengan pengasutan oto transformator atau reaktansi tinggi dan
mesin las busur transformator
1,5 kali untuk motor lilit dan motor arus searah
Bagi sirkit lain yang dibebani arus beban lebih dalam waktu singkat, kondisi tersebut
dianggap terpenuhi jika arus pengenal gawai proteksi arus lebih tidak lebih dari 1,5 kali KHA
penghantar sirkit yang diamankan.
9.Pembatas arus gangguan
A.Umum
Pembatas arus gangguan harus dipilih untuk membatasi arus gangguan sesaat hingga nilai
dalam batas kemampuan perlengkapan yang diamankan.
Dalam memilih pembatas arus gangguan yang sesuai, harus diperhatikan faktor berikut:
a) arus hubung pendek prospektif dari sistem suplai
b) nilai pengenal dan karakteristik perlengkapan yang tersambung
c) nilai pengenal dan karakteristik perlengkapan proteksi yang bersangkutan dikaitkan
dengan perlengkapan yang tersambung.
Gawai proteksi yang digunakan semata-mata sebagai pembatas arus gangguan tidak boleh
beroperasi pada beban lebih.

CATATAN:
a) Pemilihan dan penggunaan pembatas arus gangguan harus dilakukan dengan hati-hati, karena
beberapa jenis pembatas arus gangguan dapat mengalami salah fungsi jika dibebani beban lebih
dalam waktu lama dan karenanya tidak cocok untuk digunakan sebagai pengaman lebur
pemakaian umum.
b) Pembatas arus gangguan tidak dimaksudkan untuk diganti pada waktu instalasi dalam keadaan
bertegangan.
c) arus gangguan dipasang dalam sirkit
yang menyuplai perlengkapan pengendali kebakaran dan asap, perlengkapan evakuasi dan lif.

B.Pengaman lebur
Jika pengaman lebur digunakan sebagai pembatas arus gangguan, kata-kata “pembatas
arus gangguan” dan nilai pengenal elemen lebur maksimum yang diperlukan untuk
mengamankan sirkit, harus dicantumkan pada atau bersebelahan dengan gawai semacam
itu dengan tulisan yang jelas dan tidak mudah terhapus.
C.Lokasi
Pembatas arus gangguan dapat dipasang pada sisi suplai atau pada sisi beban
perlengkapan proteksi yang bersangkutan. Dalam hal pada sisi beban pembatas arus
gangguan harus dipasang sedekat mungkin pada perlengkapan proteksi yang
bersangkuatan.
D.Pengendalian
Pembatas arus gangguan tidak perlu dikendalikan oleh sakelar, asal terdapat tanda
peringatan yang sesuai yang ditempatkan pada posisi yang tepat.
E.Pemasangan
Pembatas arus gangguan tidak perlu dipasang di depan papan hubung bagi, asal:
a) Tersedia pencapaian yang aman dan mudah
b) Adanya dan posisi pembatas semacam itu ditandai dengan jelas dan tidak mudah
terhapus pada bagian depan papan hubung bagi.
4.3 Cara perhitungan kebutuhan maksimum di sirkit utama konsumen dan sirkit cabang
1.Cara menentukan kebutuhan maksimum
A.Kebutuhan maksimum di sirkit utama konsumen dan sirkit cabang harus ditentukan
dengan salah satu cara yang diuraikan di bawah ini.
a) Dengan perhitungan.
b) Dengan penaksiran.
c) Dengan pengukuran atau pembatasan.
B.Instansi Pemeriksa dapat menetapkan cara yang harus dipakai diberlakukan tambahan persyaratan berikut :
a) Bila nilai kebutuhan maksimum, yang diperoleh dari pengukuran, melampaui nilai yang
diperoleh dari perhitungan atau penaksiran, maka nilai hasil pengukuran inilah yang
diambil sebagai kebutuhan maksimum.
b) Bagi sirkit utama konsumen atau sirkit cabang yang menyuplai sirkit akhir, yang
diamankan dengan pemutus daya arus lebih dengan setelan pada nilai tertentu,
kebutuhan maksimumnya tidak boleh diambil lebih besar dari jumlah nilai setelan arus
pemutus daya yang mengamankan sirkit akhir.
4.2Perhitungan kebutuhan maksimum di sirkit utama konsumen dan sirkit cabang
1.Dasar perhitungan
A.Umum
Kebutuhan maksimum harus dihitung sesuai jenis instalasinya dan perlengkapan yang terpasang. Untuk maksud perhitungan, beban yang tersambung pada setiap penghantar aktif harus diperlakukan terpisah.
B.Pertimbangan khusus
Disadari bahwa boleh jadi terdapat perbedaan yang besar dalam pembebanan dari satu
instalasi dengan instalasi lain.
C.Bagian campuran rumah dan bukan rumah
Bila suatu instalasi terdiri atas beban rumah dan beban bukan rumah, kebutuhan maksimum
harus diperoleh dengan menggabungkan nilai relevan.
D.Instalasi rumah tunggal dan instalasi rumah ganda
Untuk instalasi rumah tunggal dan instalasi rumah ganda perhitungan kebutuhan maksimum
untuk tiap fase dari instalasi.
CATATAN Contoh perhitungan kebutuhan maksimum untuk instalasi rumah tunggal dan banyak
dilampirkan di bagian belakang Bab ini.


            CATATAN 1 : untuk Tabel 4.3-1
·         Untuk sambungan fase banyak, jumlah rumah dibagi jumlah fase dari suplai, contoh: 16 unit rumah yang disuplai oleh fase tiga, 16/3 = 6 unit tersambung pada fase yang di bebani paling berat (Kolom 4).
·         Bila hanya sebagian dari jumlah unit dalam instalasi ganda yang dilayani oleh fase banyak dilengkapi dengan peranti rumah tangga yang tersambung permanen, misalnya peranti masak listrik atau perlengkapan pemanas ruangan, jumlah peranti dari setiap kategori di bagi dengan jumlah fase, dan kebutuhan maksimum ditentukan seperti dalam contoh –3 di bagian belakang.
·         Sistem rel penerangan dianggap sebagai 2 titik per meter jalur.
·         Kelompok beban ini tidak berlaku untuk KK yang terpasang di daerah umum tapi tersambung pada unit rumah petak. KK tersebut harus dimasukkan dalam kelompok beban B.
·         Untuk penentuan kebutuhan maksimum, KK kombinasi ganda diperhitungkan sebagai titik beban yang sama jumlahnya dengan jumlah KK integral dalam kombinasi tersebut.
·         Bila suatu instalasi terdiri atas kelompok KK 15 atau 20 A tercakup dalam kelompok beban B (ii) atau B (iii) maka beban dasar dari kelompok beban B ditambah dengan masing-masing 10 A atau 15 A; bila KK 15 A dan 20 A terpasang, penambahannya adalah 15 A.
·         Bila suatu instalasi mengandung sistem penyaman udara (AC) untuk digunakan pada cuaca panas dan sistem pemanas untuk digunakan pada cuaca dingin maka hanya sistem dengan beban terbesar yang diperhitungkan.
·         Penerangan sorot, penerangan kolam renang, lapangan tenis dan sejenisnya.
·         Pemanas air sesaat termasuk pemanas cepat dengan elemen pemanas lebih besar dari 100 W/l.
·         Pemanas air tandoan, termasuk pemanas cepat yang tidak termasuk di catatan i).
·         Pembebanan terkendali ditentukan hanya dengan memperhatikan beban yang suplai listriknya dikendalikan oleh instansi penyuplai sehingga suplai hanya tersedia pada saat-saat terbatas saja. Bila arus beban penuh dari beban terkendali melampaui kebutuhan yang dihitung dengan memperhatikan butir-butir yang tepat dalam Tabel ini, arus beban penuh dari beban terkendali bersama dengan kelompok A (ii) dan kelompok H harus ditetapkan sebagai kebutuhan maksimum dari instalasi.
·         Dalam menghitung beban tersambung, besaran pengenal di bawah ini digunakan untuk penerangan :
1) Lampu pijar : 60 W atau watt yang sesungguhnya dari lampu yang terpasang, mana yang lebih
besar, kecuali bila desain luminer lampu banyak yang terkait dengan fiting hanya
memperkenankan lampu yang kurang dari 60 W yang dapat dipasang pada fiting, maka beban
tersambung dari fiting tersebut harus sama dengan watt lampu terbesar yang dapat dilayani.
Untuk luminer lampu banyak beban setiap fiting lampu harus ditetapkan berdasarkan di atas.
2) Lampu TL dan lampu luah lainnya : Beban penuh tersambung, yaitu arus yang sesungguhnya
diserap oleh susunan penerangan, dengan memperhitungkan perlengkapan bantu seperti balas
dan kapasitor. Faktor daya dari lampu TL dan lampu luah lainnya tidak boleh kurang dari 0,85.
3) Rel penerangan : 0,5 A/m per fase per rel atau beban yang sesungguhnya tersambung, mana
yang lebih besar.
·         Suatu KK yang terpasang setinggi lebih dari 2,3 m di atas lantai untuk penyambungan ke suatu peranti rumah tangga yang tidak lebih dari 100 W atau suatu luminer dapat dimasukkan sebagai titik penerangan dalam kelompok beban A (i). Suatu peranti tidak lebih dari 100 W, yang tersambung permanen atau tersambung pada KK yang terpasang lebih dari 2,3 m di atas lantai dapat dianggap sebagai titik penerangan.
·         Setiap bagian dari perlengkapan yang tidak melebihi 10 A, yang tersambung secara permanen, dapat dimasukkan dalam kelompok beban B (i) sebagai titik tambahan.
E.Instalasi bukan rumah
Untuk instalasi bukan rumah perhitungan kebutuhan maksimum setiap fase dari instalasi
harus ditentukan dari Tabel 4.3-2 dengan mengambil jumlah dari nilai-nilai yang diperoleh
dengan menerapkan petunjuk yang tepat dalam kolom 2 dan 3 sesuai dengan jenis
instalasinya pada kelompok beban A, B dan seterusnya dalam kolom 1.



CATATAN 2 : Untuk Tabel 4.3-2
a) Dalam perhitungan beban tersambung, nilai pengenal di bawah ditetapkan untuk lampu:
1) Lampu pijar : 60 watt, atau watt sebenarnya dari lampu yang dipasang, tergantung
mana yang lebih besar, kecuali bila luminer penerangan yang berkaitan
dengan fiting hanya dapat dipasang dengan lampu tidak lebih dari 60 watt
untuk setiap fiting lampu, maka beban tersambung dari fiting adalah watt
dari fiting lampu terbesar yang dapat dipasang padanya.
Untuk luminer lampu banyak, beban dari setiap fiting lampu harus
ditetapkan sesuai dengan ketentuan di atas.
2) Lampu TL : Beban tersambung penuh, yaitu arus yang diserap oleh susunan
penerangan dengan memperhitungkan alat pembantu seperti balas dan
kapasitor.
3) Rel penerangan : 0,5 A/m per fase setiap rel, atau beban yang sesungguhnya tersambung,
mana yang lebih besar.
b) Kelompok beban B 2) berlaku untuk gedung atau bagian dari gedung yang memiliki perlengkapan
pemanas dan/atau pendingin ruangan permanen yang khusus dipasang sehingga tidak
memerlukan KKB untuk peranti pemanas atau pendingin ruangan. Penggunaan pemanas atau
pendingin atau keduanya untuk menghindari penggunaan peranti pemanas atau pendingin randah,
tergantung pada lokasi dan iklim yang bersangkutan.
c) Beban – terkendali mencakup hanya beban yang suplainya tersedia untuk waktu terbatas.
d) Suatu kotak kontak, yang terpasang pada ketinggian lebih dari 2,3 m di atas lantai untuk
penyambungan peranti dengan daya tidak lebih dari 100 W atau luminer penerangan dapat
dimasukkan sebagai titik lampu dalam kelompok beban A.
Suatu peranti dengan daya tidak lebih dari 100 W yang terpasang secara magun atau dipasang
pada KK yang dipasang lebih dari 2,3 m di atas lantai boleh dianggap sebagai titik penerangan.
e)untuk kebutuhan maksimum sirkit utama konsumen, sirkit cabang
dan sirkit akhir yang dapat ditentukan dengan pembatasan.
4. Mesin las
A.Definisi
Untuk maksud butir 4.3.2.4 berlaku definisi di bawah ini :
a) Arus primer pengenal
1) untuk mesin las busur adalah arus masukan pengenal yang tertera atau arus primer
pengenal terkoreksi yang tertera bila dilengkapi dengan perlengkapan untuk
memperbaiki faktor daya, atau
2) untuk mesin las lainnya adalah arus yang diperoleh dengan mengalikan kilo volt amper
(kVA) pengenal dengan 1000 dan membaginya dengan nilai tegangan primer pengenal
yang tertera pada papan nama.
b) Arus primer yang sesungguhnya : arus yang diserap dari sirkit suplai pada setiap saat
mesin las bekerja, pada posisi tap tertentu dan pada setelan pengatur tertentu.
c) Daur tugas – perbandingan antara waktu selama arus mesin las mengalir, dengan waktu
standar 1 menit, dinyatakan dalam persen.
CONTOH 1 :
Sebuah mesin las titik yang disuplai pada sistem 50 Hz (3000 siklus/menit) membuat 6 titik
las per menit, masing-masing titik selama 15 siklus, memiliki daur tugas sebesar :
CONTOH 2 :
Mesin las kampuh yang bekerja dua siklus kerja dan dua siklus mati akan mempunyai daur
tugas 50%.

CATATAN Kemampuan hantar arus dari penghantar suplai yang dibutuhkan guna
membatasi susut tegangan pada suatu nilai yang diizinkan agar mesin pengelas
memberikan unjuk kerja memuaskan, kadang-kadang dapat lebih besar dari pada yang
diperlukan untuk mencegah pemanasan lebih dari penghantar.
B.Mesin las busur

Berikut ini berlaku untuk mesin las busur.
a) Mesin tunggal : Kebutuhan maksimum mesin las busur tunggal harus dihitung 100 %
dari arus primer pengenal.
b) Kelompok mesin : Kebutuhan maksimum dari dua atau lebih mesin las busur harus
dihitung sebagai berikut :
1) dua mesin las terbesar : 100% dari tiap arus primer pengenal, ditambah
2) mesin las terbesar berikutnya: 85 % dari arus primer pengenal, ditambah
3) mesin las terbesar berikutnya: 70 % dari arus primer pengenal, ditambah
3%
3000
6x15x100 =
4) semua mesin las lainnya : 60 % dari arus primer pengenal.
C.Mesin las resistans
Berikut ini berlaku bagi mesin las resistans.
a) Mesin tunggal :
Kebutuhan maksimum untuk mesin las resistans tunggal harus dihitung sebagai berikut :
1) Operasi yang berubah-ubah : 70 % dari arus primer pengenal untuk mesin kampuh
dan mesin otomatis, dan 50 % dari arus primer
pengenal untuk mesin-mesin tidak otomatis yang
dikerjakan manual.
2) Operasi khusus : hasil perkalian dari arus primer sebenarnya dan faktor
kelipatan berikut ini, untuk daur tugas mesin las
dioperasikan pada kondisi kerja khusus, yang arus
primer sebenarnya dan daur tugasnya diketahui dan
tidak berubah.
Daur tugas (persen): 50 40 30 25 20 15 10 7,5 5 atau kurang
Faktor kelipatan : 0,71 0,63 0,55 0,50 0,45 0,39 0,32 0,27 0,22
b) Kelompok mesin :
Kebutuhan untuk dua atau lebih mesin las resistans harus dihitung sebagai jumlah dari
nilai yang didapat sesuai dengan butir (a) untuk mesin-mesin las terbesar yang disuplai
dan 60% dari nilai yang didapat sesuai dengan butir (a) untuk semua mesin-mesin las lain
yang disuplai.
D.Penentuan kebutuhan maksimum dengan penaksiran
Kebutuhan maksimum dari sirkit utama konsumen dan sirkit cabang dapat dilakukan dengan
penaksiran oleh Instansi Pemeriksa yang berwenang.
Penaksiran dapat dipertimbangkan terutama jika :
a) perlengkapan pada instalasi bekerja pada kondisi beban yang naik turun atau intermiten
dan daur tugas tertentu dapat ditetapkan;
b) instalasinya besar dan rumit, atau
c) jika terdapat penghunian khusus.
E.Penentuan kebutuhan maksimum sirkit utama konsumen dan sirkit cabang
dengan cara pengukuran atau pembatasan
a.Penentuan kebutuhan maksimum dengan cara pengukuran
Kebutuhan maksimum sirkit utama konsumen dan sirkit cabang ditentukan oleh konsumsi
listrik tertinggi yang direkam atau yang dapat dipertahankan selama periode 15 menit oleh
indikator atau perekam maksimum. Pengukuran semacam ini dilaksanakan sesuai dengan
cara yang diizinkan.
b.Penentuan kebutuhan maksimum dengan cara pembatasan
Kebutuhan maksimum sirkit utama konsumen dan sirkit cabang dapat ditentukan oleh arus
pengenal pemutus sirkit dengan setelan tetap, atau oleh setelan arus dari pemutus sirkit
yang dapat disetel, asal metode kalibrasi, penyetelan, selungkup dan penyegelan pemutus
tersebut diizinkan oleh instansi berwenang.
Hal ini tidak berlaku bagi instalasi rumah tunggal atau ganda. Lebih lanjut, suatu pemutus sirkit dipasang yang mempunyai arus pengenal lebih besar daripada KHA penghantar yang diamankan, pengenal atau setelan dari pemutus sirkit itu tidak diperhitungkan dalam penentuan kebutuhan maksimum.
F.Kebutuhan maksimum sirkit akhir
a.Umum
Pada umumnya, kebutuhan maksimum suatu sirkit akhir dianggap sama dengan beban
penuh tersambung.
b.Penaksiran
Kebutuhan maksmum sirkit akhir dapat ditaksir oleh instansi pemeriksa yang berwenang bila
sirkit akhir :
a) dapat mengalami pembebanan lebih yang lama; atau
b) tersambung pada perlengkapan yang dioperasikan pada kondisi naik-turun atau
intermiten dan suatu daur tugas tertentu dapat ditentukan.
c.Pembatasan kebutuhan maksimum dengan pemutus sirkit
Kebutuhan maksimum sirkit akhir yang diamankan dengan pemutus sirkit seperti pemutus
sirkit yang memenuhi,dapat dianggap sebagai :
a) nilai pengenal pemutus sirkit setelan tetap, atau
b) setelan arus pemutus sirkit yang dapat disetel, dengan metode kalibrasi, penyetelan,
selungkup dan penyegelan pemutus sirkit yang diizinkan oleh instansi berwenang.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi sirkit akhir dalam keadaan berikut :
a) Dalam instalasi rumah yang tersambung suatu peranti tunggal.
b) suatu pemutus sirkit yang nilai pengenalnya lebih besar dari
kemampuan hantar arus (KHA) penghantar yang diamankannya, kebutuhan maksimum
harus ditentukan oleh kebutuhan maksimum perlengkapan tersebut.
G.Sirkit yang tersambung pada satu peranti atau satu kotak kontak
a.Umum
Sirkit akhir yang menyuplai hanya satu peranti atau satu kotak kontak untuk penyambungan
peranti magun atau pegun dianggap mempunyai kebutuhan maksimum sama dengan beban
peranti sebenarnya.
Jika peranti adalah dapur listrik, tungku atau pelat panas dalam instalasi rumah,
Kotak kontak tunggal, selain KK yang dipasang untuk disambung pada peranti magun atau
pegun, harus dianggap mempunyai pembebanan sama dengan nilai pengenal yang
tercantum pada kotak kontak tersebut.
b.Dapur listrik, tungku dan pelat panas dalam instalasi rumah
Bagi dapur listrik, tungku, atau pelat panas dalam instalasi rumah, kebutuhan maksimum per
fase adalah sebagai berikut (untuk tegangan 220 V)
a) Untuk nilai pengenal beban-penuh fase tidak melebihi 5 kW --- 16 A
b) Untuk nilai pengenal beban penuh fase melebihi 5 kW tetapi tidak melebihi 8 kW --- 20 A
c) Untuk nilai pengenal beban penuh fase lebih dari 8 kW tetapi tidak melebihi 10 kW --- 25
A
d) Untuk nilai pengenal beban penuh fase melebihi 10 kW tetapi tidak melebihi 13 kW --- 32
A
e) Untuk nilai pengenal beban penuh fase melebih dari 13 kW --- 40 A
Suatu tungku atau pelat panas, atau kombinasi dari tungku dan pelat panas yang
diperlakukan sebagai satu unit peranti dapat dianggap sebagai dapur listrik dalam kaitannya
dengan ayat ini.
H.Sirkit yang dihubungkan pada lebih dari satu peranti atau kotak kontak
Sirkit akhir yang padanya dihubungkan lebih dari satu peranti atau kotak kontak, sesuai
Tabel 4.4-1 sampai dengan 4.4-4 mempunyai kebutuhan maksimum sama
dengan:
a) jumlah beban sebenarnya peranti dan kotak kontak pada sirkit, atau;
b) nilai pengenal gawai proteksi sirkit,
mana yang lebih kecil antara keduanya.
Untuk butir a), suatu kotak kontak, selain yang terpasang untuk dihubungkan ke peranti
magun atau pegun, harus dianggap mempunyai beban sama dengan nilai pengenal yang
tercantum pada kotak kontak.
I.Perlengkapan saling mengunci
Jika lebih dari satu peranti, motor atau perlengkapan lain yang saling mengunci disuplai dari
satu sirkit akhir, sehingga hanya sejumlah terbatas peranti atau motor yang dapat terhubung
selama suatu kurun waktu tertentu, kebutuhan maksimum sirkit akhir dapat dianggap
kebutuhan maksimum tertinggi yang dapat diperoleh dari kombinasi peranti, motor atau
perlengkapan yang mungkin dapat terhubung selama suatu kurun waktu tertentu.
J.Sirkit akhir terpisah yang diperlukan
a.Lampu, peranti listrik atau KK tegangan rendah dengan nilai pengenal lebih dari 20
A atau lebih dari 20 A per fase, masing-masing harus disuplai dari sirkit akhir yang jelas
terpisah.
Peranti gabungan, mesin gabungan yang terdiri dari sejumlah gawai pemakai individual,
harus dianggap sebagai satu unit tunggal untuk maksud penerapan Ayat ini.
Gawai pemanfaat individual tersebut mencakup:
a) Motor yang berkaitan dengan satu lif dalam instalasi lif.
b) Motor dan perlengkapan penunjang yang berkaitan dengan instalasi penyaman udara,
mesin perkakas dan semacamnya.
c) Unit pemasak individual seperti pelat panas dan tungku dari suatu dapur listrik yang
dipasang dalam satu ruangan.
4.4 Jumlah titik beban dalam tiap sirkit akhir
1.Jumlah titik beban maksimum dalam tiap sirkit akhir
A.Umum
Jumlah maksimum titik beban yang dapat dihubungkan paralel pada suatu sirkit akhir.
Ketentuan ini tidak berlaku dalam keadaan berikut :
a) Sirkit akhir yang menyuplai perlengkapan yang mempunyai nilai pengenal lebih dari 20 A,
atau lebih dari 20 A per fase yang dirinci.
b) Sirkit akhir digunakan untuk penerapan khusus.
Jumlah titik beban yang dapat dihubungkan pada suatu sirkit akhir tergantung pada nilai
pengenal gawai proteksi, yang nilai maksimumnya tidak boleh melebihi KHA penghantar
sirkit.
Untuk penerapan Tabel 4.4-1 sampai Tabel 4.4-4 lihat contoh soal di bagian belakang bab
ini.
B.Sirkit akhir untuk penggunaan tunggal
Sirkit akhir untuk penggunaan tunggal adalah sirkit akhir yang hanya menyuplai :
a) titik penerangan;
b) K.K.B;
c) K.K. 10A;
d) K.K. 15A; atau
e) K.K. 20A;
yang harus memenuhi persyaratan susunan dalam tabel berikut ini :
a) Instalasi rumah : Tabel 4.4-1
b) Instalasi bukan rumah : Tabel 4.4-2
C.Sirkit dari hanya satu titik beban dan sirkit campuran
Bila suatu sirkit akhir menyuplai :
a) peranti tunggal yang tersambung magun;
b) K.K tunggal untuk penyambungan peranti tunggal terpasang magun atau pegun, atau;
c) gabungan dari peranti yang tersambung magun, titik penerangan atau K.K.
maka harus memenuhi susunan dalam tabel berikut :
(i) Instalasi rumah : Tabel 4.4-3
(ii) Instalasi bukan rumah : Tabel 4.4-4
D.Sirkit akhir yang mempunyai gawai proteksi sirkit dengan nilai pengenal lebih besar
dari yang tersedia dalam Tabel 4.4-1 sampai dengan Tabel 4.4-4.
Untuk sirkit akhir yang mempunyai gawai proteksi sirkit dengan nilai pengenal lebih besar
dari pada yang tersedia di dalam Tabel 4.4-1 sampai dengan Tabel 4.4-4, jumlah titik yang
akan disambung tidak dibatasi jumlahnya dengan ketentuan bahwa tidak boleh ada KKB
disambungkan pada sirkit akhir yang disuplai melalui :
a) pemutus sirkit atau pengaman lebur kemampuan tinggi yang nilai pengenalnya melebihi
32 A, atau
b) pengaman lebur semi tertutup yang dapat dikawati kembali, yang mempunyai nilai
pengenal melebihi 25 A.
E.Perlengkapan yang saling mengunci
Bila perlengkapan saling mengunci seperti dijelaskan dalam 4.3.5.6, maka jumlah titik harus ditetapkan sebagai jumlah titik maksimum yang dapat berada dalam sirkit pada suatu saat.
Tabel 4.4-1 Jumlah titik sambung untuk sirkit akhir untuk penggunaan tunggal
dalam instalasi rumah

CATATAN : untuk Tabel 4.4-1 dan Tabel 4.4-2
a) Nilai pengenal gawai proteksi sirkit.
Lihat 4.4.1.4 untuk persyaratan yang berhubungan dengan penggunaan gawai proteksi sirkit yang
mempunyai nilai pengenal yang melebihi angka-angka di kolom 2 dan 4.
b) Sambungan yang dibatasi
Pada sirkit dengan penampang kurang dari 2,5 mm2, tidak boleh disambungkan KKB atau KK fase
satu 15A atau 20A, 4.4.1.4 melarang menyambung KKB pada sirkit yang diamankan oleh pemutus
sirkit atau pengaman lebur kemampuan tinggi yang mempunyai nilai pengenal melebihi 32A atau
pada suatu sirkit yang diamankan oleh pengaman lebur semi tertutup yang dapat dikawati kembali
yang mempunyai nilai pengenal melebihi 25A.
c) Titik penerangan.
Suatu luminair penerangan dianggap terdiri dari satu atau lebih titik penerangan sesuai dengan
jumlah titik di luminer itu yang dihubungkan dengan kabel fleksibel ke pengawatan tetap, atau
sesuai dengan jumlah bagian-bagian yang dikendalikannya.
Sambungan penerangan pesta, tanda dan penerangan hiasan tidak boleh dipandang sebagai titik
Penerangan.Sistem rel penerangan harus dipandang sebagai dua (2) titik per meter rel.
Suatu peranti yang mempunyai nilai pengenal tidak melebihi 100W yang dihubungkan magun, atau
terhubung melalui KK yang terpasang lebih dari 2,3 m di atas lantai, dapat dipandang sebagai titik
penerangan.
d) Kombinasi ganda dari KKB dalam kondisi B di instalsi rumah dan unit hunian individual. Untuk
menetapkan jumlah titik di kolom 3 dan 5 Tabel 4.4-1 untuk kondisi B, suatu kombinasi ganda dari
KKB yang mempunyai satu titik hubung pada pengawatan tetap dapat dipandang sebagai satu titik
kurang dari pada jumlah KKB dalam kombinasi ganda itu.
e) Sirkit pada instalasi rumah yang padanya tersambung KKB.
Kondisi A : Berlaku jika terdapat hanya satu sirkit di instalasi atau jika kondisi B tidak dipenuhi.
Kondisi B : Berlaku jika terdapat dua atau lebih sirkit di instalasi dan tidak satu sirkit pun
menyuplai lebih dari dua pertiga dari jumlah total KKB
f) Instalasi bukan rumah dengan penyaman udara magun.
Nilai yang tercantum dalam baris ini berlaku untuk gedung atau bagian dari gedung yang
mengandung perlengkapan pemanas atau pendingin yang dipasang permanen, atau keduaduanya,
yang khusus disediakan sehingga penggunaan KKB bagi peranti pemanas atau pendingin ruangan yang portable menjadi tidak perlu.
Tabel 4.4-3 Pembebanan dan jumlah titik sambung pada sirkit akhir beban campuran dalam instalasi rumah



CATATAN Untuk Tabel 4.4-3 dan Tabel 4.4-4
a) Nilai pengenal gawai proteksi sirkit. Lihat 4.4 1.4 tentang persyaratan yang terkait pada
penggunaan gawai proteksi sirkit dengan nilai pengenal melebihi angka di kolom 1 dan 2.
b) Titik penerangan. Suatu luminer penerangan dianggap terdiri atas satu atau lebih titik penerangan
sesuai dengan jumlah titik di luminer yang dihubungkan dengan kabel fleksibel ke pengawatan
tetap, atau sesuai dengan jumlah bagian-bagian yang dikendalikan. Sambungan penerangan
pesta, tanda dan penerangan hias tidak boleh dipandang sebagai titik penerangan (lihat 4.4.2.3).
Suatu peranti yang mempunyai nilai pengenal tidak melebihi 100W yang disambungkan magun,
atau tersambung melalui KK yang terpasang lebih dari 2,3 m di atas lantai, dapat dipandang
sebagai titik penerangan.
c) KKB kombinasi ganda dengan kondisi B di instalasi rumah dan unit hunian individual.
Untuk menetapkan jumlah titik di kolom 4 dari Tabel 4.4-3 untuk kondisi B, suatu KKB kombinasi
ganda yang mempunyai satu titik sambung pada pengawatan magun dapat dipandang sebagai
satu titik kurang dari pada jumlah KK dalam KKB kombinasi ganda itu.
d) Sirkit pada instalasi rumah yang padanya tersambung dengan KKB.
Kondisi A : Berlaku jika terdapat hanya satu sirkit di instalasi atau jika kondisi B tidak dipenuhi.
Kondisi B : Berlaku jika terdapat dua atau lebih sirkit di instalasi dan tidak satu sirkit pun
menyuplai lebih dari dua pertiga dari jumlah total KKB
e) Peranti magun atau pegun. Peranti magun atau pegun dapat dihubungkan secara magun atau
melalui kotak kontak.
f) Instalasi bukan rumah dengan penyaman udara magun.
Nilai-nilai yang tercantum dalam kolom ini berlaku untuk gedung atau bagian gedung yang
mengandung perlengkapan pemanas atau penyaman yang dipasang magun atau kedua duanya
yang khusus disediakan, sehingga penggunaan KKB bagi peranti pemanas atau pendingin
ruangan menjadi tidak perlu.
g) Sambungan yang dibatasi.
Pada sirkit dengan penampang kurang dari 2,5 mm2, tidak boleh disambungkan KKB atau KK fase
satu 15A atau 20A.
F.Melarang menyambung KKB pada sirkit yang diamankan oleh pemutus sirkit atau
pengaman lebur kemampuan tinggi yang mempunyai nilai pengenal melebihi 32 A atau pada
suatu sirkit yang diamankan oleh pengaman lebur semi tertutup yang dapat dikawati kembali
yang mempunyai nilai pengenal melebihi 25 A.
2. Jumlah titik per sirkit akhir sirkit akhir untuk aplikasi khusus dalam instalasi
bukan rumah
A.Umum
Jumlah titik sambung yang boleh dipasang pada sirkit akhir untuk penggunaan khusus,
Dalam kondisi tersebut, ketentuan-ketentuan ini dapat dipergunakan.
B.Kotak kontak dan peranti listrik
Dalam hal suatu sirkit akhir yang melayani KK atau peranti yang terpasang secara
permanen, diamankan oleh pemutus sirkit arus lebih di instalasi bukan rumah, jumlah titik
pada sirkit tidak perlu dibatasi, bila :
a) peranti-peranti tersebut adalah dari jenis yang sama atau KK dimaksudkan untuk
penyambungan peranti yang sama, dan nilai pengenal dari pemutus sirkit tidak melebihi
25A, misalnya dalam hal KKB yang besar jumlahnya diperlukan untuk menyuplai unit
peragaan visual dalam suatu fasilitas pengolahan data atau kata, atau
b) kabel yang panjang dari pusat distribusi yang diperlukan untuk menyuplai perlengkapan
yang randah, seperti pemotong rumput, perlengkapan perbengkelan, alat las, sebagai
contoh, banyak KK dengan arus pengenal yang tinggi yang diperlukan di dermaga atau
jeti untuk melayani satu buah mesin las.
C.Sirkit khusus untuk penerangan
Jumlah titik per sirkit akhir dari sistim penerangan di bawah ini, dibatasi hanya oleh
kemampuan hantar arus dari penghantar sirkit :
a) penerangan tanda permanen dan penerangan hias.
b) penerangan panggung, termasuk penerangan lantai penerangan tepi dan penerangan
samping.
c) Penerangan luar yang memerlukan kabel yang panjang, seperti lapangan olah raga,
lapangan tenis, dermaga, lapangan bongkar muat, gedung terbuka dan sebagainya.
d) Penerangan sementara untuk penerangan umum, penerangan tanda, penerangan tepi,
penerangan pesta atau hias, dengan ketentuan bahwa arus beban total tidak melebihi 16
A.
D.Transformator untuk sistim lampu TL – Tabung Luah
Untuk sistem instalasi penerangan TL atau luah, transformator yang merupakan bagian dari
sistem penerangan tanda, sistim penerangan tepi dan sejenis yang lengkap dapat dipasang
paralel di sisi primer, dengan ketentuan bahwa beban terpasang total pada sirkit akhir, tidak
melebihhi kemampuan hantar arus dari penghantar sirkit.
E.Sirkit kereta penumpang lif
Untuk instalasi di dalam atau di atas kereta lif, boleh dipasang dua belas titik beban, dua
diantaranya bisa terdiri dari KKB dapat disambung pada suatu sirkit yang mempunyai
penghantar dengan penampang 1,5 mm2 dan diamankan dengan pengaman lebur semi
tertutup 12 A yang dapat dikawati kembali, atau pemutus sirkit atau pengaman lebur
kemampuan tinggi 16 A.
4.5 Sirkit utama konsumen
1.Penampang minimum
Penghantar sirkit utama konsumen harus mempunyai penampang tidak kurang dari 4 mm2
untuk penghantar berisolasi dan berpenyangga.
2. Sistem pengawatan
A.Umum
Setiap sistem pengawatan yang diakui oleh standar ini dapat digunakan untuk sirkit utama
konsumen, asal memenuhi ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat berikut ini :
a) kabel tanpa selubung pelindung dalam selungkup metal.
b) sistem pengawatan yang melayani perlengkapan pengendali api
dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi dan lif.
c) Pasal 7.13 khususnya mengenai cara pemasangan kabel tanah.
d) Ketentuan tentang sirkit cabang yang dilengkapi dengan pemutus sirkit yang bekerja
berdasarkan arus sisa (GPAS)
B.Kabel tanpa selubung yang dipasang dalam selungkup metal
Kabel tanpa selubung dipasang dalam selungkup metal, tidak boleh digunakan sebagai sirkit
utama konsumen. Hal ini tidak melarang penggunaan cara di bawah ini bagi sirkit utama
konsumen:
a) Kabel tanpa selubung, yang menggunakan kertas sebagai isolasi dengan selubung timah.
b) Kabel tanpa selubung, yang berada dalam PHB metal.
c) Kabel tanpa selubung, dipasang dalam selungkup metal dimana kabelnya dilindungi di
sisi suplainya dengan gawai proteksi hubung pendek.
4.6 Susunan sirkit cabang dan sirkit akhir
1.Titik awal dari sirkit cabang dan sirkit akhir
Semua sirkit cabang dan sirkit akhir harus bermula dari PHB utama atau dari PHB distribusi.
Semua penghantar fase dari suatu sirkit cabang atau sirkit akhir harus bermula dari satu
PHB.
2.Penampang minimum sirkit
Penampang sirkit cabang harus mempunyai penampang tidak kurang dari 4 mm2 untuk
penghantar berisolasi dan berpenyangga.
3.Penurunan kemampuan hantar arus di sirkit cabang
A.Kemampuan hantar arus dari penghantar yang digunakan dalam setiap sirkit
cabang tidak boleh diturunkan di bawah nilai pengenal gawai proteksi sirkit,Penghantar dengan kemampuan hantar arus kurang dari nilai pengenal gawai proteksi sirkit
dari sirkit cabang dapat digunakan, dengan persyaratan berikut ini :
a.Umum
Bila dianggap perlu menyambungkan sirkit cabang yang kecil ke sirkit cabang yang lebih
besar, misalnya pencabangan dari sirkit cabang vertikal yang besar di tiap lantai, atau dari
sirkit cabang yang besar ke sejumlah sirkit pada papan pembagi, suatu cabang yang pendek
dari sirkit cabang ke papan pembagi dapat dilakukan dengan penghantar yang kemampuan
hantar arusnya lebih kecil, dengan ketentuan bahwa penghantar ini haruslah :
a) mempunyai kemampuan hantar arus tidak kurang dari 20 % dari kemampuan hantar arus
dari sirkit cabang yang lebih besar.
b) dalam setiap kasus penampangnya tidak boleh lebih kecil dari 6 mm2;
c) harus sependek mungkin, dan dalam hal apapun panjangnya tidak boleh melebihi 15 m,
dan
d) harus seluruhnya tertutup oleh logam atau material lain yang tidak dapat terbakar kecuali
bila merupakan bagian dari PHB atau pengawatan bawah tanah.
Sebagai pilihan lain, sirkit cabang yang kecil dapat diamankan dengan pengaman lebur atau
pemutus sirkit yang sehubungan dengan penghantar yang
lebih kecil dan yang dipasang dengan baik atau terpasang tetap pada titik pencabangan.
Apabila terdapat lebih dari dua pencabangan per fase di titik mana saja, maka pengaman
lebur atau pemutus sirkit haruslah merupakan suatu papan hubung bagi.
b.Sistem pengawatan di udara dan di bawah tanah
Persyaratan berikut ini harus dipenuhi :
a) Setiap penghantar bertegangan dalam sistem pengawatan di udara atau di bawah tanah
dan setiap penghantar bertegangan pada sisi suplai dari gawai proteksi di tiap bangunan
yang berdiri sendiri, tidak boleh lebih kecil dari 6 mm2.
b) Pengawatan dalam setiap bangunan yang berdiri sendiri harus diperlakukan sebagai
suatu instalasi terpisah untuk maksud pengontrolan dan proteksi pengawatan.
c) Panjang sirkit dari titik pemunculannya dari tanah atau terminal dari sistem pengawatan
udara tidak boleh melebihi 15 m.
d) Pengawatan di tiap bangunan yang berdiri sendiri harus diselungkupi logam atau material
lain yang tidak dapat terbakar, kecuali bila merupakan bagian dari papan hubung bagi
atau pengawatan di bawah tanah.
4.Penurunan kemampuan hantar arus di sirkit akhir
A.Kemampuan hantar arus dari kabel yang digunakan dalam setiap sirkit akhir tidak
boleh diturunkan di bawah nilai pengenal dari alat proteksi sirkit. Kabel dengan kemampuan hantar arus kurang dari nilai pengenal gawai proteksi sirkit akhir
dapat digunakan dalam hal-hal berikut :
a) Sirkit pengendali lampu indikator, sinyal dan rele.
Untuk sirkit pengendali lampu indikator, sinyal dan rele yang berhubungan dengan
perlengkapan, kabel yang menghubungkan lampu-lampu tersebut pada sirkit akhir dapat
dikurangi ukurannya asal tidak lebih kecil dari 0,5 mm² dengan ketentuan bahwa panjang
kabel yang dikurangi ukurannya tersebut tidak lebih dari 2 m.
b) Sirkit asut motor. Bila suatu motor a.b. dilengkapi dengan pengasut Star-Delta, maka
kabel penghubung antara motor dan pengasut boleh lebih kecil dari kabel sirkit, tetapi
sekali-kali tidak boleh mempunyai kemampuan hantar arus lebih kecil dari 1/3 (kira-kira
58 %) dari arus pengenal motor yang tersambung pada sirkit.
c) Sirkit kendali. Dalam hal sirkit kendali dipasang.
d) Sirkit kapasitor. Dalam hal sambungan dibuat pada kapasitor statis sesuai dengan 135 %
dari arus pengenal kapasitor.
e) Kabel fleksibel guna sambungan antara pengawatan magun dengan perlengkapan.
f) Jika kabel fleksibel digunakan untuk menyambungkan pengawatan tetap dengan
perlengkapan, maka harus memenuhi ketentuan berikut :
1) pengawatan tetap diakhiri dengan kotak kontak atau kotak sambung yang sesuai.
2) kabel fleksibel harus sependek mungkin (< 2½ m).
3) KHA kabel fleksibel tidak kurang dari arus pengenal proteksi sirkit.
4) penampang kabel fleksibel lebih besar dari 0,75 mm.
4.7 Penghantar netral bersama
1.Sirkit utama konsumen dan sirkit cabang
Penghantar netral bersama dapat digunakan untuk sirkit utama konsumen dan sirkit cabang.
A.Kemampuan hantar arus dari netral bersama harus ditentukan dari kemampuan
hantar arus dari penghantar aktif.Persyaratan tentang kemampuan hantar arus tidak berlaku bila suatu netral bersama berhubungan dengan lebih dari satu sirkit cabang ketentuan bahwa kemampuan hantar arus dari netral bersama tidak lebih kecil dari yang
terbesar dari di bawah ini :
a) Kebutuhan maksimum dari penghantar yang bersangkutan.
b) 63 A.
2. Sirkit akhir
Penghantar netral bersama tidak boleh digunakan untuk dua atau lebih sirkit akhir.
A.Penghantar netral bersama dapat digunakan untuk penyambungan pada
perlengkapan di bawah ini :
a) Peranti fase banyak terpadu dan luminer penerangan yang disambung pada sirkit akhir
sistem fase dua, tiga kawat dan fase tiga, empat kawat.
b) Unit penyuplai tersendiri, seperti pelat panas dan bagian tungku yang terpisah dari suatu
dapur listrik yang di suplai dari sirkit akhir terpisah dari fase berbeda dan diperlakukan
sebagai peranti tunggal.
c) Kelompok luminer fase tunggal yang disusun untuk disambungkan pada sirkit akhir sistem
dua fase tiga kawat, atau sistem tiga fase empat kawat, dengan ketentuan bahwa :
1) Sirkit tersebut dikendalikan dan diamankan dengan pemutus sirkit yang bekerja pada
semua penghantar aktif, dan
2) Kontinuitas dari penghantar sirkit netral tidak tergantung pada terminal di luminer atau
sakelar kendali.
d) Peranti seperti pemanas air yang disuplai dari sumber suplai alternatif, asalkan :
1) hanya satu suplai dapat disambung pada suatu saat, dan
2) kedua suplai mempunyai sakelar pemisah bersama.
4.8 Pengendalian sirkit yang netralnya dibumikan langsung
1.Sakelar utama
A.Pengendalian
Suplai ke suatu instalasi harus dikendalikan dari PHB utama dengan sebuah atau beberapa
sakelar utama yang mengendalikan seluruh instalasi.
Bagian instalasi berikut tidak perlu dikendalikan oleh satu atau beberapa sakelar utama :
a) Sirkit utama konsumen.
b) Perlengkapan penunjang, gawai ukur dan perkawatan yang terkait yang perlu disambung
pada sisi sumber dari satu atau beberapa sakelar utama, asalkan pengawatan dan
perlengkapan tersebut berada di dalam atau pada PHB
c) Perlengkapan yang perlu disambung pada sisi sumber dari satu atau lebih sakelar utama
d) Perlengkapan yang terkait dengan sumber alternatif dari pembangkit asalkan sesuai
dengan standar nasional yang bersangkutan
e) Pembatas arus gangguan.
Sakelar utama yang disusun dalam lebih dari satu kelompok dan berada dalam ruangan
yang khusus terpisah sebagai ruangan sakelar dapat dianggap dipasang pada PHB utama
asalkan susunan perlengkapan PHB telah mendapat persetujuan dari instansi berwenang.

CATATAN  Dilarang menggunakan pemutus sirkit miniatur jenis tusuk (plug-in) sebagai sakelar
utama.

B.Jumlah sakelar utama
Jumlah sakelar utama yang dipasang pada suatu PHB utama sebaiknya dibatasi sampai
enam buah.
Pembatasan ini tidak berlaku pada sakelar:
a) yang dipasang
b) untuk pengendalian
c) untuk pengendalian gawai penutup untuk sakelar utama dan perlengkapan yang terkait
langsung lainnya yang harus disambung pada sisi sumber dari sakelar utama semacam
itu.
C.Pencapaian ke sakelar utama
Sakelar utama harus dapat dicapai, sebagai berikut:
a) Umum
Sakelar utama harus mudah dicapai dan sarana untuk mengoperasikan sakelar tersebut
harus tidak lebih dari 2 meter di atas tanah, lantai atau landasan.
b) Gedung dengan lebih dari satu penghuni
Sakelar utama harus dapat dicapai oleh tiap penghuni.
Satu atau lebih sakelar utama tidak harus dapat dicapai oleh tiap penghuni, yang dapat
mencapai suatu atau lebih sakelar yang memisahkan bagian instalasi penghuni tersebut.
Sakelar seperti itu tidak perlu mengendalikan sirkit cabang yang menyuplai bagian
instalasi tersebut.
D.Pemberian tanda
Sakelar utama harus diberi tanda sebagai berikut :
a) Setiap sakelar utama harus diberi tanda: “SAKELAR UTAMA”, dan harus dapat
dibedakan dengan mudah dari sakelar lain dengan cara pengelompokan, pemberian
warna atau dengan cara-cara yang sesuai sehingga dapat dioperasikan dengan cepat
dalam keadaan darurat
b) Bila ada lebih dari satu sakelar utama dalam suatu gedung, setiap sakelar utama harus
diberi tanda yang menunjukkan instalasi atau bagian instalasi mana yang dikendalikannya
c) Bila dengan membuka suatu sakelar utama mengakibatkan beroperasinya atau
dipisahnya suatu suplai alternatif, maka harus diberi tanda yang menunjukkan posisi
sakelar utama yang mengendalikan suplai alternatif itu.
d) Bila suplai untuk suatu gedung diizinkan diberikan pada lebih dari satu titik, maka harus
diberi suatu tanda jelas pada setiap papan hubung bagi utama, yang menunjukkan
adanya suplai lain dan lokasi papan hubung bagi utama lainnya.
E. Sakelar utama dengan kendali jarak jauh
Bila sakelar utama dilengkapi dengan sistem kendali jarak jauh,maka
ketentuan-ketentuan di bawah ini berlaku:
·          Fasilitas untuk kendali jarak jauh harus terdiri atas suatu panel kendali dengan gawai yang telah disetujui untuk membuka dan menutup secara selektip semua sakelar yang dikendalikan.
·         Fasilitas kendali jarak jauh harus ditempatkan dan diberi tanda.
·         Sirkit kendali dan sirkit sinyal di antara papan hubung bagi utama dan panel kendali harus beroperasi pada tegangan ekstra rendah atau harus disusun dan dipasang sedemikian rupa sehingga aman secara efektif terhadap sentuhan pada bagian-bagian yang bertegangan dalam keadaan kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
·         Sirkit kendali harus dirancang, disusun dan dipasang untuk mencegah penutupan kembali dari sakelar utama secara tidak sengaja karena suatu kesalahan atau salah fungsi dari pengawatan sirkit atau alat bantu.
·         Sirkit kendali jarak jauh untuk sakelar utama yang mengoperasikan perlengkapan pengendali api atau asap kebakaran, perlengkapan evakuasi dan lif
·         Setiap sakelar utama yang dapat ditutup dari jarak jauh harus dilengkapi dengan gawai yang sesuai agar dapat dikunci pada posisi terbuka.
·         Jumlah sakelar utama yang dapat dikendalikan dari jarak jauh tidak perlu dibatasi. Suatu sarana untuk membuka sakelar utama dari jarak jauh dapat diadakan dengan sirkit pembuka disuplai dari sisi beban alat hubung bagi yang bersangkutan.
2.Sakelar tambahan
A.Instalasi dalam gedung terpisah
Instalasi dalam gedung terpisah harus memenuhi persyaratan di bawah ini :
a) Umum.
Suatu instalasi dalam gedung terpisah harus diperlakukan sebagai instalasi terpisah, bila
gedung tersebut terpisah dari gedung atau bangunan tempat papan hubung bagi utama
terpasang dan bila instalasi digedung terpisah tersebut :
1) mempunyai kebutuhan maksimum 100 A atau lebih per fase, dan
2) dilengkapi dengan papan distribusi.
b) Sakelar utama :
1) Umum.
Satu atau lebih sakelar utama, yang memenuhi persyaratan dalam 4.8.1, harus
dipasang untuk mengendalikan instalasi dalam gedung terpisah yang dianggap
sebagai instalasi terpisah sesuai dengan a).
2) Suplai oleh lebih dari satu sirkit cabang.
Jika suatu instalasi gedung terpisah, yang diperlakukan sebagai instalasi terpisah
seperti di a) disuplai oleh lebih dari satu sirkit cabang maka suplai melalui tiap sirkit
cabang tersebut harus dikendalikan oleh satu atau lebih sakelar utama sesuai dengan
b) 1). Akan tetapi satu atau lebih sakelar utama yang terkait pada setiap sirkit cabang
tidak perlu dipasang pada PHB yang sama yang terkait pada sirkit cabang lainnya, asal
lokasi sakelar utama lainnya itu ditandai dengan suatu petunjuk yang menonjol dan tak
dapat dihapus di sebelah setiap sakelar utama atau kelompok sakelar utama.
B,Multi instalasi
Hal-hal berikut berlaku pada multi instalasi:
a) Mengendalikan instalasi rumah. Setiap unit instalasi rumah tunggal yang merupakan
bagian dari multi instalasi harus dilengkapi dengan satu atau lebih sakelar pemisah yang
mudah dicapai untuk mengendalikan seluruh instalasi rumah; satu atau lebih sakelar itu
tidak perlu mengendalikan setiap sirkit cabang yang menyuplai instalasi rumah akan
tetapi :
1) harus dipasang pada suatu PHB, yang ditempatkan di masing-masing flat atau unit
hunian yang bersangkutan atau mudah dicapai dari pintu masuk, dan harus
ditempatkan tidak lebih dari satu tingkat di atas atau di bawah pintu masuk tersebut;
dan –
2) harus ditandai dengan jelas bagian dari instalasi yang dikendalikannya dan dapat
ditandai dengan cara pengelompokan, pemberian warna atau cara yang cocok lainnya
sehingga sakelar-sakelar tersebut dapat mudah ditemukan dalam keadaan darurat.
b) Pengawatan yang terkait pada perlengkapan eksternal. Pengawatan yang –
1) terkait pada perlengkapan di luar unit hunian seperti tempat cuci dan garasi; dan –
2) tidak termasuk atau bersebelahan dengan unit hunian terkait selain yang terletak di
daerah umum tidak boleh dianggap sebagai bagian dari instalasi rumah untuk
keperluan a).
Dalam hal semacam itu perlengkapan harus dikendalikan oleh satu atau lebih sakelar
yang dapat mudah dicapai oleh setiap penghuni.
C.Sirkit cabang dan sirkit akhir lebih besar dari 100 A
Setiap sirkit cabang dan sirkit akhir dengan nilai pengenal lebih besar dari 100 A per fase
harus dikendalikan dengan sakelar pemisah di papan hubung bagi di tempat sirkit berasal.
Persyaratan ini tidak berlaku bila pembatas arus gangguan atau pengaman lebur
mengamankan sirkit cabang kecil yang dicabangkan dari sirkit cabang yang lebih besar,
misalnya pencabangan dari sirkit cabang vertikal di setiap lantai dari gedung bertingkat.
D.Susunan dari suplai alternatif
Bila suatu instalasi atau bagian dari instalasi dilengkapi dengan suplai alternatif seperti
pembangkit darurat atau baterai aki, maka suplai alternatif harus dikendalikan di sumber
suplai atau di papan hubung bagi
3.Penyambungan sakelar utama
Setiap sakelar utama harus dipasang sedemikian hingga pengaman lebur atau pemutus
sirkit yang terkait, tidak bertegangan bila sakelar tersebut dalam keadaan terbuka.
4.9 Proteksi sirkit yang netralnya dibumikan langsung
1.Sirkit cabang dan sirkit akhir
Setiap sirkit cabang atau sirkit akhir yang keluar dari papan hubung bagi masing-masing
harus diamankan di papan hubung bagi dengan proteksi sirkit yang bekerja pada setiap
penghantar aktif.
Proteksi ini dapat dilakukan dengan:
a) pengaman lebur di setiap penghantar aktif.
b) suatu pemutus sirkit dengan alat trip di setiap penghantar aktif, kecuali bila diperkenankan
mempergunakan pemutus sirkit satu fase untuk proteksi setiap penghantar aktif dari suatu
sirkit akhir yang melayani satu peranti, yang pengawatan internalnya hanya terdiri atas
sambungan antara setiap fase dengan netral, atau
c) suatu pemutus sirkit yang terdiri atas satu sampai dengan tiga alat trip guna proteksi
penghantar aktif dari sejumlah sirkit cabang atau sirkit akhir yang keluar dari papan
hubung bagi dari instalasi tersebut.
2.Sirkit kendali
A.Penghantar sirkit kendali untuk mengendalikan perlengkapan dari jarak jauh harus
diamankan oleh suatu alat proteksi sirkit yang bekerja di setiap penghantar aktif yang
ditempatkan di awal sirkit kendali
Penghantar dari sirkit kendali untuk perlengkapan yang dikendalikan dari jarak jauh harus
dianggap telah diamankan secara tepat oleh alat proteksi arus lebih yang mengamankan
sirkit yang menyuplai perlengkapan yang dikendalikan dengan jarak jauh itu dengan
ketentuan bahwa penghantar-penghantar tersebut dipasang dalam selungkup metal atau
bahan lain yang tidak dapat menyala, dan setiap kondisi di bawah ini berlaku:
a) Kemampuan hantar arus dari penghantar sirkit kendali tidak kurang dari sepertiga dari
kemampuan hantar arus dari penghantar sirkit cabang.
b) Sakelar magnet, kontaktor, atau alat yang dikendalikan lainnya dan titik kendali (seperti
tombol tekan, sakelar tekanan atau sakelar termostatik) keduanya terletak pada mesin
yang sama dan sirkit kendalinya tidak melampaui batas mesin.
c) Titik kendali (seperti tombol tekan, sakelar tekanan atau sakelar termostatik) terletak pada
atau dalam jarak 0,3 m dari panel kendali atau perlengkapan dan panjang pengawatan
kendali tidak melampaui 0,3 m dari panel dan perlengkapan.
d) Pembukaan sirkit kendali dapat menimbulkan bahaya misalnya sirkit kendali dari motor
pompa kebakaran, dan motor-motor sejenis.
CATATAN  mengenai persyaratan sirkit kendali motor pompa kebakaran.
3.Pengaman lebur di penghantar netral
A.Pengaman lebur tidak boleh dipasang di penghantar netral yang dibumikan secara
langsung.
4.10 Pengendalian dan proteksi sirkit yang netralnya dibumikan tidak langsung
1.Bila penghantar netral dibumikan di sumber suplai melalui suatu pemutus sirkit,
pengaman lebur, atau resistans pembatas arus, atau bila tidak ada penghantar yang
dibumikan di sisi sumber suplai, maka setiap instalasi harus dikendalikan dan diamankan
dan di samping itu:
a) setiap sakelar utama harus membuka semua penghantar yang menyuplai instalasi atau
sebagian dari instalasi yang dikendalikan, dan
b) setiap sirkit yang keluar dari papan hubung bagi harus diamankan di setiap penghantar.
4.11 Perlengkapan pengendalian api dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi darurat dan lif
1.Umum
A. untuk instalasi listrik yang penting dalam gedung untuk pengoperasian secara aman dari : pengindera kebakaran,sistem peringatan dan pemadaman kebakaran, sistem pengendalian asap, sistem evakuasi dan penggunaan lif secara aman. Persyaratan ini dimaksud untuk menjamin agar suplai listrik ke perlengkapan yang diperlukan untuk beroperasi dalam keadaan darurat, tidak terputus karena tidak sengaja.
B. Perlengkapan penting
a.Perlengkapan pengendalian api dan asap kebakaran
Yang dimaksud dengan perlengkapan pengendalian api dan asap kebakaran,adalah alat-alat berikut yang harus dapat dioperasikan dengan aman:
a) Pompa booster hidran kebakaran.
b) Pompa untuk sistem sprinkler air otomatis, penyiraman air atau sistem penyemprotan air
dan sistem pemadam kebakaran lainnya yang sejenis
c) Pompa untuk gulungan selang pemadam kebakaran yang merupakan satu-satunya
proteksi terhadap kebakaran dalam gedung, yang tidak dilengkapi dengan sprinkler
otomatis dan hidran kebakaran
d) Sistem pengindera dan sistem alarm untuk kebakaran
e) Perlengkapan sistem pengatur udara yang dimaksudkan untuk mengeluarkan dan
mengendalikan penyebaran api dan asap kebakaran dalam ruangan.
di atas tidak berlaku bagi perlengkapan yang bila gagal beroperasi
tidak mempengaruhi beroperasinya perlengkapan-perlengkapan yang penting dengan aman,termasuk:
a) Pompa untuk menjaga tekanan air (jockey pump) yang bila gagal beroperasi tidak
mengganggu pompa hidran dan pompa sprinkler untuk menyuplai air dengan cukup
b) Pompa untuk gulungan selang pemadam kebakaran, dalam hal gulungan selang
pemadam kebakaran bukan satu-satunya perlengkapan pemadam kebakaran dalam
gedung, misalnya bila tersedia sistem sprinkler air.
b.Perlengkapan evakuasi
Yang dimaksud perlengkapan evakuasi dalam 4.11 adalah termasuk hal-hal di bawah ini:
a) Sistem peringatan dan sistem komunikasi dalam keadaan darurat;
b) Sistem penerangan dari pusat evakuasi dalam keadaan darurat.
c.Lif
Yang dimaksud lif  mencakup lif yang dikendalikan secara listrik yang dapat
dipergunakan untuk personil, tapi tidak termasuk alat transport personil yang bila berhenti di
suatu titik dalam jalurnya, orang masih dapat turun dengan selamat.
3.Sakelar utama
A.Umum
Setiap bagian dari suatu instalasi yang melayani perlengkapan pengendalian api dan asap
kebakaran, perlengkapan evakuasi dan lif harus dikendalikan oleh suatu sakelar utama yang
terpisah dari sakelar yang mengendalikan instalasi lainnya.
Persyaratan ini tidak berlaku untuk alat penerangan dan kotak kontak yang dipasang untuk
penyambungan sirkit yang menyuplai pompa kebakaran.
B.Jumlah sakelar utama
Jumlah sakelar utama untuk mengendalikan perlengkapan pengendalian api dan asap
kebakaran, perlengkapan evakuasi dan lif, tidak perlu dibatasi.
C.Instalasi dalam gedung terpisah
Bila perlengkapan pengendali api dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi dan lif
dipasang dalam suatu gedung yang terpisah dari gedung tempat papan hubung bagi utama
dipasang ,maka suatu sakelar yang dipasang dalam gedung yang
terpisah untuk mengatur secara terpisah perlengkapan api dan asap kebakaran,
perlengkapan evakuasi atau lif, dapat dianggap sebagai sakelar utama
D.Lif khusus
Setiap lif atau setiap kelompok lif yang khusus dimaksudkan untuk operasi pemadaman
kebakaran atau maksud-maksud darurat lainnya harus dikendalikan dan diamankan secara
terpisah dari lif-lif lainnya.
4.Susunan
A.Suplai
Sakelar utama untuk suplai perlengkapan pengendalian api dan asap kebakaran,
perlengkapan evakuasi dan lif, harus:
·         diambil dari suatu titik di sisi suplai dari sakelar utama seluruh instalasi umum; dan
·         tidak terpengaruh oleh pengendalian dari sakelar utama instalasi umum.
Persyaratan di atas tidak berlaku untuk :
a) suatu sakelar tegangan tinggi yang mengendalikan suplai ke papan hubung bagi
tegangan rendah, yang tidak perlu dianggap sebagai sakelar utama dari instalasi umum,
b) suatu sakelar tegangan rendah yang tidak dianggap sebagai sakelar utama instalasi
umum, bila hanya dapat dioperasikan oleh petugas yang berwenang dan diberi tanda
yang sesuai.
c) Mengunci suatu sakelar dapat dianggap suatu cara yang menjamin bahwa hal tersebut,
hanya dapat dioperasikan oleh petugas yang berwenang.
d) Sistem penginderaan dan sistem alarm otomatis untuk kebakaran dan sistem peringatan
keadaan darurat yang disuplai dari sisi suplai dari papan distribusi dan dilengkapi dengan
baterai cadangan.
e) Perlengkapan pengendalian untuk api dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi dan
lif yang dipasang di gedung terpisah sesuai dengan 4.11.3.3 dengan ketentuan bahwa
perlengkapan tersebut tersambung pada sisi suplai dari sakelar utama instalasi umum
dari gedung yang terpisah tersebut, atau
f) mendapat persetujuan dari instansi berwenang yang relevan mengenai :
1) susunan sakelar yang pengoperasiannya menjamin tetap adanya suplai yang efektif
dan aman
2) suatu suplai alternatif yang bekerja bila suplai normal mengalami gangguan atau
terputus.
Gambar 4.1 memberikan ilustrasi dari 4.11 4.1 a) dan b)


CATATAN :
a) Pemutus sirkit (a) dan (b) tidak dianggap sebagai pemutus sirkit utama instalasi umum
b) Pemutus sirkit (c) dan (d) tidak dianggap sebagai pemutus sirkit utama instalasi umum bila kondisi
dalam 4.11.4.1 2) berlaku
c) Pemutus sirkit penghubung rel (e), bila ada, tidak dianggap sebagai pemutus sirkit utama instalasi
umum, bila kondisi 4.11.4.1 2) berlaku.
d) Penutus sirkit (f) dan (g) adalah pemutus sirkit utama instalasi umum
e) Pemutus sirkit (h), (i), (j) dan (k) adalah pemutus sirkit utama untuk perlengkapan pengendalian api
dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi dan lif.
B.Penyisipan pemutus sirkit
Pemutus sirkit tidak boleh disisipkan antara pemutus sirkit utama perlengkapan pengendali
api dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi atau lif dengan papan hubung bagi utama
lif dan panel kendali untuk perlengkapan pengendali api dan asap kebakaran, perlengkapan
evakuasi atau lif.
Persyaratan ini tidak berlaku untuk sakelar alih yang dipasang untuk menyuplai daya dari
sumber daya alternatif ke perlengkapan pengendali api dan asap kebakaran, perlengkapan
evakuasi atau lif asalkan sakelar alih ditempatkan:
a) pada papan hubung bagi utama
b) pada papan hubung bagi atau panel pengendali dari perlengkapan pengendali api dan
asap kebakaran atau perlengkapan evakuasi.
c) di dalam ruang motor untuk lif.
Papan distribusi instalasi umum Panel alat kendali dan indikasi untuk sistem penginderaan dan sistem alarm kebakaran Papan hubung bagi utama perlengkapan untuk sistem peringatan dan komunikasi dalam keadaan darurat Papan hubung bagi utama untuk lif Papan hubung bagi untuk pengendalian api dan asap kebakaran Papan distribusi instalasi umum PHB UTAMa (a) (c) (f) (h) (i)(e)(b)(d) (j) (k) (g)
C.Ruang pompa
Di dalam ruang yang khusus dipergunakan untuk ruang pompa hidran kebakaran, atau
pompa sprinkler, perlengkapan penerangan dan satu kotak kontak dapat disambungkan
sebagai sirkit akhir penyuplai daya ke pompa, asalkan:
a) sirkit akhir diamankan terhadap arus lebih sesuai dengan 4.2.7 dan
b) sistem pengawatan antara sirkit perlengkapan pompa dan gawai proteksi sirkit akhir
tersebut harus sesuai dengan:
1) kemampuan hantar arus dan instalasi, dan
2) jenis pengawatan dan  pemisahan.
Sistem pengawatan antara gawai pelindung sirkit akhir dan perlengkapan penerangan atau
kotak kontak tidak perlu
D.Selektivitas gawai proteksi sirkit
Bekerjanya gawai proteksi sirkit harus memiliki sifat selektif sehingga suplai daya ke
perlengkapan pengendali api dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi dan lif tidak akan
dipengaruhi oleh gangguan pada instalasi umum.
Pembatas arus gangguan yang dipergunakan untuk mengamankan perlengkapan
pengendali api dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi dan lif, tidak boleh digunakan
sebagai proteksi bagian apapun dari instalasi umum.
E.Perlindungan mekanik
Apabila sakelar dan alat pengendali yang merupakan bagian dari alat kendali perlengkapan
pengendali api dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi atau instalasi lif, dapat
mengalami kerusakan mekanis karena lokasi atau kondisi pemakaiannya, sakelar dan alat
pengendali harus terbuat dari jenis tertutup dari logam atau dilindungi oleh selungkup logam.
Tebal penutup logam atau selungkup logam harus mempunyai kekuatan yang tidak boleh
kurang dari kekuatan baja lunak setebal 1,2 mm.
Persyaratan ini tidak perlu diberlakukan untuk:
a) gawai penggerak termasuk titik panggil tanda bahaya kebakaran yang dioperasikan
secara manual dan rele kendali bagi penyaman udara yang disambungkan ke dan
dikendalikan oleh sistem tanda bahaya kebakaran yang memenuhi syarat, asalkan
perlengkapan dilindungi oleh penutup bukan logam yang kuat sesuai dengan lokasinya.
b) panel indikator kebakaran terdiri dari penutup logam dan kaca atau bahan transparan lain
yang kuat, panel pengamat, atau.
c) lampu-lampu, alat ukur dan perlengkapan indikator yang menonjol di atas permukaan
tutup logam.
5. Pemberian tanda
A.Umum
Semua sakelar yang bekerja pada sirkit suplai daya untuk perlengkapan pengendali api dan
asap kebakaran, perlengkapan evakuasi dan lif harus ditandai dengan jelas untuk
menunjukkan perlengkapan pengendali api dan asap kebakaran, perlengkapan evakuasi dan
lif yang dikendalikannya.
B.Sakelar utama
Sakelar utama yang mengendalikan perlengkapan pengendali api dan asap kebakaran,
perlengkapan evakuasi dan lif harus:
a) untuk menunjukkan pelengkapan yang
dikendalikannya.
b) diberi tanda "JIKA TERJADI KEBAKARAN SAKELAR JANGAN DIBUKA" dan
c) ditandai dengan warna atau cara lain yang cocok.
C.Instalasi di gedung terpisah
Jika sakelar mengendalikan sakelar utama dari perlengkapan pengendali api dan asap
kebakaran, pelengkapan evakuasi dan lif yang dipasang di gedung terpisah.
D.Lif khusus
Sakelar utama yang mengendalikan lif harus diberi tanda dan dibedakan dari sakelar utama
yang mengendalikan lif lain.
6 Sistem pengawatan
A.Umum
Sistem pengawatan untuk perlengkapan pengendali api dan asap kebakaran, perlengkapan
evakuasi dan lif harus mampu menyuplai perlengkapan tersebut jika terjadi kebakaran.
B.Jenis pengawatan
Sistem pengawatan yang menyuplai perlengkapan pengendali api dan asap kebakaran,
perlengkapan evakuasi dan lif termasuk sirkit utama konsumen harus dari jenis sebagai
berikut:
a) Kabel yang tetap dapat melayani perlengkapan bila mengalami kebakaran dan gangguan
mekanik misalnya kabel berisolasi mineral dan berpelindung mineral dengan selubung
tembaga atau kabel polimerik dengan KHA yang sesuai.
b) Kabel yang tetap dapat menyuplai perlengkapan bila terjamah api dan dilindungi terhadap
kerusakan mekanis dengan memasangnya dalam selungkup atau dipasang di tempat
yang bebas gangguan mekanis (misalnya kabel polimerik yang tahan api dalam
selungkup metal atau dipasang di tempat aman).
c) Kabel dipasang dalam selungkup atau di lokasi yang memberikan perlindungan terhadap
kebakaran dan kerusakan mekanik, misalnya kabel yang dipasang di bawah tanah,
terkubur dalam semen, dinding atau lantai, atau dipasang dalam selungkup tahan api dan
dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
7 Pemisahan
A.Kabel dalam selungkup yang sama
Penghantar dari perlengkapan pengendalian api dan asap kebakaran, perlengkapan
evakuasi dan lif tidak boleh dipasang bersama dalam selungkup yang sama atau bersama
penghantar sistem lain, kecuali diperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang dalam
bidang sistem yang bersangkutan.
Untuk keperluan pasal ini:
a) Bila suatu selungkup atau saluran terbagi atas beberapa bagian dengan penyekat kontinu
yang memberikan pemisahan yang efektip, maka setiap bagian dapat dianggap sebagai
selungkup dan saluran yang terpisah.
b) Sistem pengawatan dapat dianggap memenuhi syarat pemisahan.
B.Penghantar dalam kabel dengan inti banyak
Penghantar untuk perlengkapan pengendalian api dan asap kebakaran, perlengkapan
evakuasi dan lif, tidak boleh digabung satu dengan lainnya, dan tidak boleh digabung
dengan penghantar instalasi lainnya dalam kabel dengan inti banyak.
8 Persyaratan tambahan bagi motor pompa kebakaran
A.Sakelar pemisah
Bila motor pompa kebakaran dikendalikan secara otomatis, maka disisi suplai dari
pengendali motor harus dipasang sebuah sakelar pemisah yang dioperasikan secara
manual.
Sakelar pemisah harus:
a) harus dipasang di samping atau di atas gawai kendali motor pompa.
b) dilengkapi dengan gawai pengunci.
c) dilengkapi dengan gawai untuk mengunci sakelar dalam posisi tertutup.
B.Proteksi arus lebih
Perlengkapan proteksi arus lebih untuk sirkit yang menyuplai motor pompa kebakaran harus:
a) mempunyai karakteristik waktu invers, dan
b) mempunyai nilai pengenal, atau dalam hal pemutus sirkit, disetel untuk:
1) dapat dilalui 125 % arus beban penuh secara kontinu, dan
2) membuka sirkit dalam waktu tidak kurang dari 20 detik pada 600 % arus beban penuh
motor.
Tidak boleh ada alat proteksi arus lebih lainnya dipasang antara pengontrol motor pompa
dengan motor.
Bila ada lebih dari satu motor terpasang pada sirkit yang sama, maka perlengkapan proteksi
arus lebih dapat ditentukan atau disetel untuk:
a) dapat dialiri arus sebesar 125 % jumlah arus beban penuh semua motor yang beroperasi
bersamaan.
b) membuka sirkit dalam waktu tidak kurang dari 20 detik pada arus 600 % arus beban
penuh dari motor terbesar.
C.Proteksi suhu lebih
Gawai proteksi suhu lebih tidak boleh dipasang untuk motor pompa kebakaran jika
bekerjanya gawai tersebut dapat membatasi waktu bekerjanya perlengkapan dalam keadaan
darurat.
Persyaratan ini dapat diubah oleh instansi berwenang yang melaksanakan pengawasan
terhadap perlengkapan pengendali kebakaran.
D.Sirkit kendali
Sirkit kendali untuk pengoperasian motor pompa kebakaran harus:
a) dihubungkan langsung antara penghantar aktif dan penghantar netral.
b) Persyaratan ini melarang digunakannya transformator untuk sistem kendali.
c) disusun sedemikian hingga penghantar aktif dari sirkit kendali dihubungkan langsung ke
kumparan kerja gawai di dalam pengasut dan
d) tidak dilengkapi dengan gawai proteksi arus lebih selain dari yang disediakan untuk sirkit motor pompa.
4.12 Sakelar dan pemutus sirkit
1.Operasi
A.Kemampuan menyambung dan memutus
Setiap sakelar atau pemutus sirkit harus mampu menyambung dan memutus arus yang
dapat mengalir dalam keadaan penggunaan alat tersebut dan harus berfungsi sedemikian
hingga tidak membahayakan operator.
B.Kutub tunggal
Setiap sakelar atau pemutus sirkit kutub tunggal harus beroperasi pada penghantar aktif dari
sirkit yang dihubungkan padanya.
C.Sirkit fase banyak
Setiap sakelar atau pemutus sirkit harus beroperasi bersamaan pada semua penghantar
aktif sirkit yang dihubungkan padanya.
Ketentuan ini tidak perlu berlaku bagi:
a) sakelar yang dikendalikan secara otomatik untuk mengendalikan motor, jika ada sakelar
lain yang beroperasi bersamaan pada semua penghantar aktif dihubungkan seri
dengannya.
b) sakelar dalam sirkit kendali untuk mengendalikan kontaktor dan perlengkapan hubung lain
yang dikendalikan dari jauh.
c) sakelar atau pemutus sirkit dalam sirkit akhir dengan hubungan hanya antara penghantar
aktif dan penghantar netral.
2.Sakelar di penghantar netral
Sakelar atau pemutus sirkit tidak boleh beroperasi pada penghantral netral dari:
a) sistem yang arus kembali menggunakan perisai pembumi.
b) sirkit cabang yang netralnya digunakan untuk pembumian instalasi di luar gedung atau,
c) sirkit cabang yang netralnya dibumikan langsung.
Suatu sakelar boleh beroperasi di penghantar netral dalam sistem, kecuali yang disebut
dalam butir a) dan b) dalam keadaan berikut :
a) bila sakelar kutub banyak mengandung kontak yang dimaksud untuk penyambungan di
netral
b) bila sakelar dihubungkan dengan sakelar tertentu sedemikian hingga kontak netral tidak
dapat tetap terbuka ketika kontak aktif ditutup
c) bila sakelar digunakan, dalam sirkit kendali pompa kebakaran.
4.13 Lokasi dan pencapaian PHB
1.Lokasi PHB
A.Umum
PHB harus:
a) dipasang di lokasi yang cocok, yang kering dengan ventilasi yang cukup, kecuali bila PHB
dilindungi terhadap lembab, dan
b) ditempatkan sedemikian hingga PHB dan pencapaiannya tidak terhalang oleh bagian atau
isi gedung atau bagian lainnya dalam gedung.
B.Lokasi PHB utama
Lokasi dari PHB utama harus memenuhi ketentuan di bawah ini:
a) Umum
PHB utama atau panel untuk kendali jarak jauh dari sakelar utama,harus ditempatkan tidak lebih jauh dari satu tingkat di atas atau di bawah jalan masuk gedung dan harus dapat dicapai dengan mudah dari jalan masuk. Ketentuan ini tidak berlaku pada:
1) instalasi rumah
2) hal-hal lain yang telah memperoleh persetujuan.
b) Instalasi ganda
Dalam instalasi ganda, PHB utama tidak boleh ditempatkan di instalasi rumah.
C.Pemberian tanda mengenai lokasi PHB utama
Lokasi PHB utama harus ditunjukkan sebagai berikut:
a) Pemberian tanda pada pintu atau selungkup.
b) Pemberian tanda lokasi dalam suatu instalasi.
D.Lokasi yang dilarang dan yang dibatasi
Lokasi-lokasi yang dilarang bagi PHB adalah sebagai berikut:
a) Tinggi di atas tanah, lantai atau platform.
Ketentuan di bawah ini berlaku untuk PHB yang berada di atas tanah, lantai atau
platform.
1) Pada ketinggian 1,2 m di atas tanah, lantai atau platform.
Suatu PHB yang dipasang pada ketinggian kurang dari 1,2 m di atas tanah, lantai atau
platform harus memenuhi setidak-tidaknya satu dari persyaratan di bawah ini :
(a) Tertutup sepenuhnya dengan pintu, yang pembuka pintunya tidak kurang dari 1,2
m di atas tanah, lantai atau panggung.
(b) Hanya terdiri dari perlengkapan yang bagian aktifnya berada dalam rumah atau
kotak pelindungnya dan tidak dapat dicapai tanpa alat atau kunci.
(c) Terletak di daerah yang hanya dapat dicapai oleh orang-orang yang berwenang.
2) Instalasi rumah dan instalasi ganda
Suatu PHB tidak boleh dipasang kurang dari 0,9 m di atas tanah, lantai atau platform
pada lokasi berikut:
(a) Instalasi rumah
(b) Instalasi ganda, dimana pencapaian ke sakelar pemisah dari suatu instalasi
Individual.
(c) Berdampingan atau dalam selungkup yang sama seperti pada (b).
b) Di dekat tandon air atau dapur listrik
Hal-hal berikut berlaku bagi PHB di dekat tandon air atau dapur listrik
1) Daerah terlarang.
Suatu PHB tidak boleh dipasang di dalam ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal
(a) 0,15 m dari tepi peranti pemasak, tungku, pelat panas atau peranti masak sejenis
yang magun, memanjang dari lantai sampai ke langit-langit;
(b) 0,15 m dari batas tandon air tempat cuci piring, tempat cuci tangan atau wadah
sejenis, memanjang dari lantai sampai ke langit-langit;
(c) 0,15 m dari keliling tandon air suatu kloset untuk buang air, atau tempat buang air
kecil, tangki air, memanjang dari lantai sampai ke langit-langit, atau
(d) 0,5 m dari keliling tandon air dari tungku pemanas untuk mencuci, bak cuci atau
tempat mandi, memanjang dari lantai sampai ke langit-langit.
2) Lokasi terbatas.
Suatu PHB dapat dipasang di luar ruang yang ditentukan dalam butir 1) akan tetapi di
dalam batas 2,5 m dari tandon air atau tepi suatu dapur pemasak hanya jika PHB
mempunyai, atau dipasang di dalam suatu selungkup yang mempunyai suatu tingkat
proteksi yang tinggi, tidak kurang dari IP23.
Persyaratan ini dianggap terpenuhi terhadap kebocoran air jika PHB dipasang dalam
lemari yang mempunyai pintu-pintu yang tertutup dengan rapat (kedap air).
c) Dalam lemari penyimpan.
Suatu PHB boleh dipasang di dalam sebagian dari lemari penyimpan yang dirancang atau
dibuat khusus untuk pemasangan PHB asal,
1) PHB ditempatkan di bagian depan dari lemari,
2) PHB dipisahkan dari bagian lain dari lemari; dan
3) PHB disusun sedemikian hingga pencapaian ke PHB tidak terhalang oleh struktur atau
isi dari lemari

CATATAN :
(a) sehubungan dengan ketinggian di atas tanah, lantai atau platform.
(b) pencapaian PHB yang dipasang dalam lemari.

d) Di dekat pancuran mandi.
Suatu PHB tidak boleh dipasang di dalam ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal
berjarak 3,6 m dari pusat mulut pancuran mandi dan memanjang dari lantai
ke langit-langit
e) Di dekat kolam renang, spa atau sauna. Suatu PHB tidak boleh dipasang di dalam atau di
atas daerah kolam renang atau daerah kolam spa atau di dalam sauna
f) Di tangga yang terisolasi dari kebakaran, lorong jalan dan lereng. Suatu PHB tidak boleh
dipasang di dalam tangga yang terisolasi dari kebakaran, lorong, jalan lereng, atau sarana
sejenis untuk jalan keluar darurat dari gedung.
g) Di dekat gulungan selang kebakaran.
Suatu PHB tidak boleh dipasang di dalam lemari yang berisi gulungan selang kebakaran
h) Dekat dengan sprinkler kebakaran otomatis.
PHB berikut tidak boleh dipasang di sekitar sistem semprotan sprinkler otomatis:
1) PHB utama
2) dari mana sirkit untuk perlengkapan pengendalian api dan asap kebakaran,
perlengkapan evakuasi, lif berasal PHB yang diuraikan dibutir 1) dan 2) dapat dipasang di sekitar sistem sprinkler kebakaran otomatis bila sekurang-kurangnya satu dari persyaratan berikut ini dipenuhi.
1) PHB dilengkapi dengan suatu pelindung untuk menghindari dari semprotan air.
2) Semua kepala sprinkler yang dapat mengarahkan air pada PHB dilengkapi dengan
deflektor yang sesuai.
3) Semua kepala sprinkler adalah dari jenis kering.
4) PHB mempunyai tutup dengan tingkat perlindungan IPX3 sesuai dengan 303.6.
F.PHB dengan bagian bertegangan yang terbuka
PHB yang mempunyai bagian bertegangan terbuka harus dipasang dalam daerah yang
dapat dimasuki hanya oleh petugas yang berwenang dan yang diperlengkapi dengan
fasilitas penguncian.
2. Pencapaian PHB
A.Umum
Di sekeliling PHB harus disediakan ruangan yang cukup di segala sisinya supaya orang
dapat lewat, untuk mengoperasikan dan menyetel semua perlengkapan dengan aman dan
efektip, dan dapat segera keluar dari lingkungan PHB dalam keadaan darurat.
Ruangan tersebut dapat di peroleh dengan menyediakan:
a) jarak bebas mendatar tidak kurang dari 0,6 m dari sembarang bagian dari PHB atau
perlengkapan, termasuk pintu penutup PHB, dalam kedudukan normal dalam operasi,
pembukaan dan penarikan keluar dan
b) jarak bebas tegak lurus dari lantai dasar atau platform atau permukaan bidang jalan
lainnya sampai ketinggian 2 m, atau suatu jarak yang tidak kurang daripada tinggi PHB,
mana yang lebih besar.
Cara lain untuk menyediakan ruangan yang cukup di sekeliling PHB dapat digunakan,
misalnya pintu penutup yang menutupi PHB yang disusun sedemikian sehingga pintu:
1) dapat dibuka tidak kurang dari pada 170 derajat dari kedudukan tertutup,
2) dapat dipertahankan pada posisi tersebut, dan
3) bila dipertahankan dalam kedudukan terbuka tidak menghambat penggunaan dari
pintu terdekat lainnya dan mempertahankan pada jarak bebas yang dirinci dalam hal a)
dan b).
Pintu penutup PHB dalam instalasi rumah tidak memerlukan jarak bebas mendatar 0,6 m
bila dibuka dalam sembarang kedudukan, asalkan pintu mempunyai dimensi tegak lurus
tidak lebih dari 0,9 m.
B.PHB di dalam atau di atas lemari atau penyangga
PHB yang dipasang di dalam lemari atau dipasang di atas penyangga atau dipasang di atas
lemari harus ditempatkan sehingga perlengkapan PHB mudah dicapai.
Setiap sakelar, tungkai operasi atau kendali yang berhubungan dengan PHB tersebut, harus
ditempatkan tidak lebih dari pada 0,6 m dari pinggir atau sisi lemari atau bangku sehingga
orang dapat mencapai untuk mengoperasikan atau bekerja pada PHB.
C.Jalan masuk ke dalam selungkup PHB
Bila PHB dirancang sehingga orang dapat masuk ke selungkup PHB di panel belakang PHB
untuk tujuan membuang atau mengganti suatu penghantar atau perlengkapan, harus
diusahakan agar orang dapat masuk dan keluar dari tempat tersebut dengan cepat dan
aman.
4.Jalan keluar dari daerah PHB
A.Jumlah jalan keluar
Fasilitas jalan keluar yang cukup harus disediakan, agar personil dapat meninggalkan
daerah PHB dalam keadaan darurat.
Untuk PHB :
a) yang panjangnya kurang atau sama dengan 3 m : setidaknya satu jalan keluar.
b) yang panjangnya lebih dari 3 m : setidaknya dua jalan keluar yang berjarak cukup.
Bila tersedia ruang bebas sebesar 3 m sekeliling PHB dan perlengkapannya, termasuk pintu
PHB, dalam semua posisi operasi normal, membuka dan menarik keluar, maka hanya satu
jalan keluar harus disediakan.
B.Ukuran bagian yang terbuka atau pintu
Setiap bagian yang terbuka atau pintu dalam jarak 3 m dari PHB atau bagian dari padanya
termasuk pintu PHB, dalam kedudukan operasi normal, membuka atau menarik keluar, yang
dimaksud sebagai jalan keluar dari PHB bagi personil, harus tidak kurang dari 0,6 m lebar
dan tinggi 2 m dari lantai PHB.
C.Arah membukanya pintu
Setiap pintu yang:
a) terletak dalam jarak 3 m dari PHB, dengan nilai pengenal 200 A atau lebih per fase, atau
dari perlengkapan PHB termasuk pintu PHB dalam setiap posisi pengoperasian,
pembukaan atau penarikan, dan
b) dimaksudkan sebagai jalan keluar personil meninggalkan daerah sekitar PHB, harus
membuka ke arah luar dari PHB, tanpa menggunakan kunci atau alat, disisi pintu yang
menghadap ke PHB.
CONTOH :
Perhitungan kebutuhan maksimum dan jumlah titik beban – perenacanaan instalasi listrik
CONTOH 1 :
Soal : Tentukan kebutuhan maksimum dari instalasi rumah tunggal, disuplai oleh fase
tunggal 240 volt dengan beban seperti berikut :
24 buah titik penerangan
10 meter penerangan rel
9 buah KKB tunggal
8 buah KKB ganda
1 x 50 W kipas sedot
1 x 1000 Wpemanas kawat (strip heater)
1 x 15 A KKK
1 x 10 kW dapur listrik
1 x 4,8 kW pemanas air yang dikendalikan
1 x 3 kW penerangan lapangan tenis

PENYELESAIAN :
Penentuan kebutuhan sesuai dengan Tabel 4.3.1 dan 4.3.
a) Kelompok beban A 1)
24 titik penerangan ditambah
10 meter penerangan rel ditambah
50 W kipas sedot = 45 titik
= 2 + 2 + 2 = 6A
b) Kelompok beban A 2)
3000 W penerangan lapangan tenis =
c) Kelompok beban B 1)
9 KKB tunggal ditambah
8 KKB ganda = 25 titik
1000 W pemanas kawat = 1 titik
= 5 + 5 = 10 A
d) Kelompok beban B 2)
15A KKK = 10A
e) Kelompok beban C
10.000 W dapur listrik = 41,67 A x 0,5 = 20,8 A
f) Kelompok beban F
Pemanas air yang dikendalikan 4.800 W = 20 A
20 A ini lebih kecil dari jumlah beban dari kelompok beban lainnya, dengan demikian
kebutuhan maksimum untuk beban ini adalah 0 (nol) A
Beban total = jumlah dari semua kelompok beban
= A 1) + A 2) + B 1) + B 2) + C + F
= 6 + 9,4 + 10 + 10 + 20,8 + 0
= 57,2 A
CONTOH 2 :
Soal : Tentukan kebutuhan maksimum dari fase yang dibebani paling besar, dalam
instalasi rumah, yang terdiri dari beban berikut :
26 buah titik penerangan
24 meter KKB
15 A KKK
16,6 kW dapur listrik
4 kW unit AC
12,96 kW pemanas air sesaat
3,6 kW pengering pakaian (cucian),
yang disuplai dengan tiga fase, dan disusun sebagai berikut:

PENYELESAIAN :
Cara penentuan kebutuhan di fase yang terbesar bebannya sesuai dengan Tabel 4.3.1,
dengan asumsi instalasi diusahakan seimbang mungkin antara ketiga fasenya, sebagai berikut :


Fase dengan beban terbesar : Merah = 38,9 A
CONTOH 3 :
Soal : Tentukan kebutuhan maksimum dari fase yang dibebani paling besar dari satu
gedung rumah petak yang terdiri dari 80 unit petak, dengan beban berikut :
Penerangan 80 unit petak
KKB 80 unit petak
Dapur listrik 17 unit petak
2,5 kW (=10,4 A) pemanas kawat terpasang permanen 80 unit petak
Pemanas air cepat 80 unit petak
PENYELESAIAN :
Cara penentuan kebutuhan maksimum dari fase yang dibebani paling besar, berupa asumsi
bahwa instalasi diatur seimbang, mungkin diantara ketiga fasenya sesuai dengan Tabel
4.3.1 adalah sebagai berikut :
a) Jumlah unit petak per fase, fase 3 adalah 80/3 = 27 di masing-masing dari 2 fasenya, dan
26 unit di fase lainnya. Ketentuan yang ada di kolom 5 dari Tabel 4.3.1 dapat
dipergunakan untuk kelompok beban kecuali untuk dapur listrik.
b) Jumlah dapur listrik per fase = 17/3 : 6 buah masing-masing di dua fase dan 5 buah di
fase lainnya. Ketentuan dalam kolom 4 Tabel 4.3.1 dapat dipergunakan untuk kelompok C, dapur listrik dan peranti masak.


2) Pelayanan umum.
Penerangan dipasang merata di ketiga fasenya yaitu :
7.500/3 = 2.500 W per fase
(bila penerangan dipasang pada satu fase, beban di kelompok beban H adalah
7.500W).
20 KKB dipasang masing-masing 7 buah di dua fase, dan 6 buah di fase lainnya. 10
buah pemanas pakaian dipasang masing-masing 3 buah di dua fase, dan 4 buah di
fase lainnya : beban di fase yang dibebani paling besar adalah = 14.400 W.
Motor : 5,5 kW : 16,4 A per fase (sesuai nilai pada papan nama) 4 kW : 8,3 A per fase (sesuai nilai pada papan nama)

Beban total dari fase yang terbesar bebannya adalah 463,8 + 62,0 = 525,8 A
CONTOH 4 : Mengenai jumlah titik beban di sirkit akhir (4.4.1, Tabel 4.4-1 dan 4.4-4)
Soal : Tentukan jumlah KKB yang boleh dipasang pada sirkit akhir untuk kegunaan
campuran yang terdiri dari kawat tembaga 2,5 mm² dipasang di udara yang di AC,
diamankan dengan pemutus sirkit dalam suatu instalasi rumah, yang terdapat dua
sirkit dengan beban yang yang sama melayani hanya KKB, yaitu sesuai kondisi B
dalam Tabel 4.4.1 dan 4.4.4.
Beban di bawah ini adalah di luar beban KKB :
1 buah pemanas ruangan permanen = 2.400 W
1 buah fan (kipas angin) permanen = 40 W
1 buah KKK untuk pemasangan fan permanen 120 W yang
berkaitan dengan pemanas ruangan dengan
perubahan yang lambat = 120 W
2 buah sistem alaram permanen, masing-masing 60 W = 120 W
6 buah titik penerangan masing-masing 60 W = 360 W
Total = 3.040 W
PENYELESAIAN :
Dari tabel mengenai KHA, untuk penghantar tembaga dengan pemasangan di udara, fase
tunggal diperoleh, untuk penghantar berukuran 2,5 mm² yang diamankan dengan pemutus
sirkit, KHA penghantar adalah 25 A. Oleh karenanya nilai pengenal pemutus sirkit yang
dipakai adalah 25 A.
Dalam kolom 3 Tabel 4.4-3, beban maksimum untuk pemutus sirkit 25 A adalah 25 A, dan
nilai dari beban-beban yang diluar KKB adalah sebagai berikut :
Pemanas ruangan = 10 A
Fan = 0,2A
KK untuk Fan 120 watt = 0,5A
2 sistem alaram = 0,5A
6 titik penerangan = 6 x 0,5 = 3 A
Total = 14,2A
Sisa yang tersedia pada KKB adalah 25 A – 14,2 A = 10,8 A.
Dari kolom 7 Tabel 4.4-3 untuk sirkit pada kondisi B, setiap KKB mempunyai nilai kontribusi 1
A. Jumlah KKB yang dapat disambungkan adalah 10,8 A/1 A = 11 buah (dibulatkan).
Dengan demikian sirkit campuran terdiri dari 11 titik + 11 titik = 22 titik beban dan tidak
melampaui jumlah maksimum 30 titik sesuai kolom 4 dari Tabel 4.4-3.
CONTOH 5 :
Tentukan jumlah KKB yang dapat disambungkan pada suatu sirkit akhir campuran 240 V
yang terdiri dari penghantar tembaga 4 mm², diamankan dengan suatu pengaman lebur
setengah tertutup yang elemen bebannya dapat diganti, dalam suatu instalasi bukan rumah.
Di bawah ini adalah beban di luar KKB :
KKB – 15 A = 3.600 W
2 buah penerangan masing-masing 60 W = 120 W
KK untuk Fan permanen 40 watt = 40 W
Jumlah = 3.760 W
PENYELESAIAN :
Dari tabel mengenai KHA diperoleh untuk penghantar tembaga 4 mm² yang dipergunakan
untuk beban campuran adalah 20 A. Dengan demikian maka nilai maksimum dari pengaman
lebur yang boleh dipakai adalah 20 A.
Dari kolom 3 Tabel 4.4.4 diperoleh bahwa beban maksimum untuk pengaman lebur 20 A
yang dapat diganti elemen leburnya adalah 20 A, sedangkan beban yang ada di luar KKB
adalah sebagai berikut :
KK – 15 A = 12 A
2 titik penerangan 2 x 0,5 A = 1 A
KK untuk Fan 40 watt = 0,2 A
Jumlah = 13,2 A
Sisa yang tersedia pada KKB adalah 20 A – 13,2 A = 6,8 A.
Dari kolom 6 Tabel 4.4.4 untuk kondisi sirkit yang ada tanpa AC permanen, setiap KKB
memiliki kontribusi sebesar 5 A.

Jumlah KKB yang boleh dipasang adalah 1,36 1 (nilai dibulatkan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar